MEDAN, SUMUTPSO.CO – Asfan Helmi Wanty Hasibuan alias Asfan (30) dibekuk personel Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (12/12). Bersama seorang rekannya, Asfan membobol brankas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) unit Marindal di Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (14/11) lalu.
KASAT Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku kini sedang dalam pengembangan.
Warga Jalan Garu 8, Lingkungan 10, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas itu ditangkap berkat rekaman CCTV di ruang mesin ATM yang dibongkarnya sekira pukul 03.36 WIB. AKBP Putu menyebut, dalam beraksi, tersangka tidak sendirian. Ia dibantu oleh rekannya yang kini tengah diburon petugas berinisial N (30) warga Jalan Gaharu Medan.
“Tersangka dan temannya membongkar bagian brankas bawah di mesin ATM hanya menggunakan tangan (tanpa menggunakan alat). Pelaku kemudian mengambil uang di dalam brankas senilai Rp200 juta,” ungkapnya Jumat (14/12) pagi.
Pasca pembobolan itu, pihak bank belum mengetahui kalau uang di dalam ATM itu telah dicuri. Kamis (15/11), Selamet Widodo selaku Kepala Cabang Medan PT Beringin Gigantara (vendor Bank BRI), baru menyadari kejadian tersebut.
Saat itu, Selamet melakukan pendataan dan mengetahui bahwa ATM Bank BRI unit Marindal offline. Selanjutnya, ia menyuruh M Ikhsan dan Zulfirman memeriksa bagian bawah mesin ATM. Ternyata brankas bawah tempat penyimpanan uang tidak dikunci.
“Setelah diperiksa, ternyata uang yang ada di dalam kotak rak ke 2 dan ke 3 sudah hilang. Jumlahnya sebanyak Rp200 juta dan pintu brankas tidak ada kerusakan karena memang tidak terkunci,” terang AKBP Putu. “Menurut pelapor, bahwa brankas tersebut terakhir di isi uang sebanyak Rp300 juta, pada Rabu (14/11) pukul 19.45 WIB oleh petugas pengisi, Wahyu dan dibantu rekannya Dani,” terangnya.
Berbekal keterangan para saksi dan barang bukti rekaman CCTV, petugas kemudian bergerak. Senin (11/12) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Pegasus Polrestabes Medan mengetahui keberadaan salah seorang pelaku bernama Asfan. “Tepatnya Jalan SM Raja, tersangka Asfan berhasil kita ringkus,” terang AKBP Putu.
“Sedangkan salah seorang pelaku berinisial N masih DPO. Kedua tersangka masing-masing mendapat bagian Rp100 juta,” sambungnya.
Kepada penyidik, uang hasil curiannya telah digunakannya untuk keperluan sehari-hari. Selain itu, digunakan untuk bermain judi online poker.
“Barang bukti yang kita amankan darinya berupa, 1 unit HP merk Xiaomi dan 1 buah kartu ATM BRI,” katanya. Hasil penyelidikan terhadap Asfan, tersangka merupakan residivis atas kasus pencurian serta kasus narkoba.
“Tersangka pernah ditangkap pada 2008 kasus narkoba dan ditahan 3 tahun penjara di LP Tanjung Gusta Medan. Kemudian, kasus pencurian hukuman 1 tahun 6 bulan penjara tahun 2016,” pungkasnya.(dvs/ala)