35.6 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Dua Perampok Divonis 4 Tahun Penjara

AgUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Dua terdakwa perampokan mendengarkan hakim membacakan vonis di persidangan, Rabu (17/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus perampokan tak berdaya ketika majelis hakim yang diketuai Saryana, menjatuhkan vonis. Fadil Panigoro dan Rifki masing-masing divonis hakim selama 4 tahun penjara.

Atas tuntutan itu, Ibu terdakwa menuding vonis tersebut, konyol dan gila karena sama sekali tidak sesuai fakta persidangan. “Putusan ini sangat konyol, hakim Saryana gila memutus hukuman anak saya segitu. Banyak fakta persidangan tidak menjadi bahan pertimbangan bagi hakim,” kesal Fazra, Ibu terdakwa Fadil Panigoro menanggapi putusan 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di ruang Cakra 8, Rabu (17/10).

Fazra yang didampingi ibu terdakwa Rifki, yang juga divonis 4 tahun penjara mengecam putusan hakim PN Medan tersebut. Ia menilai vonis tersebut jauh dari cerminan penegakan hukum yang adil. Bahkan vonis hakim tersebut sama sekali mengenyampingkan fakta-fakta persidangan.

“Dalam pertimbangan hakim sama sekali tidak membahas isi pledoi kita, tidak menjadi pertimbangan hakim soal saksi meringankan kita. Ini sangat konyol,” tudingnya.

Sembari berlinang airmata, Fazra yang didampingi sang suami tampak begitu terpukul dan sama sekali tidak menyangka hakim akan menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada anaknya.

“Kalau memang anak saya bersalah, saya dapat menerima anak saya dihukum. Coba kalau yang dihukum itu adalah anak dia (hakim Saryana), bagaimana perasaanya. Saya tidak terima ini, saya bersumpah tidak akan terima penghukuman ini, karena anak saya tidak bersalah dan mulai dari Polisi sampai ke Pengadilan ini kasus ini banyak rekayasa,” ucap Fazra.

Senada dengan ibu terdakwa, kuasa hukum Fadil, Parluhutan Lumbanraja menyebutkan, bahwa putusan hakim Saryana sangat tidak adil. Karena banyak fakta hukum sesuai persidangan tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim untuk memutus perkara.

“Hakim saya nilai banyak mengabaikan fakta-fakta persidangan. Karena itu putusan ini saya nilai sarat rekayasa dan hakim tidak jujur dalam menuangkan amar putusannya,” ujar Parluhutan.

Menurut dia, ada banyak fakta sidang yang diabaikan hakim. Sehingga, putusan hakim terkesan copy paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.

“Sangat menyedihkan, apa yang dituangkan hakim dalam putusan ini. Coba saja ada banyak fakta yang tak masuk, seperti pledoi dan saksi adecharg kita sama sekali tidak menjadi bahan pertimbangan,” kesal Parluhutan.

Untuk itulah, pihaknya akan menyatakan banding usai pembacaan putusan oleh hakim Saryana.

“Ya kita banding, kita tidak dapat menerima putusan ini. Putusan ini tidak adil, dan tidak sesuai fakta persidangan. Karenanya kita tetap menaruh harapan adanya keadilan di Pengadilan Tinggi ( PT), makanya kita langsung ajukan banding atas vonis tersebut,” tandas Parluhutan. (man/ala)

AgUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Dua terdakwa perampokan mendengarkan hakim membacakan vonis di persidangan, Rabu (17/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus perampokan tak berdaya ketika majelis hakim yang diketuai Saryana, menjatuhkan vonis. Fadil Panigoro dan Rifki masing-masing divonis hakim selama 4 tahun penjara.

Atas tuntutan itu, Ibu terdakwa menuding vonis tersebut, konyol dan gila karena sama sekali tidak sesuai fakta persidangan. “Putusan ini sangat konyol, hakim Saryana gila memutus hukuman anak saya segitu. Banyak fakta persidangan tidak menjadi bahan pertimbangan bagi hakim,” kesal Fazra, Ibu terdakwa Fadil Panigoro menanggapi putusan 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di ruang Cakra 8, Rabu (17/10).

Fazra yang didampingi ibu terdakwa Rifki, yang juga divonis 4 tahun penjara mengecam putusan hakim PN Medan tersebut. Ia menilai vonis tersebut jauh dari cerminan penegakan hukum yang adil. Bahkan vonis hakim tersebut sama sekali mengenyampingkan fakta-fakta persidangan.

“Dalam pertimbangan hakim sama sekali tidak membahas isi pledoi kita, tidak menjadi pertimbangan hakim soal saksi meringankan kita. Ini sangat konyol,” tudingnya.

Sembari berlinang airmata, Fazra yang didampingi sang suami tampak begitu terpukul dan sama sekali tidak menyangka hakim akan menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada anaknya.

“Kalau memang anak saya bersalah, saya dapat menerima anak saya dihukum. Coba kalau yang dihukum itu adalah anak dia (hakim Saryana), bagaimana perasaanya. Saya tidak terima ini, saya bersumpah tidak akan terima penghukuman ini, karena anak saya tidak bersalah dan mulai dari Polisi sampai ke Pengadilan ini kasus ini banyak rekayasa,” ucap Fazra.

Senada dengan ibu terdakwa, kuasa hukum Fadil, Parluhutan Lumbanraja menyebutkan, bahwa putusan hakim Saryana sangat tidak adil. Karena banyak fakta hukum sesuai persidangan tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim untuk memutus perkara.

“Hakim saya nilai banyak mengabaikan fakta-fakta persidangan. Karena itu putusan ini saya nilai sarat rekayasa dan hakim tidak jujur dalam menuangkan amar putusannya,” ujar Parluhutan.

Menurut dia, ada banyak fakta sidang yang diabaikan hakim. Sehingga, putusan hakim terkesan copy paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.

“Sangat menyedihkan, apa yang dituangkan hakim dalam putusan ini. Coba saja ada banyak fakta yang tak masuk, seperti pledoi dan saksi adecharg kita sama sekali tidak menjadi bahan pertimbangan,” kesal Parluhutan.

Untuk itulah, pihaknya akan menyatakan banding usai pembacaan putusan oleh hakim Saryana.

“Ya kita banding, kita tidak dapat menerima putusan ini. Putusan ini tidak adil, dan tidak sesuai fakta persidangan. Karenanya kita tetap menaruh harapan adanya keadilan di Pengadilan Tinggi ( PT), makanya kita langsung ajukan banding atas vonis tersebut,” tandas Parluhutan. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/