26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemkab Deliserdang Hapus Sanksi Denda PBB-P2

Ilustrasi Pajak

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Mengundang minat masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2), Pemkab Deliserdang terapkan penghapuskan sanksi denda PBB-P2. Penghapusan sanksi denda itu sudah berjalan sejak 27 Oktober lalu dan akan berakhir hingga 15 Desember 2018.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang, Taufik Isryad Harahap mengatakan penghapusan denda atas dasar dikeluarkannya Peraturan Bupati Deliserdang nomor 24 tahun 2018 tentang penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 di Kabupaten Deliserdang. Penghapusan denda untuk pajak mulai dari tahun 1994 – 2018.

“Untuk 12 hari saja realisasinya sudah tercapai Rp1,6 miliar. Antusias masyarakat tinggi saya lihat dan bagi yang baru mengetahuinya dapat memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya. Batas waktu memang sampai tanggal 15 Desember mendatang. Tujuan dibuat seperti ini untuk menambah realisasi penerimaan sektor PBB dan meminimalisir piutang PBB,” ujar Taufik.

Disebutnya, Pemkab pada program penghapusan sanksi denda dengan target piutang capaian sebesar Rp 25 miliar. “Sebenarnya pada tahun 2017 program ini sudah pernah dilakukan juga diakhir tahun. Hanya saja saat itu waktunya lebih singkat karena hanya seminggu dan dibuat di komplek MMTC Kecamatan Percut Seituan. Dalam waktu satu minggu itu realisasi yang didapat hanya sekitar Rp 2 miliar,” papar Taufik.

Menurutnya, target di tahun 2017 lalu Rp237,5 miliar tetapi kalau realisasi yang didapat dari PBB-P2 pada hanya Rp 141.364.788.988 atau 59,52 persen. “Untuk tahun 2018, kalau bisa lebih banyak lagi capaiannya. Karena program ini saja waktunya panjang dibuat. Kalau untuk pokok tetap, hanya dendanya saja yang dihapuskan. Jadi ini bukan pemutihan namanya,” terang Taufik.

Ia mengharapkan, selain dipublis dengan brosur dan pemasangan spanduk di kecamatan, pihak Camat melalui Kepala Desa dapat menginformasikannya dan menggiring si wajib pajak. Pembayaran hanya bisa dilakukan melalui Bank Sumut atau 18 kantor UPT Bapenda Kecamatan, ATM Bank Sumut atau tempat pembayaran PBB-P2 terdekat.

“Syaratnya cukup tunjukkan surat pemberitahuan pajak terutang atau sebutkan saja nomor objek pajak. Untuk dapat merealisasikan target yang kita pasang saat ini, kita juga buat acara massal di 5 kecamatan seperti di Percut Seituan, Tanjungmorawa, Sunggal, Pancurbatu dan Delitua. Untuk satu kecamatan ada dua loket yang kita buat selain di kantor Camat, juga di tempat keramaian,” tutup Taufik.(btr/han)

Ilustrasi Pajak

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Mengundang minat masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2), Pemkab Deliserdang terapkan penghapuskan sanksi denda PBB-P2. Penghapusan sanksi denda itu sudah berjalan sejak 27 Oktober lalu dan akan berakhir hingga 15 Desember 2018.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang, Taufik Isryad Harahap mengatakan penghapusan denda atas dasar dikeluarkannya Peraturan Bupati Deliserdang nomor 24 tahun 2018 tentang penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 di Kabupaten Deliserdang. Penghapusan denda untuk pajak mulai dari tahun 1994 – 2018.

“Untuk 12 hari saja realisasinya sudah tercapai Rp1,6 miliar. Antusias masyarakat tinggi saya lihat dan bagi yang baru mengetahuinya dapat memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya. Batas waktu memang sampai tanggal 15 Desember mendatang. Tujuan dibuat seperti ini untuk menambah realisasi penerimaan sektor PBB dan meminimalisir piutang PBB,” ujar Taufik.

Disebutnya, Pemkab pada program penghapusan sanksi denda dengan target piutang capaian sebesar Rp 25 miliar. “Sebenarnya pada tahun 2017 program ini sudah pernah dilakukan juga diakhir tahun. Hanya saja saat itu waktunya lebih singkat karena hanya seminggu dan dibuat di komplek MMTC Kecamatan Percut Seituan. Dalam waktu satu minggu itu realisasi yang didapat hanya sekitar Rp 2 miliar,” papar Taufik.

Menurutnya, target di tahun 2017 lalu Rp237,5 miliar tetapi kalau realisasi yang didapat dari PBB-P2 pada hanya Rp 141.364.788.988 atau 59,52 persen. “Untuk tahun 2018, kalau bisa lebih banyak lagi capaiannya. Karena program ini saja waktunya panjang dibuat. Kalau untuk pokok tetap, hanya dendanya saja yang dihapuskan. Jadi ini bukan pemutihan namanya,” terang Taufik.

Ia mengharapkan, selain dipublis dengan brosur dan pemasangan spanduk di kecamatan, pihak Camat melalui Kepala Desa dapat menginformasikannya dan menggiring si wajib pajak. Pembayaran hanya bisa dilakukan melalui Bank Sumut atau 18 kantor UPT Bapenda Kecamatan, ATM Bank Sumut atau tempat pembayaran PBB-P2 terdekat.

“Syaratnya cukup tunjukkan surat pemberitahuan pajak terutang atau sebutkan saja nomor objek pajak. Untuk dapat merealisasikan target yang kita pasang saat ini, kita juga buat acara massal di 5 kecamatan seperti di Percut Seituan, Tanjungmorawa, Sunggal, Pancurbatu dan Delitua. Untuk satu kecamatan ada dua loket yang kita buat selain di kantor Camat, juga di tempat keramaian,” tutup Taufik.(btr/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/