25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Mantap! KPK Pantau APBD Sumut

APBD-ilustrasi
APBD-ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap APBD enam provinsi. Mulai dari perencanaan hingga pengalokasian. Enam provinsi itu yakni Sumut, Banten, Riau, Papua, Papua Barat, dan Aceh.

Dijelaskannya, dari enam provinsi itu terbagi dalam dua kelompok berdasar jenis persoalan yang dihadapi. Sumut, Banten, Riau dalam satu kelompok. Papua, Papua Barat, Aceh dalam satu kelompok.

Pahala menjabarkan, saat Sekdaprov Sumut, Banten, dan Riau diundang ke KPK beberapa waktu lalu, masing-masing mengaku biasanya ada intervensi dari pihak luar. Mulai dari pembahasan hingga implementasi APBD.

“Misalnya, ada oknum anggota DPRD mempunyai rekanan kontraktor, mengintervensi agar proyek-proyek diarahkan ke rekanan mereka tersebut,” aku Pahala di Jakarta, Senin (22/2).

“Ada juga yang nitip proyek untuk dimasukkan dalam APBD, padahal tidak ada dibahas dalam musyarawah perencanaan pembangunan,” imbuhnya lagi.

Untuk mengatasi masalah ini, akan diterapkan e-budgeting sehingga semua model permainan bisa ketahuan. Persoalan lain yang dihadapi Sumut, Riau, dan Banten, ada yang memaksa mendapatkan dana bantuan sosial. Lalu, lanjut Pahala, soal perizinan SDA ada pejabat yang bermain.

“Biaya perizinan resmi memang kecil, tapi biaya gelapnya yang jadi permainan. Itu problem mereka. Kalau DPRD mengancam biasanya tidak akan mengesahkan APBD mereka mau tidak mau menuruti,” ungkap Pahala.

Dikatakan, intervensi dari DPRD juga kerap terjadi dalam hal pengalokasian anggaran di APBD. “Tiga provinsi, Sumut, Riau, Banten, biasanya ada ancaman dari DPRD lokal. Sedangkan kalau perizinan, biasanya ada partai politik yang membekingi pengusaha. Bahkan, ada pengusaha yang dibekingi purnawirawan,” terangnya.

Dikatakannya, tiga pemprov itu meminta agar dilakukan memorandum of understanding agar KPK mengawal pemerintah daerah. Hanya saja, kata Pahala, KPK menolaknya. Alasannya, MoU justru akan menjadi hambatan terhadap langkah penindakan KPK.

“Nanti kalau mereka yang curang bagaimana menindaknya? Kan sudah ada MoU? Jadi kami tidak mau kalau MoU seperti itu,” ujarnya.

APBD-ilustrasi
APBD-ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap APBD enam provinsi. Mulai dari perencanaan hingga pengalokasian. Enam provinsi itu yakni Sumut, Banten, Riau, Papua, Papua Barat, dan Aceh.

Dijelaskannya, dari enam provinsi itu terbagi dalam dua kelompok berdasar jenis persoalan yang dihadapi. Sumut, Banten, Riau dalam satu kelompok. Papua, Papua Barat, Aceh dalam satu kelompok.

Pahala menjabarkan, saat Sekdaprov Sumut, Banten, dan Riau diundang ke KPK beberapa waktu lalu, masing-masing mengaku biasanya ada intervensi dari pihak luar. Mulai dari pembahasan hingga implementasi APBD.

“Misalnya, ada oknum anggota DPRD mempunyai rekanan kontraktor, mengintervensi agar proyek-proyek diarahkan ke rekanan mereka tersebut,” aku Pahala di Jakarta, Senin (22/2).

“Ada juga yang nitip proyek untuk dimasukkan dalam APBD, padahal tidak ada dibahas dalam musyarawah perencanaan pembangunan,” imbuhnya lagi.

Untuk mengatasi masalah ini, akan diterapkan e-budgeting sehingga semua model permainan bisa ketahuan. Persoalan lain yang dihadapi Sumut, Riau, dan Banten, ada yang memaksa mendapatkan dana bantuan sosial. Lalu, lanjut Pahala, soal perizinan SDA ada pejabat yang bermain.

“Biaya perizinan resmi memang kecil, tapi biaya gelapnya yang jadi permainan. Itu problem mereka. Kalau DPRD mengancam biasanya tidak akan mengesahkan APBD mereka mau tidak mau menuruti,” ungkap Pahala.

Dikatakan, intervensi dari DPRD juga kerap terjadi dalam hal pengalokasian anggaran di APBD. “Tiga provinsi, Sumut, Riau, Banten, biasanya ada ancaman dari DPRD lokal. Sedangkan kalau perizinan, biasanya ada partai politik yang membekingi pengusaha. Bahkan, ada pengusaha yang dibekingi purnawirawan,” terangnya.

Dikatakannya, tiga pemprov itu meminta agar dilakukan memorandum of understanding agar KPK mengawal pemerintah daerah. Hanya saja, kata Pahala, KPK menolaknya. Alasannya, MoU justru akan menjadi hambatan terhadap langkah penindakan KPK.

“Nanti kalau mereka yang curang bagaimana menindaknya? Kan sudah ada MoU? Jadi kami tidak mau kalau MoU seperti itu,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/