26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bandar 53 Gram Sabu Diciduk

DIAMANKAN: Bambang (tengah) bersama Agung dan Angga diamankan di Mapolres Binjai, Jumat (14/12).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai sukses menangkap bandar sabu, Bambang Prayugo alias Bembeng (27) warga Jalan Umar Baki, Gang Tampah, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara. Selain Bambang, ada dua pria yang diamankan.

Keduanya masing-masing, Agung Abdillah alias Agung (23) warga Jalan Cut Nyak Dhien, Gang Akasia, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara dan Angga Prastowo alias Angga (24) warga Jalan Umar Baki, Gang Tampah, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara.

Mereka ditangkap di rumah Bambang, Rabu (12/12) pukul 15.00 WIB. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 53,08 gram.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di TKP penangkapan. Atas informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan,” jelas Ps Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Jumat (14/12).

Ketiganya ditangkap polisi melalui modus undercover buy atau menyaru sebagai pembeli. Siswanto menambahkan, petugas mulanya memesan sabu kepada Agung.  Kemudian Agung menghubungi Bembeng.

“Selanjutnya Agung mengarahkan petugas untuk datang ke rumah Bambang,” sambung Siswanto.

Setiba di rumah Bambang, polisi kemudian bertemu. Oleh Bambang yang sudah kedatangan calon pembeli, menyuruh adiknya Angga untuk mengambil sabu yang disimpan dalam tong sampah belakang rumah.

“Angga kemudian menyerahkan barang bukti sabu kepada Bambang. Saat mau diserahkan kepada petugas, di situ kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku,” ujar Siswanto.

Menurut Siswanto, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah Bambang setelah menangkap ketiganya.

“Namun, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya,” ujar dia.

Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku, barang bukti sabu ini milik Bambang. Menurut Siswanto, sabu milik Bambang ini untuk dijual.

Ketiganya saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polisi Polres Binjai. “Sabu ini milik Bambang. Dua lainnya (Agung dan Angga) turut serta,” timpal Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto.

Oleh polisi, ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ted/ala)

DIAMANKAN: Bambang (tengah) bersama Agung dan Angga diamankan di Mapolres Binjai, Jumat (14/12).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai sukses menangkap bandar sabu, Bambang Prayugo alias Bembeng (27) warga Jalan Umar Baki, Gang Tampah, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara. Selain Bambang, ada dua pria yang diamankan.

Keduanya masing-masing, Agung Abdillah alias Agung (23) warga Jalan Cut Nyak Dhien, Gang Akasia, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara dan Angga Prastowo alias Angga (24) warga Jalan Umar Baki, Gang Tampah, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara.

Mereka ditangkap di rumah Bambang, Rabu (12/12) pukul 15.00 WIB. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 53,08 gram.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di TKP penangkapan. Atas informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan,” jelas Ps Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Jumat (14/12).

Ketiganya ditangkap polisi melalui modus undercover buy atau menyaru sebagai pembeli. Siswanto menambahkan, petugas mulanya memesan sabu kepada Agung.  Kemudian Agung menghubungi Bembeng.

“Selanjutnya Agung mengarahkan petugas untuk datang ke rumah Bambang,” sambung Siswanto.

Setiba di rumah Bambang, polisi kemudian bertemu. Oleh Bambang yang sudah kedatangan calon pembeli, menyuruh adiknya Angga untuk mengambil sabu yang disimpan dalam tong sampah belakang rumah.

“Angga kemudian menyerahkan barang bukti sabu kepada Bambang. Saat mau diserahkan kepada petugas, di situ kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku,” ujar Siswanto.

Menurut Siswanto, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah Bambang setelah menangkap ketiganya.

“Namun, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya,” ujar dia.

Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku, barang bukti sabu ini milik Bambang. Menurut Siswanto, sabu milik Bambang ini untuk dijual.

Ketiganya saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polisi Polres Binjai. “Sabu ini milik Bambang. Dua lainnya (Agung dan Angga) turut serta,” timpal Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto.

Oleh polisi, ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/