MEDAN, SUMUTPOS.CO – Julius Raju, pria yang diamankan polisi di lokasi kebakaran Jalan Mangkubumi resmi ditetapkan menjadi tersangka. Ia dituding bertanggungjawab atas kebakaran puluhan rumah di kawasan itu. Alhasil, pria berusia 37 tahun ini terancam lima tahun penjara.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Raju dipersangkakan dengan pasal 187 dan 188 KUHPidana,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Deny kepada wartawan, Rabu (17/10).
Deny menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, terbakarnya puluhan rumah tersebut karena Raju yang menyalakan lilin di kamarnya.
Deny menyebut, lilin itu diletakkan Raju diatas spanduk, yang terletak berdekatan dengan tilam tempat tidurnya. “Lalu dia (Raju) meninggalkan lilin itu ke kamar mandi, sehingga membuat rumahnya terbakar,” jelasnya.
Karenanya, kebakaran tersebut murni kelalaian bukannya sengaja dibakar oleh Raju. Deny juga menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Raju sama sekali tidak dalam kondisi stres.
“Dari interogasi yang dilakukan, tersangka normal-normal saja kok. Jadi kalau kata warga jika tersangka ada gangguan jiwa dan stres, itu tidak benar,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan rumah di kawasan Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun terbakar hebat, Rabu (10/10) malam.
Musibah yang terjadi sekira pukul 20.15 WIB itu praktis membuat warga yang tinggal di lokasi pemukiman padat penduduk itu berhamburan menyelamatkan diri.(dvs/ala)