32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Pemuda Ini Ditangkap saat Hendak Kirim 10 Bal Ganja ke Medan

Foto: Ist/Sumut Pos
Tersangka ZA saat diamankan di kantor polisi.

ACEH, SUMUTPOS.CO – Jajaran Kepolisian Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menggagalkan upaya pengiriman paket ganja kering oleh seorang pemuda dari Aceh Utara ke Medan, Sumatera Utara.

Tersangka berinisial ZA (23) warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara, ditangkap polisi saat hendak mengirim 10 bal ganja kering melalui terminal bus Kota Lhokseumawe, Selasa (23/5) malam.

“Penangkapan dilakukan di kawasan Gampong Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, sekira pukul 23.30 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar saat dikonfirmasi Rabu (23/5).

Disebutkan, barang bukti yang diamankan berupa 10 bal ganja kering seberat 10 kilogram, satu unit mobil sedan Mazda bernomor polisi BL 803 NN, serta sebuah tas ransel berisi pakaian, sebuah dompet dan satu unit telepon seluler.

Kata dia, pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh personel Polsek Sawang tentang adanya sebuah mobil sedan yang akan mengirimkan ganja kering ke loket bus dengan tujuan Sumatera Utara.

Mendapat informasi itu, personel Polsek berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe untuk melacak dan mengejar mobil dimaksud. “Mobil pun berhasil dihadang di Gampong Teupin Rusep,” ungkap Kabid Humas Polda.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan salah satu tersangka yakni ZA, sementara tiga orang rekannya yang lain berhasil melarikan diri ke arah hutan. “Tiga rekan ZA berhasil kabur dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi,” tambah Misbahul.

“ZA dan barang bukti kini masih diamankan di Mapolres Lhokseumawe, anggota masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” pungkasnya. (zal)

Foto: Ist/Sumut Pos
Tersangka ZA saat diamankan di kantor polisi.

ACEH, SUMUTPOS.CO – Jajaran Kepolisian Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menggagalkan upaya pengiriman paket ganja kering oleh seorang pemuda dari Aceh Utara ke Medan, Sumatera Utara.

Tersangka berinisial ZA (23) warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara, ditangkap polisi saat hendak mengirim 10 bal ganja kering melalui terminal bus Kota Lhokseumawe, Selasa (23/5) malam.

“Penangkapan dilakukan di kawasan Gampong Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, sekira pukul 23.30 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar saat dikonfirmasi Rabu (23/5).

Disebutkan, barang bukti yang diamankan berupa 10 bal ganja kering seberat 10 kilogram, satu unit mobil sedan Mazda bernomor polisi BL 803 NN, serta sebuah tas ransel berisi pakaian, sebuah dompet dan satu unit telepon seluler.

Kata dia, pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh personel Polsek Sawang tentang adanya sebuah mobil sedan yang akan mengirimkan ganja kering ke loket bus dengan tujuan Sumatera Utara.

Mendapat informasi itu, personel Polsek berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe untuk melacak dan mengejar mobil dimaksud. “Mobil pun berhasil dihadang di Gampong Teupin Rusep,” ungkap Kabid Humas Polda.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan salah satu tersangka yakni ZA, sementara tiga orang rekannya yang lain berhasil melarikan diri ke arah hutan. “Tiga rekan ZA berhasil kabur dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi,” tambah Misbahul.

“ZA dan barang bukti kini masih diamankan di Mapolres Lhokseumawe, anggota masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” pungkasnya. (zal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/