27 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Pelaku Perusakan Rumah Dilepas Polisi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polsek Lubukpakam tangguhkan penahanan dua pelaku pengerusakan pagar rumah milik korban Tjang Meng Moi (68.)

Menurut kuasa hukum korban, Sarafuddin, SH, peristiwa pengrusakan terjadi pada Rabu (15/8) sekira pukul 15.00 WIB. Sekira pukul 21.30 WIB, warga Jalan Setia Budi Lk IV, Kelurahan Lubukpakam Pekan, Kecamatan Lubukpakam itu melapor ke Polsek setempat.

Selanjutnya, Polsek Lubukpakam mengamankan pria berinial CEB yang diduga melakukan pengrusakan, Kamis (8/11). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan esoknya seorang pelaku lagi berinisial AB ditangkap di Jalan Thamrin, Lubukpakam.

Namun pada Jumat (9/11), Polsek Lubukpakam melepaskan dua pelaku dengan dalih penangguhan penahanan. Hal ini pun ditanyakan oleh kuasa hukum korban kepada pihak kepolisian. Polisi berdalih, penangguhan penahanan dua pria yang diduga sebagai pelaku pengerusakan itu karena pelaku kooperatif.

“Kita mendesak Kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan mencari siapa dalang pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas Sarafuddin.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Lubukpakam, Iptu Herwin membenarkan kedua pelaku tidak ditahan. Herwin berdalih keduanya kooperatif.

“Kasusnya masih jalan dan apabila dibutuhkan untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua akan datang,” katanya.(btr/ala)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polsek Lubukpakam tangguhkan penahanan dua pelaku pengerusakan pagar rumah milik korban Tjang Meng Moi (68.)

Menurut kuasa hukum korban, Sarafuddin, SH, peristiwa pengrusakan terjadi pada Rabu (15/8) sekira pukul 15.00 WIB. Sekira pukul 21.30 WIB, warga Jalan Setia Budi Lk IV, Kelurahan Lubukpakam Pekan, Kecamatan Lubukpakam itu melapor ke Polsek setempat.

Selanjutnya, Polsek Lubukpakam mengamankan pria berinial CEB yang diduga melakukan pengrusakan, Kamis (8/11). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan esoknya seorang pelaku lagi berinisial AB ditangkap di Jalan Thamrin, Lubukpakam.

Namun pada Jumat (9/11), Polsek Lubukpakam melepaskan dua pelaku dengan dalih penangguhan penahanan. Hal ini pun ditanyakan oleh kuasa hukum korban kepada pihak kepolisian. Polisi berdalih, penangguhan penahanan dua pria yang diduga sebagai pelaku pengerusakan itu karena pelaku kooperatif.

“Kita mendesak Kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan mencari siapa dalang pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas Sarafuddin.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Lubukpakam, Iptu Herwin membenarkan kedua pelaku tidak ditahan. Herwin berdalih keduanya kooperatif.

“Kasusnya masih jalan dan apabila dibutuhkan untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua akan datang,” katanya.(btr/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/