28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Berkali-kali Saya Jawab Tidak Ada…

Dugaan Kapolres Binjai Garap Lahan Eks PTPN2

BINJAI- Permasalahan lahan PTPN 2 Tandam di Jalan  Baru (ring road), tepatnya di Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, membuat Kapolresta Binjai berang.

Ketika dikonfirmasi via selulernya Rabu (12/10), orang nomor satu di Polresta Binjai itu dengan nada tinggi membantah keterlibatannya dalam penggarapan lahan PTPN2 Tandam.

“Bapak tanya sama PTPN2, benar nggak saya menggarap lahan mereka. Kalau bapak tanya saya, berkali-kali saya jawab tidak ada. Dan saya sudah mengirim hak jawab,” ujar Kapolres Binjai AKBP Rina Sari Ginting, melalui pesan singkat kepada wartawan Sumut Pos.

Ketika ditanya soal keberadaanya di kebun PTPN2 seluas 240 hektar yang sudah ditanami ubi, Rina mengaku, dirinya hanya berpatroli di wilyah tersebut.

“Saya patroli di seluruh wilayah hukum Binjai, untuk memonitor situasi, termasuk kebun tandem itu wilayah hukum saya,” ujarnya.

Bahkan, Rina kembali mengirim pesan singkat kepada wartawan Sumut Pos, untuk kembali menanyakan prihal penggarapan lahan PTPN2 tersebut, kepada pihak PTPN2.

“Tanyak PTPN2, mereka yang tau siapa yang menggarap lahan PTPN2 itu,” pintanya untuk kedua kali.  Terpisah, Humas PTPN2 Tanjung Morawa, Ramudin SH, ketika dihubungi mengaku, tidak tahu menahu soal sewa menyewa lahan dan terkait jatah dua Kapolres serta seorang warga Tionghua tersebut.

“Saya masih baru. Saya juga belum pernah turun untuk melihat lahan yang dimaksud,” ucapnya melalui seluler.
Dijelaskannya, menurut Surat Keputusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sewa menyewa lahan bisa dan boleh dilakukan. “Sewa menyewa lahan itu dapat dilakukan untuk meningkatkan suasembada pangan bagi masyarakat,” jelasnya.

Namun lagi-lagi Ramudin SH tidak dapat menjelaskan, terkait lahan yang dibenarkan untuk disewakan. Apakah yang eks HGU atau yang masih memeiliki HGU? “Kalau itu saya kurang tahu. Nantilah saya tanyakaan lagi. Yang jelas, sewa menyewakan lahan itu dibenarkan menurut surat BUMN,” katanya, seraya menambahkan, tidak tahu dimana posisi lahan dimaksudkan.

Ketua Kelompok Tani Tunggurono Mahmud karim menyebutkan, sewa menyewa lahan perkebunan baik eks HGU maupun HGU, harus memiliki izin Menkum HAM. (dan)

Dugaan Kapolres Binjai Garap Lahan Eks PTPN2

BINJAI- Permasalahan lahan PTPN 2 Tandam di Jalan  Baru (ring road), tepatnya di Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, membuat Kapolresta Binjai berang.

Ketika dikonfirmasi via selulernya Rabu (12/10), orang nomor satu di Polresta Binjai itu dengan nada tinggi membantah keterlibatannya dalam penggarapan lahan PTPN2 Tandam.

“Bapak tanya sama PTPN2, benar nggak saya menggarap lahan mereka. Kalau bapak tanya saya, berkali-kali saya jawab tidak ada. Dan saya sudah mengirim hak jawab,” ujar Kapolres Binjai AKBP Rina Sari Ginting, melalui pesan singkat kepada wartawan Sumut Pos.

Ketika ditanya soal keberadaanya di kebun PTPN2 seluas 240 hektar yang sudah ditanami ubi, Rina mengaku, dirinya hanya berpatroli di wilyah tersebut.

“Saya patroli di seluruh wilayah hukum Binjai, untuk memonitor situasi, termasuk kebun tandem itu wilayah hukum saya,” ujarnya.

Bahkan, Rina kembali mengirim pesan singkat kepada wartawan Sumut Pos, untuk kembali menanyakan prihal penggarapan lahan PTPN2 tersebut, kepada pihak PTPN2.

“Tanyak PTPN2, mereka yang tau siapa yang menggarap lahan PTPN2 itu,” pintanya untuk kedua kali.  Terpisah, Humas PTPN2 Tanjung Morawa, Ramudin SH, ketika dihubungi mengaku, tidak tahu menahu soal sewa menyewa lahan dan terkait jatah dua Kapolres serta seorang warga Tionghua tersebut.

“Saya masih baru. Saya juga belum pernah turun untuk melihat lahan yang dimaksud,” ucapnya melalui seluler.
Dijelaskannya, menurut Surat Keputusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sewa menyewa lahan bisa dan boleh dilakukan. “Sewa menyewa lahan itu dapat dilakukan untuk meningkatkan suasembada pangan bagi masyarakat,” jelasnya.

Namun lagi-lagi Ramudin SH tidak dapat menjelaskan, terkait lahan yang dibenarkan untuk disewakan. Apakah yang eks HGU atau yang masih memeiliki HGU? “Kalau itu saya kurang tahu. Nantilah saya tanyakaan lagi. Yang jelas, sewa menyewakan lahan itu dibenarkan menurut surat BUMN,” katanya, seraya menambahkan, tidak tahu dimana posisi lahan dimaksudkan.

Ketua Kelompok Tani Tunggurono Mahmud karim menyebutkan, sewa menyewa lahan perkebunan baik eks HGU maupun HGU, harus memiliki izin Menkum HAM. (dan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/