26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dinsos Sosialisasi LK3 di Lima Kecamatan

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tebingtinggi mensosialisasikan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) tahun 2018 yang pertama di Aula Kantor Camat Rambutan, Jalan Gunung Lauser, Kota Tebingtinggi, Rabu (31/10).

Kadis Sosial Kota Tebingtinggi M Syah Irwan MKes mengatakan, bahwa di Dimas Pendidikan bisa dipergunakan masyarakat sebagai tempat penyelesaian permasalahan keluarga baik kelompok dan pribadi, sebelum masuk ke ranah hukum.

Jika permasalahan dari LK3 bisa dirujuk ke bagian yang lain, karena saat ini banyak permasalahan keluarga. Dan diharapkan peserta yang hadir untuk bisa mengikuti dengan baik dan bisa menerapkan di tengah tengah masyarakat. “LK3 adalah lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian atau penyebarluasan informasi dan pemberdayaan bagi keluarga secara profesional termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan yang dibutuhkan,”jelas Syah Irwan.

Disebutkan Syah Irwan, permasalahan keluarga yang ditangani LK3 adalah perceraian, penyalahgunaan alkohol dan obat obatan, kehamilan yang tidak dikehendaki, kemiskinan, penyakit kronis, kematian, masalah masalah emosional, masalah perilaku, pelantaraan anak, kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap pasangan, penelantaran orang tua, pengangguran pencari nafkah, kesulitan mengelola keuangan, perselingkuhan dan lain lainya.

Sedangkan lembaga-lembaga rujukan LK3 meliputi Dinas Sosial, KPAI, Forum Komunikasi Keluarga Dengan Anak Cacat (FKKDAC), Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A), Lembaga Bantuan Hukum, Panti panti sosial, kepolisian dan rumah sakit.

Ketua LK3 Kota Tebingtinggi H Abdurahman mengatakan, bahwa kegiatan dilaksanakan untuk mensosialisasikan LK3 kepada masyarakat, dimana adanya permasalahan sosial seperti di dalam keluarga baik secara perorangan dan kelompok.

“Apabila pihak keluarga yang mengalami permasalahan sosial dan hendaknya membuat laporan kepada LK3 yang ada di Dinas Sosial Kota Tebingtinggi sebelum ke ranah hukum,”terang Abdurahman.

Sementara Camat Rambutan diwakili oleh Sekcam, Marwan mengatakan bahwa pihak kelurahan dan lingkungan mencermati apa permasalahan sosial yang terjadi di tengah tengah masyarakat. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tebingtinggi mensosialisasikan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) tahun 2018 yang pertama di Aula Kantor Camat Rambutan, Jalan Gunung Lauser, Kota Tebingtinggi, Rabu (31/10).

Kadis Sosial Kota Tebingtinggi M Syah Irwan MKes mengatakan, bahwa di Dimas Pendidikan bisa dipergunakan masyarakat sebagai tempat penyelesaian permasalahan keluarga baik kelompok dan pribadi, sebelum masuk ke ranah hukum.

Jika permasalahan dari LK3 bisa dirujuk ke bagian yang lain, karena saat ini banyak permasalahan keluarga. Dan diharapkan peserta yang hadir untuk bisa mengikuti dengan baik dan bisa menerapkan di tengah tengah masyarakat. “LK3 adalah lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian atau penyebarluasan informasi dan pemberdayaan bagi keluarga secara profesional termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan yang dibutuhkan,”jelas Syah Irwan.

Disebutkan Syah Irwan, permasalahan keluarga yang ditangani LK3 adalah perceraian, penyalahgunaan alkohol dan obat obatan, kehamilan yang tidak dikehendaki, kemiskinan, penyakit kronis, kematian, masalah masalah emosional, masalah perilaku, pelantaraan anak, kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap pasangan, penelantaran orang tua, pengangguran pencari nafkah, kesulitan mengelola keuangan, perselingkuhan dan lain lainya.

Sedangkan lembaga-lembaga rujukan LK3 meliputi Dinas Sosial, KPAI, Forum Komunikasi Keluarga Dengan Anak Cacat (FKKDAC), Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A), Lembaga Bantuan Hukum, Panti panti sosial, kepolisian dan rumah sakit.

Ketua LK3 Kota Tebingtinggi H Abdurahman mengatakan, bahwa kegiatan dilaksanakan untuk mensosialisasikan LK3 kepada masyarakat, dimana adanya permasalahan sosial seperti di dalam keluarga baik secara perorangan dan kelompok.

“Apabila pihak keluarga yang mengalami permasalahan sosial dan hendaknya membuat laporan kepada LK3 yang ada di Dinas Sosial Kota Tebingtinggi sebelum ke ranah hukum,”terang Abdurahman.

Sementara Camat Rambutan diwakili oleh Sekcam, Marwan mengatakan bahwa pihak kelurahan dan lingkungan mencermati apa permasalahan sosial yang terjadi di tengah tengah masyarakat. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/