30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

KBRI: Masa Berlaku Visa Rizieq Shihab di Arab Saudi Sudah Habis

Rizieq Shihab

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab sudah tidak memiliki izin tinggal di Kerajaan Arab Saudi (KAS). Hal itu diketahui berdasarkan penelusuran Kedutaan Besar RI di Riyadh, Arab Saudi.

Dubes RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan, Rizieq masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziyarah tijariyyah atau visa kunjungan bisnis yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja.

“Visa yang digunakan oleh Mohammad Rizieq Syihab untuk berada di wilayah KAS telah melewati batas waktu yang ditentukan,” kata Agus Maftuh Abegebriel melalui siaran pers, Jumat (28/9/2018).

Agus menjelaskan, Visa bernomor 603723XXXX tersebut bersifat multiple atau bisa beberapa kali keluar masuk. Visa berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per kedatangan. Awalnya, Visa yang dipakai Rizieq sudah habis masa berlakunya pada 9 Mei 2018, lalu diperpajang kembali hingga akhir masa tinggal pada 20 Juni 2018.

“Untuk perpanjang visa, seorang WNA harus keluar dari KAS untuk mengurus administrasi. Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS, sejak tanggal 21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS,” kata Agus.

Agus menambahkan, jika Rizieq mengalami permasalahan hukum di Arab Saudi, baik yang terkait keimigrasian atau hal lainnya, KBRI Riyadh akan memberikan pendampingan, perlindungan, dan pengayoman sesuai perundang-undangan di negara tersebut.

Agus menekankan, segala tindakan yang dilakukan pihak KAS terhadap ekspatriat dari negara mana pun merupakan tanggung jawab dan otoritas penuh pihak KAS dalam menjaga keamanan dan ketertiban negaranya.

“Ekspatriat yang berada di wilayah KAS wajib mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di KAS. Segala pelarangan dan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan WN Arab Saudi juga diberlakukan bagi ekspatriat,” kata dia. “Perlakuan terhadap semua ekspatriat di wilayah KAS sama dalam penanganannya yang didasarkan pada hukum yang berlaku di KAS sesuai tingkat pelanggarannya tanpa adanya diskriminasi,” tambah Agus.

Rizieq Shihab

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab sudah tidak memiliki izin tinggal di Kerajaan Arab Saudi (KAS). Hal itu diketahui berdasarkan penelusuran Kedutaan Besar RI di Riyadh, Arab Saudi.

Dubes RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan, Rizieq masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziyarah tijariyyah atau visa kunjungan bisnis yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja.

“Visa yang digunakan oleh Mohammad Rizieq Syihab untuk berada di wilayah KAS telah melewati batas waktu yang ditentukan,” kata Agus Maftuh Abegebriel melalui siaran pers, Jumat (28/9/2018).

Agus menjelaskan, Visa bernomor 603723XXXX tersebut bersifat multiple atau bisa beberapa kali keluar masuk. Visa berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per kedatangan. Awalnya, Visa yang dipakai Rizieq sudah habis masa berlakunya pada 9 Mei 2018, lalu diperpajang kembali hingga akhir masa tinggal pada 20 Juni 2018.

“Untuk perpanjang visa, seorang WNA harus keluar dari KAS untuk mengurus administrasi. Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS, sejak tanggal 21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS,” kata Agus.

Agus menambahkan, jika Rizieq mengalami permasalahan hukum di Arab Saudi, baik yang terkait keimigrasian atau hal lainnya, KBRI Riyadh akan memberikan pendampingan, perlindungan, dan pengayoman sesuai perundang-undangan di negara tersebut.

Agus menekankan, segala tindakan yang dilakukan pihak KAS terhadap ekspatriat dari negara mana pun merupakan tanggung jawab dan otoritas penuh pihak KAS dalam menjaga keamanan dan ketertiban negaranya.

“Ekspatriat yang berada di wilayah KAS wajib mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di KAS. Segala pelarangan dan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan WN Arab Saudi juga diberlakukan bagi ekspatriat,” kata dia. “Perlakuan terhadap semua ekspatriat di wilayah KAS sama dalam penanganannya yang didasarkan pada hukum yang berlaku di KAS sesuai tingkat pelanggarannya tanpa adanya diskriminasi,” tambah Agus.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/