LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRK Aceh Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Langkat, untuk konsultasi perihal penyelesaian sengketa lahan.
Kunjungan rombongan DPRK Aceh Timur inipun diterima oleh anggota Komisi A DPRD Langkat Raja Kamsah Sitepu dan Agustinus Riza Kaban, SE di ruang rapat Badan Anggaran, Rabu (19/12)
Ketua Komisi A DPRK Aceh Timur, Irwanda menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk konsultasi penyelesaian permasalahan lahan di Aceh Timur. Dimana sebelumnya, DPRK Aceh Timur mendapat informasi DPRD Langkat menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan.
Disampaikan Irwanda, ada gampong (sebutan desa di Aceh) yang masuk dalam HGU perusahaan dan terdata di Kementerian sehingga mendapat Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat. Namun yang menjadi persoalan, lanjut Irwanda, Kepala Desa setempat tidak bisa membangun infrastruktur jalan di gampong itu sehingga penggunaan dana desa tidak maksimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Timur, Bandi, yang turut mendampingi Irwanda meminta solusi apa yang harus diperbuat agar tidak melanggar hukum dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
“Akibatnya persoalan dalam pemberian alokasi dana desa maupun dana desa dari pemerintah pusat,” jelasnya Bandi.
Asisten Pemerintahan Setdakab. Langkat Drs Abdul Karim, MAP secara rinci memberikan penjelasan, bahwa memang benar Pemkab Langkat ada menyelesaikan sengketa pembebasan lahan di beberapa tempat.
“Pendekatan persuasif kepada masyarakat dan pemberian tali asih yang sesuai aturan kepada masyarakat merupakan cara yang kami gunakan di sini,” ujar Abdul Karim. Abdul Karim pun menyarankan, agar DPRK Aceh Timur melibatkan TP4D untuk penggunaan anggaran ADD dan DD. Menurut Agustinus Riza Kaban, fasilitas umum yang berada di HGU perusahaan, wajib dikeluarkan pada saat HGU diperpanjang.
Mendapat penjelasan tersebut, pimpinan rapat Raja Kamsah Sitepu berharap DPRK Aceh Timur dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan di Aceh Timur. (bam/han)