26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Flora Simbolon Tolak Dakwaan JPU

Flora Simbolon saat menjalani sidang perdana

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski telah memenangkan praperadilan (Prapid), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan tetap bersikeras membacakan dakwaan terhadap Flora Simbolon. Flora didakwa terlibat dugaan korupsi paket pekerjaan Enginering Procuremen Contruction (EPC) Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Martubung, PDAM Tirtanadi Medan.

Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang yang dipimpin ketua Syafril Batubara sempat berjalan a lot.

Pasalnya terdakwa Flora Simbolon melalui penasehat hukumnya, menolak surat dakwaan yang akan dibacakan JPU dari Kejari Belawan.

“Kami menolak majelis hakim. Kami menolak sikap JPU tetap memaksa membacakan surat dakwaan terhadap klien kami,” ucap Jeffry Simanjuntak selaku kuasa hukum Flora Simbolon dalam persidangan yang berlangsung hingga Selasa (30/10) malam.

Kata Jeffry, alasan penolakan tersebut karena sebelumnya PN Medan telah mengabulkan permohonan prapid yang diajukan Flora.

Menanggapi hal itu, JPU Suheri dari Kejari Belawan mengatakan, pihak Kejaksaan telah mendaftarkan pokok perkara dugaan korupsi paket pekerjaan EPC Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Martubung di PN Medan sudah sejak minggu lalu.

“Kami sudah daftarkan perkara ini sebelum Pengadilan Negeri Medan mengabulkan Prapedilan tersangka Flora Simbolon. Jadi sidang ini sah untuk dilanjutkan,” ucap JPU Suheri.

Atas penolakan dari pihak terdakwa, majelis hakim Syafril Batubara langsung menskor persidangan untuk bermusyawarah.

“Kita skor dulu sidangnya. Nanti kita lanjut lagi. Majelis hakim akan musyawarah dulu,” ucapnya sambil mengetok palu.

Setelah hakim mengetuk palu, Flora yang tadinya duduk dikursi pesakitan langsung berdiri dan memberikan keterangan kepada awak media. Flora mengaku dirinya keberatan atas pembacaan dakwaan tersebut.

Ia pun menegaskan bahwa dia bukan lagi tersangka kasus korupsi berdasarkan putusan prapid pengadilan.

“Saya jelas menolak pembacaan surat dakwaan itu. Saya bukan lagi tersangka,” ujarnya.

Flora juga mengaku sudah satu bulan ditahan di Lapas Wanita Klas 1 Medan. Secara psikologis, kasus yang menimpanya itu mengganggu pikiran dan kesehatannya.

Berselang beberapa menit kemudian, majelis hakim mencabut skor dan kembali membuka sidang. Meski ditolak terdakwa, hakim tetap mempersilakan JPU membacakan berkas dakwaan.

Melihat hal itu, kuasa hukum terdakwa Jeffry Simanjuntak ke luar dari ruang sidang.

Sedangkan Flora Simbolon, langsung berdiri dari kursinya dan ikut protes atas dakwaan yang dibacakan.

Meski demikian, JPU dari Kejari Belawan tetap melanjutkan pembacaan berkas dakwaan.

Diketahui, Kejari Belawan menetapkan Flora Simbolon, staf rekanan PDAM Tirtanadi yang bertugas sebagai staf keuangan di konsorsium proyek transmisi Martubung.

Staf PT Promits dan PT Lapindo Jaya Utama itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 September 2018. Ia dijadikan tersangka terkait paket pekerjaan IPA Martubung TA 2014 di PDAM Tirtanadi Medan.

Kejari menganggap Flora Simbolon terbukti bersalah merugikan keuangan negara dari pagu anggaran sebesar Rp58 miliar lebih.

