Jakarta – Atasan Gayus Tambunan, Maruli Manurung diyakini hakim melakukan korupsi saat menanggani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Maruli dihukum penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp50 juta untuk kerugian negara sebanyak Rp570 juta.
“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan sekunder. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” kata ketua majelis hakim, Aksir saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2) malam.
Dalam pertimbangan hakim, Maruli dianggap tidak cermat saat menyetujui hasil kerja Gayus Tambunan yang meloloskan keberatan pajak PT SAT, empat tahun lalu.
Hasil persetujuan Maruli yang saat itu sebagai Kasie Keberatan dan Banding dibawa hingga level Dirjen Pajak yang sedang dijabat oleh Darmin Nasution (saat ini Gubernur Bank Indonesia). Sepanjang sidang, Maruli terlihat tenang dan menyimak jalannya sidang dengan teliti. Dia tidak terlihat lelah meski telah menunggu sidang sejak pukul 13.00 WIB dan baru dimulai 5 jam hingga selesai pukul 22.00 WIB. (net/jpnn)