SERGAI, SUMUTPOS.CO – Satresnarkoba Polres Sergai melakukan pemusnahan ganja seberat 479,78 gram yang disita dari 3 tersangka, Selasa (8/1).
Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja ini merupakan hasil tangkapan dari 3 tersangka oleh pihaknya pada Desember akhir tahun 2018 dari Tanjung Beringin dan Dolok Masihul, seberat 479,78 gram.
AKP Martualesi menjelaskan, sebelum pemusnahan terlebih dahulu pihaknya membacakan surat ketetapan status barang sitaan ganja oleh penyidik. Selanjutnya, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan pemusnahan itupun disaksikan oleh JPU Fredi Pasaribu SH, Tumpak Sitohang SH, Penasehat Hukum Yudi SH, KBO Satresnarkoba Polres Sergai IPTU Defta Sitepu, dan seluruh personel Satresnarkoba Polres Sergai. (sur/han)
SERGAI, SUMUTPOS.CO – Satresnarkoba Polres Sergai melakukan pemusnahan ganja seberat 479,78 gram yang disita dari 3 tersangka, Selasa (8/1).
Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja ini merupakan hasil tangkapan dari 3 tersangka oleh pihaknya pada Desember akhir tahun 2018 dari Tanjung Beringin dan Dolok Masihul, seberat 479,78 gram.
AKP Martualesi menjelaskan, sebelum pemusnahan terlebih dahulu pihaknya membacakan surat ketetapan status barang sitaan ganja oleh penyidik. Selanjutnya, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan pemusnahan itupun disaksikan oleh JPU Fredi Pasaribu SH, Tumpak Sitohang SH, Penasehat Hukum Yudi SH, KBO Satresnarkoba Polres Sergai IPTU Defta Sitepu, dan seluruh personel Satresnarkoba Polres Sergai. (sur/han)