26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Keluarga Curiga Ada Mufakat Jahat Oknum Pejabat Disdik

BERI KETERANGAN: Adesman Sagala (tengah), suami Demseria membantah keterangan jaksa yang menyebut istrinya 7 tahun bolos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penyelewengan uang negara yang disidik Kejaksaan Negeri Binjai dinilai janggal oleh keluarga tersangka Demseria Simbolon. Bahkan, suami tersangka, Adesman Sagala yang diseret-seret oleh penyidik dengan dugaan turut terlibat, tak menerima dengan sangkaan tersebut.

“Terus terang, saya heran dengan penahanan dan penetapan istri saya sebagai tersangka,” ujar Adesman warga Perumahan Karang Anyar Residence, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekas, Jawa Barat di Binjai, belum lama ini.

Adesman merasa tersudut atas pemberitaan di media massa yang mengutip keterangan dari pejabat di Kejari Binjai. Pasalnya, penyidik Kejari Binjai menyebut, istrinya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas sebagai guru di SDN 027144 Binjai Utara ini bolos mengajar sejak 2011 lalu.

Menurut dia, istrinya mengambil cuti karena harus berobat penyakit stroke. “Saya merasa istri saya hanya korban,” sambung pria 53 tahun itu didampingi kakak laki-lakinya, Juanda Sagala (58) warga Mencirim, Binjai Timur.

Soal kejanggalan, beber Adesman, pengajuan klaim kematian istrinya muncul seperti yang dibeberkan Kejari Binjai tidak sesuai. Menurut dia, DS saat pengajuan klaim ke PT Taspen, sang istri sudah melayangkan permohonan pindah tugas dari Dinas Pendidikan Binjai menuju Bekasi.

Karenanya, Adesman curiga adanya pemufakatan jahat yang diduga dilakukan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan maupun Unit Pelaksana Teknis Disdik Binjai Utara.

“Pengajuan klaim asuransi menurut Kejaksaan pada 2014. Sementara istri saya mengajukan pindah baru diajukan Maret 2015. Sampai saat ini, saya maupun anak-anak saya tidak pernah sekalipun mengurus surat-menyurat terkait pengajuan klaim kematian istri saya. Ataupun menerima uang hasil klaim asuransi seperti yang dituduhkan selama ini,” cetusnya.

Meski demikian, ayah lima anak ini tetap mendukung penyidikan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Binjai. Pun begitu, dia berharap, Korps Adhyaksa dapat mengungkap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam pembuatan surat kematian palsu maupun pengajuan klaim asuransi kematian Demseria.

“Saya bawa istri ke Bekasi untuk berobat sejak 2009. Kebetulan 2008, saya sudah menetap di sana (Bekasi). Karena itu, saya minta istri ajukan mutasi ke Bekasi tahun 2015,” sambung Adesman.

Kejanggalan lain, lanjut dia, terdapat perbedaan dokumen yang ditunjukkan penyidik Kejari Binjai. Kata dia, tak sesuai fakta.

Seperti foto Adesman, alamat, tempat tinggal di Binjai, tanda tangan hingga nomor rekening bank yang dimiliki. “Harapan saya dan keluarga, agar kebenaran dapat terungkap,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar mengatakan, Adesman punya hak membantah. “Membantah hak siapapun bisa. Sudah ada alat bukti yang cukup. (Kejari Binjai) tidak pojokkan siapa-siapa, tidak zolimi siapapun,” ujar dia melalui telepon selular, Minggu (25/11) siang.

Sejauh mana keterlibatan Adesman dalam proses pencairan klaim kematian dari PT Taspen?
“Nanti kita ungkap di pengadilan dengan alat bukti yang ada. (Kasus ini) makan perhatian. Konsentrasi kita juga terkuras di sini,” sambung mantan Kajari Kualatungkal ini.

Adakah keterlibatan oknum ASN lain? Kajari enggan berandai-andai. “Fokus ini dulu,” jelas dia.

Ditanya Demseria bukan bolos melainkan cuti, Kajari juga enggan berandai-andai.

