26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu

MEDAN – Tim Pegasus Polsek Patumbak meringkus 3 pengedar kecil sabu-sabu dari dua lokasi terpisah. Lokasi pertama di Jalan Sumber Rukun, Gang Berkah Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Jumat (2/8) pukul 12.00 WIB.

Sedangkan lokasi kedua di Jalan Sumber Rukun, Gang Berkah, Marendal I, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (3/8) lalu. Dari lokasi pertama, petugas menangkap dua orang. Masing-masing, M Rusmin Dedi (30) warga Jalan Pasar Bengkel, Lidah Tana, Dusun 1 Perbaungan dan Rahmad Abdi (29) warga Jalan Jermal 15 Gang Ikhlas Medan Denai.

Sedangkan di lokasi kedua, polisi mengamankan Herianto (42) warga Jalan Sumber Rukun, Gang Berkah Marindal, Kelurahan Harjosari ll, Medan Amplas.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin menjelaskan, untuk penangkapan pertama berawal dari laporan masyarakat yang resah lantaran kerap terjadi transaksi narkoba di lokasi penangkapan.

Petugas Reskrim Polsek Patumbak kemudian menggerebek salah satu rumah yang jadi target. Hasilnya, tim ini menemukan Dedi dan Abdi berada didalam sebuah kamar.

Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan 3 plastik klip kecil yang berisikan serbuk sabu-sabu dan 1 bong siap pakai tidak jauh dari tersangka.

“Dari interogasi pada kedua tersangka, mereka mengakui pemilik barang haram itu. Selanjutnya keduanya kita boyong ke Mapolsek Patumbak,” jelasnya.

Sementara, untuk penangkapan kedua, Yaqin mengatakan, Tim Pegasus Polsek Patumbak melakukan penangkapan terhadap Herianto dengan cara menyamar sebagai pembeli. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di daerah tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita satu bungkus paket kecil sabu-sabu dan uang 200 ribu. Selanjutnya, Herianto diboyong ke Polsek Patumbak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi untuk ketiga tersangka, kita kenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 sampai 10 tahun,” pungkasnya.(man/ala)

MEDAN – Tim Pegasus Polsek Patumbak meringkus 3 pengedar kecil sabu-sabu dari dua lokasi terpisah. Lokasi pertama di Jalan Sumber Rukun, Gang Berkah Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Jumat (2/8) pukul 12.00 WIB.

Sedangkan lokasi kedua di Jalan Sumber Rukun, Gang Berkah, Marendal I, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (3/8) lalu. Dari lokasi pertama, petugas menangkap dua orang. Masing-masing, M Rusmin Dedi (30) warga Jalan Pasar Bengkel, Lidah Tana, Dusun 1 Perbaungan dan Rahmad Abdi (29) warga Jalan Jermal 15 Gang Ikhlas Medan Denai.

Sedangkan di lokasi kedua, polisi mengamankan Herianto (42) warga Jalan Sumber Rukun, Gang Berkah Marindal, Kelurahan Harjosari ll, Medan Amplas.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin menjelaskan, untuk penangkapan pertama berawal dari laporan masyarakat yang resah lantaran kerap terjadi transaksi narkoba di lokasi penangkapan.

Petugas Reskrim Polsek Patumbak kemudian menggerebek salah satu rumah yang jadi target. Hasilnya, tim ini menemukan Dedi dan Abdi berada didalam sebuah kamar.

Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan 3 plastik klip kecil yang berisikan serbuk sabu-sabu dan 1 bong siap pakai tidak jauh dari tersangka.

“Dari interogasi pada kedua tersangka, mereka mengakui pemilik barang haram itu. Selanjutnya keduanya kita boyong ke Mapolsek Patumbak,” jelasnya.

Sementara, untuk penangkapan kedua, Yaqin mengatakan, Tim Pegasus Polsek Patumbak melakukan penangkapan terhadap Herianto dengan cara menyamar sebagai pembeli. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di daerah tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita satu bungkus paket kecil sabu-sabu dan uang 200 ribu. Selanjutnya, Herianto diboyong ke Polsek Patumbak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi untuk ketiga tersangka, kita kenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 sampai 10 tahun,” pungkasnya.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/