25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

JPO Putri Hijau Dirobohkan, Jangan Abaikan Kepentingan Umum

M. Idris/Sumut Pos
BERJALAN: Seoerang warga melintasi jalan bekas bangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Balai Kota, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif menyesalkan penertiban jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Jalan Putri Hijau yang dilakukan tim gabungan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Medan. Sebab, JPO tersebut diyakini membantu masyarakat bila ingin menyeberang menuju arah Jalan Guru Patimpus.

“Ruas Jalan Putri Hijau itu memang membutuhkan JPO karena cukup luas, dapat dilalui hingga 6 mobil sekaligus. Sehingga, masyarakat butuh sarana bila mau menyeberang,” ujar Arif menyikapi perobohan JPO tersebut Minggu (14/10).

Diutarakan dia, apabila memang Pemko Medan melalui OPD-nya hendak melakukan penataan, cukup dengan menertibkan papan reklame. Artinya, jangan JPO dijadikan sarana bisnis bagi pengusaha.

“Penataan itu harus benar-benar untuk kepentingan umum, jangan hanya sekelompok orang atau pengusaha tertentu. Di kota-kota maju JPO itu dibutuhkan, apalagi bila arus lalu lintasnya cukup padat seperti di kawasan Jalan Putri Hijau,” sebut Arif.

Ia khawatir, ditumbangkannya JPO di Jalan Putri Hijau akan berakibat meningkatnya kecelakaan lalu lintas di kawasan itu. Sebab, masyarakat terpaksa menghentikan satu persatu kendaraan bila hendak menyeberang atau menunggu kosong.

“Kita dukung Pemko Medan melakukan penertiban untuk menata estetika kota Medan. Namun jangan sampai mengabaikan kepentingan orang umum. Penertiban yang dilakukan harus benar-benar adil dan membela warga kota Medan. Untuk itu, segera bangun kembali JPO di kawasan itu dan awasi agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Sementara, Sekretaris Komisi A DPRD Medan Zulkarnaen Yusuf menuturkan, pascadirobohkannya JPO tersebut diminta Pemko Medan untuk segera mencari solusi lain agar warga yang hendak menyeberang tetap terjaga keselamatannya. Seperti, dengan fasilitas umum lainnya.

“Setelah dirobohkan, Pemko juga harus memikirkan bagaimana warga yang menyebarang tetap aman dan selamat. Zebra Cross dan lampu peringatan untuk jaga kecepapan harus dimaksimalkan dan tempatkan petugas disitu,” ujarnya.

Diketahui, pada Minggu dini hari sepekan yang lalu (7/10) tim gabungan OPD Pemko Medan merobohkan JPO di Jalan Putri Hijau. Perobohan jembatan tersebut dilakukan sesuai menumbangkan dua reklame yang didirikan di atasnya. (ris/azw)

M. Idris/Sumut Pos
BERJALAN: Seoerang warga melintasi jalan bekas bangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Balai Kota, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif menyesalkan penertiban jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Jalan Putri Hijau yang dilakukan tim gabungan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Medan. Sebab, JPO tersebut diyakini membantu masyarakat bila ingin menyeberang menuju arah Jalan Guru Patimpus.

“Ruas Jalan Putri Hijau itu memang membutuhkan JPO karena cukup luas, dapat dilalui hingga 6 mobil sekaligus. Sehingga, masyarakat butuh sarana bila mau menyeberang,” ujar Arif menyikapi perobohan JPO tersebut Minggu (14/10).

Diutarakan dia, apabila memang Pemko Medan melalui OPD-nya hendak melakukan penataan, cukup dengan menertibkan papan reklame. Artinya, jangan JPO dijadikan sarana bisnis bagi pengusaha.

“Penataan itu harus benar-benar untuk kepentingan umum, jangan hanya sekelompok orang atau pengusaha tertentu. Di kota-kota maju JPO itu dibutuhkan, apalagi bila arus lalu lintasnya cukup padat seperti di kawasan Jalan Putri Hijau,” sebut Arif.

Ia khawatir, ditumbangkannya JPO di Jalan Putri Hijau akan berakibat meningkatnya kecelakaan lalu lintas di kawasan itu. Sebab, masyarakat terpaksa menghentikan satu persatu kendaraan bila hendak menyeberang atau menunggu kosong.

“Kita dukung Pemko Medan melakukan penertiban untuk menata estetika kota Medan. Namun jangan sampai mengabaikan kepentingan orang umum. Penertiban yang dilakukan harus benar-benar adil dan membela warga kota Medan. Untuk itu, segera bangun kembali JPO di kawasan itu dan awasi agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Sementara, Sekretaris Komisi A DPRD Medan Zulkarnaen Yusuf menuturkan, pascadirobohkannya JPO tersebut diminta Pemko Medan untuk segera mencari solusi lain agar warga yang hendak menyeberang tetap terjaga keselamatannya. Seperti, dengan fasilitas umum lainnya.

“Setelah dirobohkan, Pemko juga harus memikirkan bagaimana warga yang menyebarang tetap aman dan selamat. Zebra Cross dan lampu peringatan untuk jaga kecepapan harus dimaksimalkan dan tempatkan petugas disitu,” ujarnya.

Diketahui, pada Minggu dini hari sepekan yang lalu (7/10) tim gabungan OPD Pemko Medan merobohkan JPO di Jalan Putri Hijau. Perobohan jembatan tersebut dilakukan sesuai menumbangkan dua reklame yang didirikan di atasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/