30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Bandar 1.500 Butir Ekstasi Divonis 8 Bulan, KY Sumut Pelajari Putusan

Ekstasi-Ilustrasi.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Putusan ‘akal-akalan’ yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Muhammad Yusafrihardi Girsang terhadap terdakwa pemilik 1.500 butir ekstasi berbuntut panjang. Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Utara mulai mempelajari kasus ini.

KOORDINATOR KY Wilayah Sumut, Syahrizal Munthe mengatakan, pihaknya tidak menaruh curiga terhadap putusan yang dijatuhkan Wakil Ketua PN Binjai tersebut terhadap Yos Sudarso.

Menurut dia, itu merupakan wewenang hakim. Dia juga tidak menaruh dugaan tertentu. “Kita berprasangka baik,” ujar dia melalui telepon selular, kemarin (5/12) petang. Menurut dia, majelis hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Bisa saja berkas polisi sebagai bandar tapi fakta persidangan bukan seperti itu. Hakim bisa mengoreksi,” ujar dia. Menurut dia, eksaminasi yang akan dilakukan KY Sumut setelah mempunyai keputusan tetap atau inkrah. Putusan terhadap Yos Sudarso dinyatakan sudah inkrah sejak resmi divonis, kemarin (21/11).

“Yang menilainya (eksaminasi) ahli. Dua ahli hukum pidana. Pemeriksaan di polisi dan dakwaan jaksa itu hanya dasar. Hakim memutuskan itu berdasarkan apa yang dihadirkan pihak penuntut,” sambung dia.

Dia menambahkan, eksaminasi ini sifatnya melihat kelemahan. Syahrizal mengaku belum membaca putusan tersebut. Pun begitu, kata dia, KY Sumut akan mempelajarinya lebih jauh.

Syahrizal kemudian memberi contoh kasus di Simalungun. “Putusan Simalungun, ditangkap enggak ada barang. Tiba-tiba di halaman rumahnya ada barang. Siapa saja bebas lewat (halaman rumah). Itu dibebaskan waktu itu. Kata hakim, saksi yang melihat itu hanya polisi,” ujar dia.

Contoh kasus juga ada di Tanjungbalai. Menurut dia, ada juga terdakwa narkoba tanpa menguraikan barang bukti lebih banyak dituntut oleh penuntut umum 10 tahun kurungan penjara. Oleh majelis hakim, kata dia, dinyatakan bebas. “Pasalnya sama, mengetahui tapi tidak melapor (Pasal 131 UU 35/2009). Hakim menilai semua berdasarkan fakta dan bukti di sidang. Bukan BAP yang di polisi. Eksaminasi silahkan,” ujar dia.

“Kita harus melihat dulu. Pelajari dulu lah, karena hakim biasanya bagi kami memutus itu berdasarkan fakta di persidangan. Hakim yang bisa mengoreksi. Transaksional pasal bagi jaksa. Hakim mengoreksi semua, proses dan substansinya. Mendakwa orang itu minimal dua alat bukti ditambah keyakinan hakim,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan, Muslim Muis menduga terjadi kongkalikong antara aparat penegak hukum.

“Kalau jaksa terima, enggak ada yang banding lah,” kata Muslim. Praktisi hukum asal Medan ini menilai, KY harus memeriksa putusan Yos. “Kalau perlu putusannya dieksaminasi. Enggak akan banding lagi itu. Enggak mungkin jaksa banding, terdakwa banding,” ujarnya.

Ekstasi-Ilustrasi.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Putusan ‘akal-akalan’ yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Muhammad Yusafrihardi Girsang terhadap terdakwa pemilik 1.500 butir ekstasi berbuntut panjang. Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Utara mulai mempelajari kasus ini.

KOORDINATOR KY Wilayah Sumut, Syahrizal Munthe mengatakan, pihaknya tidak menaruh curiga terhadap putusan yang dijatuhkan Wakil Ketua PN Binjai tersebut terhadap Yos Sudarso.

Menurut dia, itu merupakan wewenang hakim. Dia juga tidak menaruh dugaan tertentu. “Kita berprasangka baik,” ujar dia melalui telepon selular, kemarin (5/12) petang. Menurut dia, majelis hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Bisa saja berkas polisi sebagai bandar tapi fakta persidangan bukan seperti itu. Hakim bisa mengoreksi,” ujar dia. Menurut dia, eksaminasi yang akan dilakukan KY Sumut setelah mempunyai keputusan tetap atau inkrah. Putusan terhadap Yos Sudarso dinyatakan sudah inkrah sejak resmi divonis, kemarin (21/11).

“Yang menilainya (eksaminasi) ahli. Dua ahli hukum pidana. Pemeriksaan di polisi dan dakwaan jaksa itu hanya dasar. Hakim memutuskan itu berdasarkan apa yang dihadirkan pihak penuntut,” sambung dia.

Dia menambahkan, eksaminasi ini sifatnya melihat kelemahan. Syahrizal mengaku belum membaca putusan tersebut. Pun begitu, kata dia, KY Sumut akan mempelajarinya lebih jauh.

Syahrizal kemudian memberi contoh kasus di Simalungun. “Putusan Simalungun, ditangkap enggak ada barang. Tiba-tiba di halaman rumahnya ada barang. Siapa saja bebas lewat (halaman rumah). Itu dibebaskan waktu itu. Kata hakim, saksi yang melihat itu hanya polisi,” ujar dia.

Contoh kasus juga ada di Tanjungbalai. Menurut dia, ada juga terdakwa narkoba tanpa menguraikan barang bukti lebih banyak dituntut oleh penuntut umum 10 tahun kurungan penjara. Oleh majelis hakim, kata dia, dinyatakan bebas. “Pasalnya sama, mengetahui tapi tidak melapor (Pasal 131 UU 35/2009). Hakim menilai semua berdasarkan fakta dan bukti di sidang. Bukan BAP yang di polisi. Eksaminasi silahkan,” ujar dia.

“Kita harus melihat dulu. Pelajari dulu lah, karena hakim biasanya bagi kami memutus itu berdasarkan fakta di persidangan. Hakim yang bisa mengoreksi. Transaksional pasal bagi jaksa. Hakim mengoreksi semua, proses dan substansinya. Mendakwa orang itu minimal dua alat bukti ditambah keyakinan hakim,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan, Muslim Muis menduga terjadi kongkalikong antara aparat penegak hukum.

“Kalau jaksa terima, enggak ada yang banding lah,” kata Muslim. Praktisi hukum asal Medan ini menilai, KY harus memeriksa putusan Yos. “Kalau perlu putusannya dieksaminasi. Enggak akan banding lagi itu. Enggak mungkin jaksa banding, terdakwa banding,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/