“Pokoknya faktanya, APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) sudah melakukan pemeriksaan investigasi. Sifatnya sudah audit,” ujar mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

“Sesuai hasil penyidikan kita, temukan fakta-fakta begitu. Hasil pemeriksaan kita juga sudah sesuai dengan temuan APIP Pemko Binjai. Jadi bukti kita juga sudah mengantongi keterangan ahli APIP Pemko Binjai tentang kesalahan yang diduga dilakukan oleh tersangka itu,” sambung Kajari.

Dia menambahkan, APIP Pemko Binjai sudah melakukan pemeriksaan. “Tapi tidak mungkin BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kita ungkap di sini. APIP sudah melakukan investigasi, kekuatan APIP sama seperti BPKP,” jelas Victor.

Dijelaskan Victor, Adesman sudah dipanggil dua kali. Panggilan pertama dipenuhi Adesman. Tapi panggilan penyidik selanjutnya, Adesman mangkir.

Menurut Kajari, Adesman juga tidak mau menjelaskan secara detil saat pemeriksaan pertama yang dilakukan penyidik.

“APIP juga sudah periksa ASN yang berkaitan dengan Demseria oleh Inspektorat. Penyidikan Kejari Binjai didukung oleh APIP, saya menyambut baik. APIP untuk menghitung kerugian gajinya, BPKP menghitung Taspen kerugian negara,” tandasnya.

Diketahui, Kejari Binjai sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Keduanya masing-masing, Demseria Simbolon dan oknum pejabat di PT Taspen bernama Muhaimin Adamy.

Dalam perkara ini, penyidik menyebut Demseria bolos 7 tahun dan tetap menerima gaji paling besar senilai Rp4.367.900. Namun, hal ini tidak mendapat sikap tegas dari Disdik Binjai.

Parahnya, PT Taspen Medan mencairkan dana kematian Demseria yang diduga diajukan Adesman pada 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat. Total kerugian negara akibat aksi kriminal Demseria ditaksir mencapai Rp438.025.900.(ted/ala)

BERI KETERANGAN: Adesman Sagala (tengah), suami Demseria membantah keterangan jaksa yang menyebut istrinya 7 tahun bolos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penyelewengan uang negara yang disidik Kejaksaan Negeri Binjai dinilai janggal oleh keluarga tersangka Demseria Simbolon. Bahkan, suami tersangka, Adesman Sagala yang diseret-seret oleh penyidik dengan dugaan turut terlibat, tak menerima dengan sangkaan tersebut.

“Terus terang, saya heran dengan penahanan dan penetapan istri saya sebagai tersangka,” ujar Adesman warga Perumahan Karang Anyar Residence, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekas, Jawa Barat di Binjai, belum lama ini.

Adesman merasa tersudut atas pemberitaan di media massa yang mengutip keterangan dari pejabat di Kejari Binjai. Pasalnya, penyidik Kejari Binjai menyebut, istrinya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas sebagai guru di SDN 027144 Binjai Utara ini bolos mengajar sejak 2011 lalu.

Menurut dia, istrinya mengambil cuti karena harus berobat penyakit stroke. “Saya merasa istri saya hanya korban,” sambung pria 53 tahun itu didampingi kakak laki-lakinya, Juanda Sagala (58) warga Mencirim, Binjai Timur.

Soal kejanggalan, beber Adesman, pengajuan klaim kematian istrinya muncul seperti yang dibeberkan Kejari Binjai tidak sesuai. Menurut dia, DS saat pengajuan klaim ke PT Taspen, sang istri sudah melayangkan permohonan pindah tugas dari Dinas Pendidikan Binjai menuju Bekasi.

Karenanya, Adesman curiga adanya pemufakatan jahat yang diduga dilakukan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan maupun Unit Pelaksana Teknis Disdik Binjai Utara.

