SUMUTPOS.CO – Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum melimpahkan kasus penipuan Mujianto alias Anam dan rekannya Rosihan Anwar ke pengadilan. Akibatnya, penyidik didesak aktivis untuk segera melimpahkan kasus tersebut.
“SAYA sendiri heran, apa menyebabkan unsur pembatalan (Mujianto) ini ke pengadilan. Kan ada beberapa unsur, mulai dari tahapan penyidikan polisi ke kekejaksaan dan persidangan ada unsur-unsur yang harus terpenuhi. Saya sendiri tidak tahun alasan Kejatisu apa ini,” ungkap Ketua Garda NKRI Sumut, M Arie Wahyudi kepada Sumut Pos, Selasa (11/12).
Menurutnya, seharusnya Kejatisu mempertimbangkan aspek penindakan hukum terhadap kasus Mujianto ini. Sebab, Mujianto tidak pantas diberi penangguhan.
Mengingat, tersangka yang merupakan pengusaha properti ini, sudah pernah melarikan diri ke luar negeri.
“Penangguhan memang diatur di undang-undang selama yang bersangkutan kooperatif. Akan tetapi, mengingat tersangka (Mujianto) ini pernah melarikan diri, seharusnya menjadi pertimbangan Kejatisu untuk tidak memberikan penangguhan,” katanya.
Dia pun tidak begitu mempersoalkan mengenai uang jaminan sebesar Rp3 miliar sebagai penangguhan Mujianto Cs.
“Uang jaminan itu tidak ada masalah, mau berapapun besarnya, itu memang tidak ada diatur di undang-undang,” imbuhnya.
Dia berjanji, akan mengawal dan mendorong Kejatisu untuk menuntaskan kasus ini hingga ke persidangan.
“Harapannya kita dorong Kejatisu untuk menegakkan hukum, jangan tebang pilih. Kita mau kawal dan mau tahu juga ini, penyelesaian kasusnya seperti apa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejatisu belum juga memberikan kejelasan status hukum terhadap tersangka kasus penipuan sebesar Rp3 miliar, Mujianto alias Anam dan rekannya Rosihan Anwar.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu, Edward Kaban mengakui, jika perkara Mujianto Cs telah P-21 (lengkap). Namun, pihaknya tidak melakukan penahanan setelah menerima surat dari pihak pengacara Mujianto dan fakta-fakta yang diungkapkan.
“Untuk berkas perkara itu sedang kami lakukan penelitian lagi, untuk menelaah perkara tersebut. Apakah perkara itu ditindaklanjuti, atau bagaimana kami akan membuat telaah lagi. Dan ini nanti sebagai bahan-bahan dari pada pimpinan kami, untuk apa hasil telaahan kami ini,” tandasnya, Senin (10/12) kemarin.
Diketahui, kedua tersangka yang melakukan penipuan terhadap Armen Lubis, tidak menjalani penahanan sejak berkasnya dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejatisu.
Pertimbangannya, Mujianto mengaku sakit infeksi empedu berdasarkan keterangan medis di RS Mount Elisabeth Singapura. Mujianto juga dan memberikan uang jaminan sebesar Rp3 miliar kepada Kejatisu.
Jumlah uang tersebut hampir sama dengan kerugian yang diderita oleh Armen Lubis dalam proyek penimbunan tanah seluas satu hektar di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatam Belawan pada Juli 2014.(man/ala)