26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Polrestabes Musnahkan Narkoba Tangkapan Sepekan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PEMUSNAHAN NARKOBA_Barang bukti ganja kering dimusnahkan dihadapkan para tersangka, di Mapolrestabes Medan, Jumat (18/11). Polisi memusnahkan 10 Kg sabu-sabu dan 15 Kg ganja kering, barang bukti dari delapan orang tersangka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan hasil tangkapannya dalam waktu sepekan ini. Barang bukti dimaksud, yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10,1 kilogram, dan 15 kilogram daun ganja kering.

Pemusnahan berlangsung di halaman Gedung Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (18/11), sekira pukul 11.00 WIB. Sebelum dimusnahkan, diambil sampel sabu yang kemudian diuji dengan cairan marquies.

Jika sabu itu berubah warna menjadi oranye kemudian kehijauan, benar barang bukti tersebut positif. Begitu juga dengan ganja, diambil sampel yang kemudian diteteskan cairan fast blues. Selanjutnya, juga diteteskan cairan marquies. Jika daun kering ganja itu berubah menjadi kemerahan, hal tersebut benar positif.

Selanjutnya, seluruh sabu itu direbus di dalam sebuah dandang. Sementara ganja, dibakar. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.

Dalam kesempatan tersebut, Mardiaz menyatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan selama sepekan, dengan 4 kasus dan 8 tersangka. “Adapun 8 tersangka itu, tujuh laki-laki dan seorang wanita,” tuturnya, didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Boy J Situmorang.

Keempat kasus itu terdiri dari, 3 kasus dengan barang bukti 10,1 kilogram sabu, dan 1 kasus yang 15 kilogram ganja. “Ini sudah pernah disampaikan dalam rilis beberapa waktu lalu. Barang bukti ini semuanya berawal dari Aceh. Tujuan distribusi ke Medan maupun luar Medan. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu didapat dari Tiongkok,” sambung mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumut itu.

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung tertib ini, juga disaksikan penyidik, tersangka, JPU, dan Ustad Zulfan, yang sebelumnya menyampaikan ceramah. (ted/saz)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PEMUSNAHAN NARKOBA_Barang bukti ganja kering dimusnahkan dihadapkan para tersangka, di Mapolrestabes Medan, Jumat (18/11). Polisi memusnahkan 10 Kg sabu-sabu dan 15 Kg ganja kering, barang bukti dari delapan orang tersangka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan hasil tangkapannya dalam waktu sepekan ini. Barang bukti dimaksud, yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10,1 kilogram, dan 15 kilogram daun ganja kering.

Pemusnahan berlangsung di halaman Gedung Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (18/11), sekira pukul 11.00 WIB. Sebelum dimusnahkan, diambil sampel sabu yang kemudian diuji dengan cairan marquies.

Jika sabu itu berubah warna menjadi oranye kemudian kehijauan, benar barang bukti tersebut positif. Begitu juga dengan ganja, diambil sampel yang kemudian diteteskan cairan fast blues. Selanjutnya, juga diteteskan cairan marquies. Jika daun kering ganja itu berubah menjadi kemerahan, hal tersebut benar positif.

Selanjutnya, seluruh sabu itu direbus di dalam sebuah dandang. Sementara ganja, dibakar. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.

Dalam kesempatan tersebut, Mardiaz menyatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan selama sepekan, dengan 4 kasus dan 8 tersangka. “Adapun 8 tersangka itu, tujuh laki-laki dan seorang wanita,” tuturnya, didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Boy J Situmorang.

Keempat kasus itu terdiri dari, 3 kasus dengan barang bukti 10,1 kilogram sabu, dan 1 kasus yang 15 kilogram ganja. “Ini sudah pernah disampaikan dalam rilis beberapa waktu lalu. Barang bukti ini semuanya berawal dari Aceh. Tujuan distribusi ke Medan maupun luar Medan. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu didapat dari Tiongkok,” sambung mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumut itu.

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung tertib ini, juga disaksikan penyidik, tersangka, JPU, dan Ustad Zulfan, yang sebelumnya menyampaikan ceramah. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/