32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kejatisu Tunggu Audit BPKP

Korupsi-Ilustrasi.

MADINA, SUMTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), hingga kini masih berupaya menjerat tersangka dugaan korupsi pada pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu, di kawasan perkantoran Paya Loting, Panyabungan, Madina.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, pihaknya masih menunggu audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP), terkait dua kasus dugaan korupsi di Mandailing Natal (Madina) tersebut.

“Masih tahap penyelidikan. Kita masih menunggu audit investigasi dari BPKP. Kita tunggulah laporan mereka,” ujar Sumanggar kepada Sumut Pos, Jumat (19/10).

Menurut Sumanggar, Tipikor Kejatisu sangat berhati-hati dalam menjerat para pelaku. Sebab kata dia, para pelaku merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Madina. Sementara untuk menetapkan tersangka, bisa dikatakan penyelidikan berlarut-larut.

“Nggak bisa kita langsung menetapkan tersangka. Kami sangat berhati-hati, apalagi mereka merupakan pejabat,” katanya.

Diakuinya, setelah dilakukan audit konstruksi bangunan fisik oleh tim ahli, ditemukan adanya penyimpangan-penyimpangan. “Namun kita masih menunggu audit dari BPKP untuk mengetahui kerugian negara,” imbuhnya.

Disinggung siapa-siapa saja yang diperiksa terkait kasus ini, Sumanggar menyebut banyak pihak hingga di antaranya Kadis.

“Udah semua, udah banyak. Pokoknya yang terlibat disitu sudah kita periksa. Udah lupa saya, termasuk SKPD-nya, Kepala Dinas-nya sudah kita periksa yang terlibat dalam kasus itu,” katanya.

Sumanggar menggaransi, bila kasus ini bakalan disidik secara serius oleh Pidsus Kejatisu. “Pokoknya kita serius lah dalam kasus ini. Nanti akan kita kabari bila ada perkembangan soal kasus ini,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, bangunan Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu, lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Raja Batu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.

Bahkan penyidik Pidsus Kejati Sumut, sebelumnya telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafi’i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU, Syahruddin untuk dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

Pembangunan objek wisata berbasis seni dan budaya, Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015. (man/han)

Korupsi-Ilustrasi.

MADINA, SUMTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), hingga kini masih berupaya menjerat tersangka dugaan korupsi pada pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu, di kawasan perkantoran Paya Loting, Panyabungan, Madina.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, pihaknya masih menunggu audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP), terkait dua kasus dugaan korupsi di Mandailing Natal (Madina) tersebut.

“Masih tahap penyelidikan. Kita masih menunggu audit investigasi dari BPKP. Kita tunggulah laporan mereka,” ujar Sumanggar kepada Sumut Pos, Jumat (19/10).

Menurut Sumanggar, Tipikor Kejatisu sangat berhati-hati dalam menjerat para pelaku. Sebab kata dia, para pelaku merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Madina. Sementara untuk menetapkan tersangka, bisa dikatakan penyelidikan berlarut-larut.

“Nggak bisa kita langsung menetapkan tersangka. Kami sangat berhati-hati, apalagi mereka merupakan pejabat,” katanya.

Diakuinya, setelah dilakukan audit konstruksi bangunan fisik oleh tim ahli, ditemukan adanya penyimpangan-penyimpangan. “Namun kita masih menunggu audit dari BPKP untuk mengetahui kerugian negara,” imbuhnya.

Disinggung siapa-siapa saja yang diperiksa terkait kasus ini, Sumanggar menyebut banyak pihak hingga di antaranya Kadis.

“Udah semua, udah banyak. Pokoknya yang terlibat disitu sudah kita periksa. Udah lupa saya, termasuk SKPD-nya, Kepala Dinas-nya sudah kita periksa yang terlibat dalam kasus itu,” katanya.

Sumanggar menggaransi, bila kasus ini bakalan disidik secara serius oleh Pidsus Kejatisu. “Pokoknya kita serius lah dalam kasus ini. Nanti akan kita kabari bila ada perkembangan soal kasus ini,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, bangunan Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu, lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Raja Batu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.

Bahkan penyidik Pidsus Kejati Sumut, sebelumnya telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafi’i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU, Syahruddin untuk dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

Pembangunan objek wisata berbasis seni dan budaya, Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/