Kerugian negara tersebut terbukti melalui audit akuntan publik swasta Dr Hernold Wakawimbang. Bukan dari BPK RI ataupun BPKP Perwakilan Provinsi Sumut.(man/ala)

Flora Simbolon saat menjalani sidang perdana

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski telah memenangkan praperadilan (Prapid), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan tetap bersikeras membacakan dakwaan terhadap Flora Simbolon. Flora didakwa terlibat dugaan korupsi paket pekerjaan Enginering Procuremen Contruction (EPC) Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Martubung, PDAM Tirtanadi Medan.

Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang yang dipimpin ketua Syafril Batubara sempat berjalan a lot.

Pasalnya terdakwa Flora Simbolon melalui penasehat hukumnya, menolak surat dakwaan yang akan dibacakan JPU dari Kejari Belawan.

“Kami menolak majelis hakim. Kami menolak sikap JPU tetap memaksa membacakan surat dakwaan terhadap klien kami,” ucap Jeffry Simanjuntak selaku kuasa hukum Flora Simbolon dalam persidangan yang berlangsung hingga Selasa (30/10) malam.

Kata Jeffry, alasan penolakan tersebut karena sebelumnya PN Medan telah mengabulkan permohonan prapid yang diajukan Flora.

Menanggapi hal itu, JPU Suheri dari Kejari Belawan mengatakan, pihak Kejaksaan telah mendaftarkan pokok perkara dugaan korupsi paket pekerjaan EPC Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Martubung di PN Medan sudah sejak minggu lalu.

“Kami sudah daftarkan perkara ini sebelum Pengadilan Negeri Medan mengabulkan Prapedilan tersangka Flora Simbolon. Jadi sidang ini sah untuk dilanjutkan,” ucap JPU Suheri.

Atas penolakan dari pihak terdakwa, majelis hakim Syafril Batubara langsung menskor persidangan untuk bermusyawarah.

“Kita skor dulu sidangnya. Nanti kita lanjut lagi. Majelis hakim akan musyawarah dulu,” ucapnya sambil mengetok palu.

Setelah hakim mengetuk palu, Flora yang tadinya duduk dikursi pesakitan langsung berdiri dan memberikan keterangan kepada awak media. Flora mengaku dirinya keberatan atas pembacaan dakwaan tersebut.

Ia pun menegaskan bahwa dia bukan lagi tersangka kasus korupsi berdasarkan putusan prapid pengadilan.

“Saya jelas menolak pembacaan surat dakwaan itu. Saya bukan lagi tersangka,” ujarnya.

Flora juga mengaku sudah satu bulan ditahan di Lapas Wanita Klas 1 Medan. Secara psikologis, kasus yang menimpanya itu mengganggu pikiran dan kesehatannya.

Berselang beberapa menit kemudian, majelis hakim mencabut skor dan kembali membuka sidang. Meski ditolak terdakwa, hakim tetap mempersilakan JPU membacakan berkas dakwaan.

Melihat hal itu, kuasa hukum terdakwa Jeffry Simanjuntak ke luar dari ruang sidang.

Sedangkan Flora Simbolon, langsung berdiri dari kursinya dan ikut protes atas dakwaan yang dibacakan.

Meski demikian, JPU dari Kejari Belawan tetap melanjutkan pembacaan berkas dakwaan.

Diketahui, Kejari Belawan menetapkan Flora Simbolon, staf rekanan PDAM Tirtanadi yang bertugas sebagai staf keuangan di konsorsium proyek transmisi Martubung.

Staf PT Promits dan PT Lapindo Jaya Utama itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 September 2018. Ia dijadikan tersangka terkait paket pekerjaan IPA Martubung TA 2014 di PDAM Tirtanadi Medan.

Kejari menganggap Flora Simbolon terbukti bersalah merugikan keuangan negara dari pagu anggaran sebesar Rp58 miliar lebih.

Kerugian negara tersebut terbukti melalui audit akuntan publik swasta Dr Hernold Wakawimbang. Bukan dari BPK RI ataupun BPKP Perwakilan Provinsi Sumut.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/