30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lowongan CPNS 238 Ribu, Guru 122 Ribu

Ilustrasi

JAKARTA,SUMUTPOS.CO – Tahun 2018 ini, ada 238.015 lowongan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) yang tersedia untuk diperebutkan oleh para pelamarnJumlah itu terdiri dari 51.271 untuk instansi pusat dan 186.744 untuk instansi daerah.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/9/2018), mengatakan, CPNS yang terpilih untuk instansi pusat akan ditempatkan di 76 kementerian/lembaga (K/L). Sementara, untuk CPNS di instansi daerah ditempatkan di 525 pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.

“Jabatan inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi; Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi; serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi,” katanya.

Adapun peruntukan instansi pemerintah daerah terdiri dari Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi; Guru Agama sebanyak 8.000 formasi. Total terdapat 122.454 formasi tenaga pendidik untuk kebutuhan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Untuk CPNS Tenaga Kesehatan sebanyak 60.315 formasi (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis)
Sedangkan Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.

“Proporsi terbesar formasi CPNS tahun ini adalah untuk jabatan-jabatan teknis dan spesialis yang saat ini masih kurang, antara lain tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga yang memiliki kualifikasi teknis di bidang infrastruktur,” ujar Syafruddin.

Syarat CPNS dari Honorer
Terkait hal itu, pemerintah secara resmi telah merilis persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru dan tenaga kesehatan kategori 2 (honorer) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 pada 30 Agustus 2018 lalu.

Berdasarkan Permenpan RB tersebut, persyaratan untuk mengikuti seleksi sebagai PNS tenaga pendidik adalah sebagai berikut: Usia paling tinggi 35 tahun ada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang.

Bagi tenaga pendidik, menimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) pada tanggal 3 November 2013. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori K2 tahun 2013. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain peraturan menteri tersebut, Permenpan RB juga telah mengeluarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS tahun 2018.

Dalam permenpan tersebut ada 3 Tes Kompetisi Dasar (TKD) yang harus dilalui oleh CPNS di antaranya: Tes Karakteristik Kepribadian, dan Tes Intelegensia Umum dan Tes Wawasan Kebangsaan. Secara umum, syarat minimal kelulusan CPNS untuk tiap tes tersebut adalah sebagai berikut: Tes Karakteristik Kepribadian hasil minimal 143 Tes Intelegensia Umum hasil minimal 80 Tes Wawasan Kebangsaan hasil minimal 75.

Secara khusus kedua permepan tersebut mengatur pula tentang tenaga guru honorer yang ingin ikut dalam seleksi CPNS 2018. Syarat guru honorer atau Kategori 2 (K2) untuk dapat mengikuti dan lulus CPNS 2018 yakni:

Memperoleh nilai kumulatif (gabungan) TKD paling sedikit 260 dan nilai TIU (Tes Intelegensi Umum) minimal 60,7. Pendaftar dari tenaga pendidik tidak perlu mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang. Pendaftar dari tenaga pendidik honorer telah memiliki pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik sebagaimana pengganti dalam Seleksi Kompetensi Bidang.

Syafruddin mengatakan, prioritas perencanaan pengadaan CPNS pada jabatan-jabatan tersebut disesuaikan dengan program pembangunan Pemerintahan Kabinet Kerja.

Saat ini jumlah PNS sekitar 4,3 juta, dengan proporsi terbesar adalah tenaga pelaksana atau administratif sebesar 1,6 juta atau sekitar 38% dan tenaga teknis keahlian sebesar 372 ribu atau sekitar 8,6%.

“Diharapkan dengan menyeimbangkan komposisi PNS akan dapat menyiapkan aparatur SDM bangsa yang siap menghadapi tantangan ke depan. Teknis pendaftaran dilakukan serentak secara daring/online dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui portal pendaftaran daring sscn.bkn.go.id,” katanya.

Mengenai waktu pendaftaran masih dibahas dalam rakor antara Kemenpan-RB dengan sekda dari setiap daerah. Kemungkinan, pendaftaran akan dibuka pada 16-20 September 2018. Diawali dengan tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.

Pelaksanaan seleksi dilakukan pada minggu ketiga Oktober 2018. Pengumuman kelulusan dilakukan minggu keempat November 2018 dan tahap pemberkasan dimulai Desember 2018.

Masyarakat dapat memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kemenpan RB di menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.

Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT),” kata Syafruddin. (net/bbs)

Ilustrasi

JAKARTA,SUMUTPOS.CO – Tahun 2018 ini, ada 238.015 lowongan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) yang tersedia untuk diperebutkan oleh para pelamarnJumlah itu terdiri dari 51.271 untuk instansi pusat dan 186.744 untuk instansi daerah.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/9/2018), mengatakan, CPNS yang terpilih untuk instansi pusat akan ditempatkan di 76 kementerian/lembaga (K/L). Sementara, untuk CPNS di instansi daerah ditempatkan di 525 pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.

“Jabatan inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi; Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi; serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi,” katanya.

Adapun peruntukan instansi pemerintah daerah terdiri dari Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi; Guru Agama sebanyak 8.000 formasi. Total terdapat 122.454 formasi tenaga pendidik untuk kebutuhan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Untuk CPNS Tenaga Kesehatan sebanyak 60.315 formasi (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis)
Sedangkan Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.

“Proporsi terbesar formasi CPNS tahun ini adalah untuk jabatan-jabatan teknis dan spesialis yang saat ini masih kurang, antara lain tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga yang memiliki kualifikasi teknis di bidang infrastruktur,” ujar Syafruddin.

Syarat CPNS dari Honorer
Terkait hal itu, pemerintah secara resmi telah merilis persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru dan tenaga kesehatan kategori 2 (honorer) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 pada 30 Agustus 2018 lalu.

Berdasarkan Permenpan RB tersebut, persyaratan untuk mengikuti seleksi sebagai PNS tenaga pendidik adalah sebagai berikut: Usia paling tinggi 35 tahun ada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang.

Bagi tenaga pendidik, menimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) pada tanggal 3 November 2013. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori K2 tahun 2013. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain peraturan menteri tersebut, Permenpan RB juga telah mengeluarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS tahun 2018.

Dalam permenpan tersebut ada 3 Tes Kompetisi Dasar (TKD) yang harus dilalui oleh CPNS di antaranya: Tes Karakteristik Kepribadian, dan Tes Intelegensia Umum dan Tes Wawasan Kebangsaan. Secara umum, syarat minimal kelulusan CPNS untuk tiap tes tersebut adalah sebagai berikut: Tes Karakteristik Kepribadian hasil minimal 143 Tes Intelegensia Umum hasil minimal 80 Tes Wawasan Kebangsaan hasil minimal 75.

Secara khusus kedua permepan tersebut mengatur pula tentang tenaga guru honorer yang ingin ikut dalam seleksi CPNS 2018. Syarat guru honorer atau Kategori 2 (K2) untuk dapat mengikuti dan lulus CPNS 2018 yakni:

Memperoleh nilai kumulatif (gabungan) TKD paling sedikit 260 dan nilai TIU (Tes Intelegensi Umum) minimal 60,7. Pendaftar dari tenaga pendidik tidak perlu mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang. Pendaftar dari tenaga pendidik honorer telah memiliki pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik sebagaimana pengganti dalam Seleksi Kompetensi Bidang.

Syafruddin mengatakan, prioritas perencanaan pengadaan CPNS pada jabatan-jabatan tersebut disesuaikan dengan program pembangunan Pemerintahan Kabinet Kerja.

Saat ini jumlah PNS sekitar 4,3 juta, dengan proporsi terbesar adalah tenaga pelaksana atau administratif sebesar 1,6 juta atau sekitar 38% dan tenaga teknis keahlian sebesar 372 ribu atau sekitar 8,6%.

“Diharapkan dengan menyeimbangkan komposisi PNS akan dapat menyiapkan aparatur SDM bangsa yang siap menghadapi tantangan ke depan. Teknis pendaftaran dilakukan serentak secara daring/online dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui portal pendaftaran daring sscn.bkn.go.id,” katanya.

Mengenai waktu pendaftaran masih dibahas dalam rakor antara Kemenpan-RB dengan sekda dari setiap daerah. Kemungkinan, pendaftaran akan dibuka pada 16-20 September 2018. Diawali dengan tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.

Pelaksanaan seleksi dilakukan pada minggu ketiga Oktober 2018. Pengumuman kelulusan dilakukan minggu keempat November 2018 dan tahap pemberkasan dimulai Desember 2018.

Masyarakat dapat memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kemenpan RB di menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.

Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT),” kata Syafruddin. (net/bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/