MEDAN-Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus seorang germo bernama Deni (22). Warga Medan itu diciduk dari Hotel Sunggal, Jalan Pantai Barat Cinta Damai, No 16, Rabu (15/8).
Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, Deni ditangkap karena telah melakukan tindak pidana memperdagangkan. Deni menjual tiga remaja kepada para pria hidung belang.
“Benar, Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap seorang germo yang memperdagangkan orang kepada hidung belang,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (17/8).
Nainggolan menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, Polda Sumut juga berhasil mengamankan tiga orang korbannya. Ketiganya masing-masing, Tamelia alias Tasya (17) putus sekolah, Fadilla alias Dilla (18) pelajar dan Agustina alias Tina (18) pelajar. Ketiganya merupakan warga Jalan Ayahanda, Medan.
“Dalam penangkapan itu turut diamankan 3 unit handphone serta uang tunai Rp500.000,” sebutnya.
Penangkapan terhadap germo ini bermula, ketika petugas memperoleh informasi ada seorang germo yang kerap menjual remaja-remaja putri di bawah umur kepada pria hidung belang.
Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB, salah seorang petugas bernama Bripka Irfansyah Siregar menyaru sebagai pria hidung belang untuk menangkap Deni.
Saat itu, Deni datang menemui Irfan ke Hotel Sunggal seorang diri untuk mengantarkan ketiga korban. Tak lama, tim yang telah bersiap-siap langsung masuk kedalam lobby hotel dan meringkus Deni.
“Ketiga korban datang dengan menumpangi taksi online. Ketika uang sebesar Rp500 ribu diberikan Deni sebagai panjar, tim langsung melakukan penggeledahan dan menangkap Deni serta mengamankan barang bukti,” jelasnya.
Selanjutnya, Deni bersama ketiga korban diboyong ke Polda Sumut untuk diperiksa.
“Saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(man/ala)