28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kisruh Pengelolaan Pasar Peringgan Medan, Pemko Harus Kembalikan ke PD Pasar

Sutan Siregar/sumut pos
PERINGAN: Suasana Pasar Peringgan. Pedagang Pasar Peringgan menolak pengelolaan PT Parbens.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kisruh pengelolaan Pasar Peringgan yang diserahkan Pemko Medan kepada pihak ketiga, yakni PT Parbens, terus menjadi sorotan Komisi C DPRD Medan. Pengelolaan yang diberikan kepada pihak swasta tersebut harus segera dikembalikan kepada PD Pasar.

“Pemko harus mengembalikan pengelolaan Pasar Peringgan kepada PD Pasar. Terbukti, sampai sekarang terus terjadi konflik antara pihak swasta dengan pedagang,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan kepada Sumut Pos, kemarin.

Sebab, lanjutnya, jika dibiarkan terus seperti ini, bukan tidak mungkin masalah semakin besar. Mulai dari pedagang yang tidak nyaman berjualan, royalti masih terutang atau belum dibayar kepada PD Pasar dan bahkan mencuat isu kutipan yang harus dibayar pedagang dengan nominal yang sangat memberatkan.

Menurut Boydo, pengelolaan pasar tersebut diberikan kepada pihak ketiga jelas menyalahi perda (Perda Kota Medan Nomor 23 Tahun 2014). Padahal, Pasar Peringgan merupakan aset terpisahkan dari Pemko Medan. Artinya, pasar tersebut merupakan aset dari PD Pasar. Namun, Pemko yang menguasai dan menyerahkan kepada PT Parbens untuk mengelolanya lewat kerja sama.

“Semestinya PD Pasar yang mengelola Pasar Peringgan karena merupakan asetnya. Terlebih, kita punya BUMD yang menangani persoalan pasar tradisional yaitu PD Pasar. Kalau memang perlu dikelola swasta, PD Pasar yang melakukan kerja sama bukan Pemko,” terangnya.

Boydo mengatakan, dasar diserahkannya pengelolaan pasar tersebut kepada PT Parbens sangat rancu. Apalagi, perusahaan itu tidak jelas kompetensi atau latar belakangnya dalam menangani pasar tradisional. “Pemko Medan harus membatalkan kerja sama dengan PT Parbens karena sudah melanggar Perda. Kalau memang ternyata dikelola pihak ketiga atau swasta, ngapain dibuat perda itu,” beber Boydo.

Diutarakan dia, sebelumnya persoalan yang sama pernah terjadi semasa dirinya menjabat Ketua Komisi C DPRD Medan tahun 2017. Ketika itu, Pasar Peringgan dikelola oleh PT Triwira Roka Jaya.

“Selaku mantan Ketua Komisi C dan kini menduduki lagi jabatan itu, saya merasa terhina dengan permasalahan Pasar Peringgan ini karena saya ikut memperjuangkan dan merekomendasikan pasar ini ditarik dari pihak ketiga. Namun kini seenaknya saja Pemko Medan menyerahkannya kembali ke pihak ketiga (PT Parbens),” cetusnya

Boydo menuturkan, bila kondisi ini dibiarkan maka bukan tidak mungkin terjadi dengan pasar tradisional lainnya yang sudah dipisahkan asetnya dari Pemko Medan. “Ini sudah tidak benar, kan gawat ketika PD Pasar sudah mengeluarkan surat kepada pedagang untuk menempati kios atau lapak. Tapi tiba-tiba Pemko Medan mengalihkan pengelolaannya kepada pihak ketiga. Ada apa ini sebenarnya, dan pasti ada tekanan. Hal ini jelas merugikan pedagang,” paparnya.

Dikatakan Boydo, bila memang dikelola swasta, kenapa tidak ada kontes atau pelelangan untuk pengelolaan pasar tersebut. “Kok ujuk-ujuk langsung PT Parbens yang mengelola,” ujarnya.

Sementara, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan, pengelolaan yang dilakukan PT Parbens terhadap Pasar Peringgan diharuskan memberi royalti kepada PD Pasar. Hal itu tertuang dalam perjanjian kerja sama mereka dan juga pasar itu merupakan aset milik PD Pasar. “Sampai sekarang PT Parbens belum ada membayar royalti kepada kita,” sebut Rusdi.

Disampaikan Rusdi, karena PD Pasar selaku pembina dan pengawas pasar tersebut maka dibuatkan pernyataan bersama kepada PT Parbens yang diketahui Sekda Kota Medan sebelumnya Syaiful Bahri pada 21 Mei 2018. Inti dari pernyataan bersama itu ada tiga poin, salah satunya apabila surat izin sewa kios yang telah diterbitkan oleh PD Pasar berakhir, maka PT Parbens berhak menerbitkan surat izin yang baru.

