MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas perkara Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Berkas sudah dilimpahkan. Tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim PN Medan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Minggu (11/11).
Selain berkas Sukran Jamilan Tanjung, Kejatisu juga melimpahkan berkas Amirsyah Tanjung yang merupakan abang dari Sukran. Keduanya, merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp450 juta untuk pemberian proyek kontruksi di Kabupaten Tapteng.
“Amirsyah Tanjung juga sudah dilimpahkan. Jadi keduanya akan menunggu pemanggilan untuk disidangkan,” kata Sumanggar. Sumanggar menambahkan, Kejatisu menunjuk Kadlan Sinaga yang menjadi ketua tim JPU atas keduanya.
Paling lama, lanjut Sumanggar, keduanya akan disidangkan dalam dua pekan mendatang. “Dalam dua minggu ini. Kalau Senin depan, sepertinya belum,” katanya.
Dikatakan Sumanggar, Sukran dan Amirsyah Tanjung sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut, atas laporan korban Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018 lalu. “Jadi yang melaporkan ini adalah seorang kontraktor yang juga rekanan Pemkab Tapteng,” tuturnya.
Sumanggar menambahkan, keduanya dilaporkan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp450 juta dengan korban Joshua Maruduttua Habeahan. Awalnya Sukran yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tapteng menjanjikan akan memberikan proyek kontsruksi senilai Rp5 miliar kepada korban.
Kemudian, Sukran memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi pada korban.
Setelah uang dikirim Rp450 juta, namun korban tak kunjung mendapat proyek itu.
“Jadi setelah uang diberikan oleh korban, ditunggu-tunggu proyek itu tidak juga diberikan,”pungkasnya. (man/han)