25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Jokowi Tunjuk Badrodin Haiti sebagai Calon Kapolri

SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo mengusulkan Komjen Badrodin Haiti sebagai calon kapolri baru pengganti Komjen Budi Gunawan, seperti disampaikan dalam konferensi pers singkat di Istana Merdeka, Rabu (18/02).

Presiden Joko Widodo mengatakan penggantian calon kapolri ini dilakukan karena menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat dan untuk memperhatikan kebutuhan kepolisian RI.

“Mengingat bahwa pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan SH MSi sebagai kapolri telah menimbulkan pebedaan pendapat di masyarakat , maka untuk menciptakan ketenangan serta memperhatikan kebutuhan Kepolisian negara Republik Indonesia, untuk segera dipimpin oleh seorang kapolri yang definitif maka hari ini kami mengusulkan calon baru yaitu Komisaris Jenderal Polisi Drs. Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Kapolri,” jelas Jokowi.

Jokowi juga mengatakan telah memutuskan Komjen Budi Gunawan untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kepolisian Republik Indonesia agar makin profesional dan makin dipercaya oleh masyarakat.

“Kontribusi ini dilakukan dalam posisi dan jabatan apapun yang nanti akan diamanatkan kepadanya,” tambah Jokowi.

Selain masalah calon kapolri, Jokowi juga memutuskan untuk menerbitkan keppres pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menghadapi masalah hukum, Abraham Samad dan Bambang Wijoyanto.

Maka sesuai dengan UU yang berlaku saya akan mengeluarkan keppres untuk memberhentikan sementara dua pimpinan KPK,” jelas dia.

Untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan KPK, Jokowi mengatakan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Perppu, untuk mengangkat tiga anggota sementara pimpinan KPK yaitu, mantan Ketua KPK Taufikurahman Ruki, Pakar hukum Prof dr. Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi yang saat ini menjabat Deputi Penindakan KPK.

Sementara untuk mengakhiri konflik antara dua lembaga ini Jokowi mengintsruksikan kepada kepolisian dan meminta kepada KPK untuk mentaati rambu-rambu aturan hukum dan kode etik yang berlaku.

Keputusan Jokowi senada dengan rekomendasi Tim 9 pada Selasa (17/02) malam agar tidak melantik Budi Gunawan.

Pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri menimbulkan protes di sejumlah kalangan karena berstatus tersangka kasus gratifikasi. Budi mengajukan gugatan praperadilan dan dimenangkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi, walaupun materi gugatan penetapan tersangka tidak diatur dalam KUHP.

Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, kemudian diikuti dengan langkah kepolisian untuk menangkap salas seorang pimpinan KPK Bambang Wijoyanto karena dituduh mengarahkan pemberian kesaksian palsu dalam kasus sengketa pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Selasa (17/02), Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh polda Sulsel dalam kasus pembuatan identitas palsu

seorang perempuan bernama Feriyani Lim.

SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo mengusulkan Komjen Badrodin Haiti sebagai calon kapolri baru pengganti Komjen Budi Gunawan, seperti disampaikan dalam konferensi pers singkat di Istana Merdeka, Rabu (18/02).

Presiden Joko Widodo mengatakan penggantian calon kapolri ini dilakukan karena menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat dan untuk memperhatikan kebutuhan kepolisian RI.

“Mengingat bahwa pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan SH MSi sebagai kapolri telah menimbulkan pebedaan pendapat di masyarakat , maka untuk menciptakan ketenangan serta memperhatikan kebutuhan Kepolisian negara Republik Indonesia, untuk segera dipimpin oleh seorang kapolri yang definitif maka hari ini kami mengusulkan calon baru yaitu Komisaris Jenderal Polisi Drs. Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Kapolri,” jelas Jokowi.

Jokowi juga mengatakan telah memutuskan Komjen Budi Gunawan untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kepolisian Republik Indonesia agar makin profesional dan makin dipercaya oleh masyarakat.

“Kontribusi ini dilakukan dalam posisi dan jabatan apapun yang nanti akan diamanatkan kepadanya,” tambah Jokowi.

Selain masalah calon kapolri, Jokowi juga memutuskan untuk menerbitkan keppres pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menghadapi masalah hukum, Abraham Samad dan Bambang Wijoyanto.

Maka sesuai dengan UU yang berlaku saya akan mengeluarkan keppres untuk memberhentikan sementara dua pimpinan KPK,” jelas dia.

Untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan KPK, Jokowi mengatakan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Perppu, untuk mengangkat tiga anggota sementara pimpinan KPK yaitu, mantan Ketua KPK Taufikurahman Ruki, Pakar hukum Prof dr. Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi yang saat ini menjabat Deputi Penindakan KPK.

Sementara untuk mengakhiri konflik antara dua lembaga ini Jokowi mengintsruksikan kepada kepolisian dan meminta kepada KPK untuk mentaati rambu-rambu aturan hukum dan kode etik yang berlaku.

Keputusan Jokowi senada dengan rekomendasi Tim 9 pada Selasa (17/02) malam agar tidak melantik Budi Gunawan.

Pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri menimbulkan protes di sejumlah kalangan karena berstatus tersangka kasus gratifikasi. Budi mengajukan gugatan praperadilan dan dimenangkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi, walaupun materi gugatan penetapan tersangka tidak diatur dalam KUHP.

Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, kemudian diikuti dengan langkah kepolisian untuk menangkap salas seorang pimpinan KPK Bambang Wijoyanto karena dituduh mengarahkan pemberian kesaksian palsu dalam kasus sengketa pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Selasa (17/02), Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh polda Sulsel dalam kasus pembuatan identitas palsu

seorang perempuan bernama Feriyani Lim.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/