30.2 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

KPU Sumut Bawa 8 Bukti Dokumen

MEDAN-Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menyampaikan delapan bukti-bukti dokumen dalam sidang adjudikasi kedua atas sengketa penetapan daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Sumut dari Partai Beringin Karya (Berkarya) di Bawaslu Sumut, Selasa (28/8).

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut, Marwan, mengungkapkan, delapan bukti dokumen yang disampaikan pihak termohon (KPU) itu secara umum antara lain; surat undangan dari KPU Sumut terkait sosialisasi syarat-syarat pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD sekaligus daftar hadir peserta.

“Kedua membawa bukti PKPU No.5/2015 tentang Perubahan Atas PKPU No. 7/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu 2019. Lalu daftar hadir pendaftaran parpol di kantor KPU Sumut. Selanjutnya keempat, hardcopy B1 Partai Berkarya Dapil Sumut 3, Sumut 6, Sumut 10, dan Sumut 12,” katanya. Kemudian bukti kelima, sebut Marwan, KPU membawa tanda terima pendaftaran untuk Partai Berkarya.

KPU turut membawa surat mereka pada 7 Juli 2018 perihal kronologis pendaftaran Partai Berkarya. Lalu bukti ketujuh, surat KPU RI pada 1 Agustus 2018 perihal pendaftaran Partai Berkarya.

“Dan terakhir bukti kedelapan, KPU membawa PKPU No.20/2018 pasal 6 ayat 1 huruf c tentang syarat pencalonan. Delapan bukti inilah yang disampaikan dalam sidang adjudikasi pembacaan jawaban termohon atas sengketa tersebut,” urainya.

Adapun pokok sengketa dimaksud, terang dia, karena tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam sidang mediasi atas penetapan DCS Partai Berkarya di empat dapil tersebut.

“Selanjutnya akan dilanjutkan besok (hari ini, Red) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Kita sepakati pukul 14.00 WIB sidang akan dimulai,” sebutnya.

Mantan Komisioner KPU Tebingtinggi ini menambahkan, turut disepakati bahwa saksi yang diajukan dari pihak pemohon. Yakni satu saksi fakta (L/O atau penghubung) Partai Berkarya di KPU Sumut, dan kalau sempat mendengarkan keterangan ahli.

“Nah pada sidang kedua itu yang hadir dari pihak pemohon adalah kuasa hukum Partai Berkarya. Sementara pihak termohon, langsung dihadiri Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea dan Kasubbag Humas dan Teknis, Harry Dharma Putra,” pungkasnya.

Ketua Partai Berkarya Sumut Rajamin Sirait meminta Bawaslu Sumut membatalkan putusan KPU Sumut yang telah mencoret bacaleg mereka di 4 dapil. “Kita minta supaya Bawaslu memutuskan yang seadilnya bagi kita,” katanya.

Ia mengakui, KPU dalam penetapan DCS memutuskan bahwa bacaleg mereka masing-masing di dapil 3,6,10, dan 12, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak terpenuhinya kuota 30 persen keterwakilan perempuan. (prn/azw)

MEDAN-Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menyampaikan delapan bukti-bukti dokumen dalam sidang adjudikasi kedua atas sengketa penetapan daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Sumut dari Partai Beringin Karya (Berkarya) di Bawaslu Sumut, Selasa (28/8).

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut, Marwan, mengungkapkan, delapan bukti dokumen yang disampaikan pihak termohon (KPU) itu secara umum antara lain; surat undangan dari KPU Sumut terkait sosialisasi syarat-syarat pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD sekaligus daftar hadir peserta.

“Kedua membawa bukti PKPU No.5/2015 tentang Perubahan Atas PKPU No. 7/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu 2019. Lalu daftar hadir pendaftaran parpol di kantor KPU Sumut. Selanjutnya keempat, hardcopy B1 Partai Berkarya Dapil Sumut 3, Sumut 6, Sumut 10, dan Sumut 12,” katanya. Kemudian bukti kelima, sebut Marwan, KPU membawa tanda terima pendaftaran untuk Partai Berkarya.

KPU turut membawa surat mereka pada 7 Juli 2018 perihal kronologis pendaftaran Partai Berkarya. Lalu bukti ketujuh, surat KPU RI pada 1 Agustus 2018 perihal pendaftaran Partai Berkarya.

“Dan terakhir bukti kedelapan, KPU membawa PKPU No.20/2018 pasal 6 ayat 1 huruf c tentang syarat pencalonan. Delapan bukti inilah yang disampaikan dalam sidang adjudikasi pembacaan jawaban termohon atas sengketa tersebut,” urainya.

Adapun pokok sengketa dimaksud, terang dia, karena tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam sidang mediasi atas penetapan DCS Partai Berkarya di empat dapil tersebut.

“Selanjutnya akan dilanjutkan besok (hari ini, Red) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Kita sepakati pukul 14.00 WIB sidang akan dimulai,” sebutnya.

Mantan Komisioner KPU Tebingtinggi ini menambahkan, turut disepakati bahwa saksi yang diajukan dari pihak pemohon. Yakni satu saksi fakta (L/O atau penghubung) Partai Berkarya di KPU Sumut, dan kalau sempat mendengarkan keterangan ahli.

“Nah pada sidang kedua itu yang hadir dari pihak pemohon adalah kuasa hukum Partai Berkarya. Sementara pihak termohon, langsung dihadiri Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea dan Kasubbag Humas dan Teknis, Harry Dharma Putra,” pungkasnya.

Ketua Partai Berkarya Sumut Rajamin Sirait meminta Bawaslu Sumut membatalkan putusan KPU Sumut yang telah mencoret bacaleg mereka di 4 dapil. “Kita minta supaya Bawaslu memutuskan yang seadilnya bagi kita,” katanya.

Ia mengakui, KPU dalam penetapan DCS memutuskan bahwa bacaleg mereka masing-masing di dapil 3,6,10, dan 12, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak terpenuhinya kuota 30 persen keterwakilan perempuan. (prn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/