JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hingga hari kedua pendaftaran CPNS 2018 Kamis (27/6), jumlah pelamar yang sudah selesai tahap pemilihan formasi baru 10.113 orang.
Susahnya akses mendaftar CPNS baru secara online di website sscn.bkn.go.id ditengarai menjadi penyebab masih minimnya jumlah pendaftar.
Proses mendaftar CPNS baru melalui website milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu tidak hanya susah pada jam-jam sibuk atau jam kerja saja. Tetapi ketika dicoba diakses pagi hari sekitar pukul 05.00 juga tidak bisa. Pun demikian ketika dicoba kembali pada pukul 20.19 tadi malam, juga tidak bisa.
Akses ke halaman utama (home page) website sscn.bkn.go.id memang cukup mudah dilakukan. Tetapi ketika sudah diklik menu registrasi, tidak bisa akses ke tahap berikutnya. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan lalu lintas atau traffic ke website sscn.bkn.go.id memang sangat padat.
Sehingga dia berpesan kepada masyarakat yang mengalami hambatan saat akan daftar CPNS baru, tidak putus asa. Bisa dicoba kembali di jam-jam berikutnya. Dia menegaskan BKN sudah berupaya meningkatkan performa server sehingga bisa menampung jumlah pelamar atau pengunjung sampai 6 juta pengakses.
Selain itu Ridwan kemarin memaparkan perkembangan terkini proses pendaftaran. Dia menjelaskan total pelamar yang menyelesaikan alur keempat proses pendaftaran ada 10.113 orang. ’’Mereka ini pelamar yang sudah menetapkan formasi yang dipilih,’’ katanya kemarin (27/9).
Kemudian dari jumlah tersebut baru ada 1.261 pelamar yang sudah diverifikasi oleh instansi masing-masing atau alur kelima. Ridwam menuturkan sampai kemarin sore pukul 17.07, sudah ada 372 instansi pusat maupun daerah (62 persen) yang bisa dilamar.
Dari seluruh instansi yang bisa dilamar, Kementerian Hukum dan HAM menjadi instansi paling banyak dilamar. Jumlah pelamar di kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu sebanyak 5.312 orang. Disusul kemudian Kejaksaan Agung (926 pelamar) dan Pemprov Jawa Tengah (854 pelamar).
Ridwan juga mengingatkan adanya perbedaan persyaratan antara satu instansi dengan instansi lainnya. Misalnya ada instansi yang menetapkan batas IPK minimal adalah 3,00 poin. Kemudian ada instansi lain yang menyaratkan IPK hanya 2,75 poin.
Kemudian ada juga instansi yang hanya menerima pelamar dari program studi minimal B. Kemudian ada instansi yang tidak mensyaratkan ketentuan akreditasi A, B, maupun C. ’’Ketentuan teknis seperti itu ditetapkan oleh masing-masing instansi,’’ katanya. (wan/lyn/agm)