“Sudah kami kasih pembinaan kepada PT Parbens dalam mengelola pasar tersebut. Apa yang kami lakukan kepada pedagang sesuai aturan, maka lakukanlah. Awalnya berjalan bagus, tapi ditengah jalan begitu kondisinya (terjadi kisruh). Jika Pasar Peringgan dibaratkan bus, sopirnya diganti. Mereka tinggal meneruskan yang telah kami lakukan. Kalau mau buat kebijakan baru, harus dimusyawarahkan terlebih dahulu kepada pedagang, jangan main langsung diberlakukan saja,” pungkasnya. (ris/ila)

Sutan Siregar/sumut pos
PERINGAN: Suasana Pasar Peringgan. Pedagang Pasar Peringgan menolak pengelolaan PT Parbens.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kisruh pengelolaan Pasar Peringgan yang diserahkan Pemko Medan kepada pihak ketiga, yakni PT Parbens, terus menjadi sorotan Komisi C DPRD Medan. Pengelolaan yang diberikan kepada pihak swasta tersebut harus segera dikembalikan kepada PD Pasar.

“Pemko harus mengembalikan pengelolaan Pasar Peringgan kepada PD Pasar. Terbukti, sampai sekarang terus terjadi konflik antara pihak swasta dengan pedagang,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan kepada Sumut Pos, kemarin.

Sebab, lanjutnya, jika dibiarkan terus seperti ini, bukan tidak mungkin masalah semakin besar. Mulai dari pedagang yang tidak nyaman berjualan, royalti masih terutang atau belum dibayar kepada PD Pasar dan bahkan mencuat isu kutipan yang harus dibayar pedagang dengan nominal yang sangat memberatkan.

Menurut Boydo, pengelolaan pasar tersebut diberikan kepada pihak ketiga jelas menyalahi perda (Perda Kota Medan Nomor 23 Tahun 2014). Padahal, Pasar Peringgan merupakan aset terpisahkan dari Pemko Medan. Artinya, pasar tersebut merupakan aset dari PD Pasar. Namun, Pemko yang menguasai dan menyerahkan kepada PT Parbens untuk mengelolanya lewat kerja sama.

“Semestinya PD Pasar yang mengelola Pasar Peringgan karena merupakan asetnya. Terlebih, kita punya BUMD yang menangani persoalan pasar tradisional yaitu PD Pasar. Kalau memang perlu dikelola swasta, PD Pasar yang melakukan kerja sama bukan Pemko,” terangnya.

Boydo mengatakan, dasar diserahkannya pengelolaan pasar tersebut kepada PT Parbens sangat rancu. Apalagi, perusahaan itu tidak jelas kompetensi atau latar belakangnya dalam menangani pasar tradisional. “Pemko Medan harus membatalkan kerja sama dengan PT Parbens karena sudah melanggar Perda. Kalau memang ternyata dikelola pihak ketiga atau swasta, ngapain dibuat perda itu,” beber Boydo.

Diutarakan dia, sebelumnya persoalan yang sama pernah terjadi semasa dirinya menjabat Ketua Komisi C DPRD Medan tahun 2017. Ketika itu, Pasar Peringgan dikelola oleh PT Triwira Roka Jaya.

“Selaku mantan Ketua Komisi C dan kini menduduki lagi jabatan itu, saya merasa terhina dengan permasalahan Pasar Peringgan ini karena saya ikut memperjuangkan dan merekomendasikan pasar ini ditarik dari pihak ketiga. Namun kini seenaknya saja Pemko Medan menyerahkannya kembali ke pihak ketiga (PT Parbens),” cetusnya

Boydo menuturkan, bila kondisi ini dibiarkan maka bukan tidak mungkin terjadi dengan pasar tradisional lainnya yang sudah dipisahkan asetnya dari Pemko Medan. “Ini sudah tidak benar, kan gawat ketika PD Pasar sudah mengeluarkan surat kepada pedagang untuk menempati kios atau lapak. Tapi tiba-tiba Pemko Medan mengalihkan pengelolaannya kepada pihak ketiga. Ada apa ini sebenarnya, dan pasti ada tekanan. Hal ini jelas merugikan pedagang,” paparnya.

Dikatakan Boydo, bila memang dikelola swasta, kenapa tidak ada kontes atau pelelangan untuk pengelolaan pasar tersebut. “Kok ujuk-ujuk langsung PT Parbens yang mengelola,” ujarnya.

Sementara, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan, pengelolaan yang dilakukan PT Parbens terhadap Pasar Peringgan diharuskan memberi royalti kepada PD Pasar. Hal itu tertuang dalam perjanjian kerja sama mereka dan juga pasar itu merupakan aset milik PD Pasar. “Sampai sekarang PT Parbens belum ada membayar royalti kepada kita,” sebut Rusdi.

Disampaikan Rusdi, karena PD Pasar selaku pembina dan pengawas pasar tersebut maka dibuatkan pernyataan bersama kepada PT Parbens yang diketahui Sekda Kota Medan sebelumnya Syaiful Bahri pada 21 Mei 2018. Inti dari pernyataan bersama itu ada tiga poin, salah satunya apabila surat izin sewa kios yang telah diterbitkan oleh PD Pasar berakhir, maka PT Parbens berhak menerbitkan surat izin yang baru.

“Sudah kami kasih pembinaan kepada PT Parbens dalam mengelola pasar tersebut. Apa yang kami lakukan kepada pedagang sesuai aturan, maka lakukanlah. Awalnya berjalan bagus, tapi ditengah jalan begitu kondisinya (terjadi kisruh). Jika Pasar Peringgan dibaratkan bus, sopirnya diganti. Mereka tinggal meneruskan yang telah kami lakukan. Kalau mau buat kebijakan baru, harus dimusyawarahkan terlebih dahulu kepada pedagang, jangan main langsung diberlakukan saja,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/