“Pengajuan klaim asuransi menurut Kejaksaan pada 2014. Sementara istri saya mengajukan pindah baru diajukan Maret 2015. Sampai saat ini, saya maupun anak-anak saya tidak pernah sekalipun mengurus surat-menyurat terkait pengajuan klaim kematian istri saya. Ataupun menerima uang hasil klaim asuransi seperti yang dituduhkan selama ini,” cetusnya.

Meski demikian, ayah lima anak ini tetap mendukung penyidikan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Binjai. Pun begitu, dia berharap, Korps Adhyaksa dapat mengungkap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam pembuatan surat kematian palsu maupun pengajuan klaim asuransi kematian Demseria.

“Saya bawa istri ke Bekasi untuk berobat sejak 2009. Kebetulan 2008, saya sudah menetap di sana (Bekasi). Karena itu, saya minta istri ajukan mutasi ke Bekasi tahun 2015,” sambung Adesman.

Kejanggalan lain, lanjut dia, terdapat perbedaan dokumen yang ditunjukkan penyidik Kejari Binjai. Kata dia, tak sesuai fakta.

Seperti foto Adesman, alamat, tempat tinggal di Binjai, tanda tangan hingga nomor rekening bank yang dimiliki. “Harapan saya dan keluarga, agar kebenaran dapat terungkap,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar mengatakan, Adesman punya hak membantah. “Membantah hak siapapun bisa. Sudah ada alat bukti yang cukup. (Kejari Binjai) tidak pojokkan siapa-siapa, tidak zolimi siapapun,” ujar dia melalui telepon selular, Minggu (25/11) siang.

Sejauh mana keterlibatan Adesman dalam proses pencairan klaim kematian dari PT Taspen?
“Nanti kita ungkap di pengadilan dengan alat bukti yang ada. (Kasus ini) makan perhatian. Konsentrasi kita juga terkuras di sini,” sambung mantan Kajari Kualatungkal ini.

Adakah keterlibatan oknum ASN lain? Kajari enggan berandai-andai. “Fokus ini dulu,” jelas dia.

Ditanya Demseria bukan bolos melainkan cuti, Kajari juga enggan berandai-andai.

“Pokoknya faktanya, APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) sudah melakukan pemeriksaan investigasi. Sifatnya sudah audit,” ujar mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

“Sesuai hasil penyidikan kita, temukan fakta-fakta begitu. Hasil pemeriksaan kita juga sudah sesuai dengan temuan APIP Pemko Binjai. Jadi bukti kita juga sudah mengantongi keterangan ahli APIP Pemko Binjai tentang kesalahan yang diduga dilakukan oleh tersangka itu,” sambung Kajari.

Dia menambahkan, APIP Pemko Binjai sudah melakukan pemeriksaan. “Tapi tidak mungkin BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kita ungkap di sini. APIP sudah melakukan investigasi, kekuatan APIP sama seperti BPKP,” jelas Victor.

Dijelaskan Victor, Adesman sudah dipanggil dua kali. Panggilan pertama dipenuhi Adesman. Tapi panggilan penyidik selanjutnya, Adesman mangkir.

Menurut Kajari, Adesman juga tidak mau menjelaskan secara detil saat pemeriksaan pertama yang dilakukan penyidik.

“APIP juga sudah periksa ASN yang berkaitan dengan Demseria oleh Inspektorat. Penyidikan Kejari Binjai didukung oleh APIP, saya menyambut baik. APIP untuk menghitung kerugian gajinya, BPKP menghitung Taspen kerugian negara,” tandasnya.

Diketahui, Kejari Binjai sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Keduanya masing-masing, Demseria Simbolon dan oknum pejabat di PT Taspen bernama Muhaimin Adamy.

Dalam perkara ini, penyidik menyebut Demseria bolos 7 tahun dan tetap menerima gaji paling besar senilai Rp4.367.900. Namun, hal ini tidak mendapat sikap tegas dari Disdik Binjai.

Parahnya, PT Taspen Medan mencairkan dana kematian Demseria yang diduga diajukan Adesman pada 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat. Total kerugian negara akibat aksi kriminal Demseria ditaksir mencapai Rp438.025.900.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/