30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Nakhoda KM Sinar Bangun dan Kapos Simanindo Segera Disidang

rekonstruksi:
Ditreskrimum Polda Sumut menggelar rekonstruksi tenggelamnya KM Sinar Bangun di Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Jumat (10/8) siang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba yang menyebabkan ratusan penumpang dinyatakan hilang segera diadili.

“Berkas dua dari empat tersangka dinyatakan P21 (lengkap) dan layak untuk disidangkan,” ujar Kasubdit III/Umum Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Maringan Simanjuntak seperti dilansir Pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.

Kedua tersangka adalah nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun Poltak Saritua Sagala dan Kepala Pos (Kapos) Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra.

“Dalam waktu dekat kedua tersangka ini akan kami serahkan ke jaksa,” sebutnya di Medan, Rabu, (5/9/2018).

Namun sejauh ini, Maringan mengaku pihaknya masih melakukan koordinasi sebelum penyerahan kedua tersangka tersebut.

“Koordinasi dengan jaksa ini dilakukan untuk mengetahui di mana lokasi sidangnya sekaligus penyerahan tersangkanya, apakah di Medan atau Samosir,” tuturnya.

Disinggung mengenai berkas tersangka lainya, Maringan menyebutkan sudah diserahkan ke jaksa. Namun awalnya berkas itu dikembalikan dengan alasan masih ada kekurangan.

“Saat ini berkasnya sudah kita serahkan kembali. Tapi apakah berkas itu nantinya P21 atau P19 (belum lengkap), kita masih menunggu. Kita harap berkas itu dapat P21 supaya tersangkanya bisa dikirim,” tandasnya.

Diketahui, keempat tersangka itu masing-masing nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F. Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang.

Ditetapkannya nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun sebagai tersangka, karena Poltak Soritua Sagala tidak memiliki izin berlayar, secara sengaja membiarkan kapal melebihi standart 45 penumpang, dan juga syarat kapal tidak boleh mengangkut kendaraan, sehingga akhirnya mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal.

Sedangkan untuk anggota Kapos pelabuhan, tersangka Karnilan Sitanggang memiliki tugas untuk mengatur masuknya penumpang, dan mengawasi kegiatan perkapalan.

Sementara itu, untuk tersangka Golpa F Putra yang merupakan Kapos Pelabuhan Simanindo mempunyai tugas mengatur keluar masuk penumpang dan mengutip retribusi. Tapi Faktanya yang bersangkutan meninggalkan tugasnya.

Begitu juga Kabid ASDP, memiliki tugas mengawasi seluruh kegiatan Kapos di Samosir kemudian sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan Pelabuhan Samosir.

Tapi faktanya dia tidak mengelola sesuai yang ditentukan, dan masih membiarkan kapal tradisional membawa kendaraan roda dua, yang mana hal tersebut dilarang, serta membiarkan kapal kelebihan kapasitas dan berlayar tanpa surat izin. (fir)

rekonstruksi:
Ditreskrimum Polda Sumut menggelar rekonstruksi tenggelamnya KM Sinar Bangun di Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Jumat (10/8) siang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba yang menyebabkan ratusan penumpang dinyatakan hilang segera diadili.

“Berkas dua dari empat tersangka dinyatakan P21 (lengkap) dan layak untuk disidangkan,” ujar Kasubdit III/Umum Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Maringan Simanjuntak seperti dilansir Pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.

Kedua tersangka adalah nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun Poltak Saritua Sagala dan Kepala Pos (Kapos) Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra.

“Dalam waktu dekat kedua tersangka ini akan kami serahkan ke jaksa,” sebutnya di Medan, Rabu, (5/9/2018).

Namun sejauh ini, Maringan mengaku pihaknya masih melakukan koordinasi sebelum penyerahan kedua tersangka tersebut.

“Koordinasi dengan jaksa ini dilakukan untuk mengetahui di mana lokasi sidangnya sekaligus penyerahan tersangkanya, apakah di Medan atau Samosir,” tuturnya.

Disinggung mengenai berkas tersangka lainya, Maringan menyebutkan sudah diserahkan ke jaksa. Namun awalnya berkas itu dikembalikan dengan alasan masih ada kekurangan.

“Saat ini berkasnya sudah kita serahkan kembali. Tapi apakah berkas itu nantinya P21 atau P19 (belum lengkap), kita masih menunggu. Kita harap berkas itu dapat P21 supaya tersangkanya bisa dikirim,” tandasnya.

Diketahui, keempat tersangka itu masing-masing nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F. Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang.

Ditetapkannya nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun sebagai tersangka, karena Poltak Soritua Sagala tidak memiliki izin berlayar, secara sengaja membiarkan kapal melebihi standart 45 penumpang, dan juga syarat kapal tidak boleh mengangkut kendaraan, sehingga akhirnya mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal.

Sedangkan untuk anggota Kapos pelabuhan, tersangka Karnilan Sitanggang memiliki tugas untuk mengatur masuknya penumpang, dan mengawasi kegiatan perkapalan.

Sementara itu, untuk tersangka Golpa F Putra yang merupakan Kapos Pelabuhan Simanindo mempunyai tugas mengatur keluar masuk penumpang dan mengutip retribusi. Tapi Faktanya yang bersangkutan meninggalkan tugasnya.

Begitu juga Kabid ASDP, memiliki tugas mengawasi seluruh kegiatan Kapos di Samosir kemudian sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan Pelabuhan Samosir.

Tapi faktanya dia tidak mengelola sesuai yang ditentukan, dan masih membiarkan kapal tradisional membawa kendaraan roda dua, yang mana hal tersebut dilarang, serta membiarkan kapal kelebihan kapasitas dan berlayar tanpa surat izin. (fir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/