28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Gugatan Ditolak, PKB Medan Tak Ikut Pileg 2019

M IDRIS/sumut pos
GUGATAN: Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilihan umum di kantor Bawaslu Medan, Jalan Sei Bengawan/Darussalam, Kamis (9/8) sore.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan akhirnya menolak gugatan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Medan, yang menggugat KPU Medan, terkait tidak diloloskannya PKB pada pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019.

Hal ini terungkap dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilihan umum di kantor Bawaslu Medan, Jalan Sei Bengawan/Darussalam, Kamis (9/8) sore.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Raden Admiral bersama Anggota Fadli dan Hendry Sitinjak. Hadir sebagai penggugat, Ketua PKB Medan Abdul Khalik Siregar dan Sekretaris Ali Sutan. Sedangkan dari tergugat, Ketua KPU Medan Herdensi Adnin dan Komisioner Agussyah.

Ketua Bawaslu Medan Raden Admiral menyatakan, ditolaknya gugatan PKB Medan karena tidak mampu membuktikan alasan-alasan yang mereka sampaikan dalam proses sengketa ini.

Alasan mereka yang kesulitan mengakses silon (sistem informasi online) sehingga tidak bisa mencetak formulir B1, B2 dan B3 sebagai syarat utama pendaftaran, tidak bisa dibuktikan. Jadi, kita putuskan gugatan mereka ditolak,” kata Raden yang diwawancarai usai sidang.

Menurut Raden, kesulitan penggugat mengakses silon dinilai tidak logis. Sebab, faktanya partai politik lain bisa mendaftar di KPU Medan, begitu juga dapat mengakses serta mengisi data formulir dimaksud secara online.

“Pasal 11 Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD harus mengisi dan menyerahkan Formulir B1, B2 dan B3, yang merupakan syarat utama. Artinya, wajib memasukkan data ke dalam silon dan bukan secara manual saja. Padahal, KPU juga sudah sempat memfasilitasi tetapi tidak juga dipenuhi dengan alasan yang sama atau kesulitan mengakses karena jaringan terganggu,” tukasnya.

Sementara Sekretaris PKB Medan Ali Sutan mengatakan, pihaknya segera menyampaikan hasil putusan gugatan yang ditolak kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Sumut.

Diakui Ali Sutan, persoalan utama yang membuat sengketa ini terjadi karena Formulir B1, B2 dan B3 tidak bisa dicetak pada malam terakhir pendaftaran (17 Juli 2018). Hal ini terjadi kemungkinan faktor jaringan akibat cuaca buruk yang melanda di Medan ketika itu.

“Waktu malam terakhir pendaftaran, tahu sendiri cuacanya hujan, angin kencang dan ditambah lagi listrik padam sehingga mengganggu sinyal untuk mengakses. Padahal, formulir itu sudah kita buat secara manual tetapi tetap juga tidak bisa memenuhi syarat,” akunya.

Ditambahkan Ali, apa yang dialami pihaknya dianggap sebagai naas atau kesialan. Padahal, semua persyaratan pendaftaran sudah dipenuhi termasuk kuota bacaleg. “Sakitlah memang, karena gara-gara persoalan sepele. Saya kira para bacaleg kita akan menerima keputusan ini,” tandasnya. (ris/han)

M IDRIS/sumut pos
GUGATAN: Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilihan umum di kantor Bawaslu Medan, Jalan Sei Bengawan/Darussalam, Kamis (9/8) sore.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan akhirnya menolak gugatan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Medan, yang menggugat KPU Medan, terkait tidak diloloskannya PKB pada pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019.

Hal ini terungkap dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilihan umum di kantor Bawaslu Medan, Jalan Sei Bengawan/Darussalam, Kamis (9/8) sore.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Raden Admiral bersama Anggota Fadli dan Hendry Sitinjak. Hadir sebagai penggugat, Ketua PKB Medan Abdul Khalik Siregar dan Sekretaris Ali Sutan. Sedangkan dari tergugat, Ketua KPU Medan Herdensi Adnin dan Komisioner Agussyah.

Ketua Bawaslu Medan Raden Admiral menyatakan, ditolaknya gugatan PKB Medan karena tidak mampu membuktikan alasan-alasan yang mereka sampaikan dalam proses sengketa ini.

Alasan mereka yang kesulitan mengakses silon (sistem informasi online) sehingga tidak bisa mencetak formulir B1, B2 dan B3 sebagai syarat utama pendaftaran, tidak bisa dibuktikan. Jadi, kita putuskan gugatan mereka ditolak,” kata Raden yang diwawancarai usai sidang.

Menurut Raden, kesulitan penggugat mengakses silon dinilai tidak logis. Sebab, faktanya partai politik lain bisa mendaftar di KPU Medan, begitu juga dapat mengakses serta mengisi data formulir dimaksud secara online.

“Pasal 11 Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD harus mengisi dan menyerahkan Formulir B1, B2 dan B3, yang merupakan syarat utama. Artinya, wajib memasukkan data ke dalam silon dan bukan secara manual saja. Padahal, KPU juga sudah sempat memfasilitasi tetapi tidak juga dipenuhi dengan alasan yang sama atau kesulitan mengakses karena jaringan terganggu,” tukasnya.

Sementara Sekretaris PKB Medan Ali Sutan mengatakan, pihaknya segera menyampaikan hasil putusan gugatan yang ditolak kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Sumut.

Diakui Ali Sutan, persoalan utama yang membuat sengketa ini terjadi karena Formulir B1, B2 dan B3 tidak bisa dicetak pada malam terakhir pendaftaran (17 Juli 2018). Hal ini terjadi kemungkinan faktor jaringan akibat cuaca buruk yang melanda di Medan ketika itu.

“Waktu malam terakhir pendaftaran, tahu sendiri cuacanya hujan, angin kencang dan ditambah lagi listrik padam sehingga mengganggu sinyal untuk mengakses. Padahal, formulir itu sudah kita buat secara manual tetapi tetap juga tidak bisa memenuhi syarat,” akunya.

Ditambahkan Ali, apa yang dialami pihaknya dianggap sebagai naas atau kesialan. Padahal, semua persyaratan pendaftaran sudah dipenuhi termasuk kuota bacaleg. “Sakitlah memang, karena gara-gara persoalan sepele. Saya kira para bacaleg kita akan menerima keputusan ini,” tandasnya. (ris/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/