Akhiri Polemik Retribusi Wisata Air Panas, Pemkab Karo Pasang Spanduk Larangan Pungutan

KARO – Pemerintah Kabupaten Karo akhirnya mengambil langkah tegas untuk mengakhiri polemik pengutipan retribusi di kawasan Ekowisata Air Panas Semangat Gunung–Doulu yang sempat viral dan memicu aksi protes warga. Melalui Dinas Pariwisata serta Kebudayaan (Disparbudporapar) Kabupaten Karo, pemerintah memasang spanduk larangan pengutipan retribusi di pintu masuk kawasan wisata tersebut.

Pemasangan spanduk dilakukan pada Jumat (13/6/2026) di persimpangan jalan menuju lokasi wisata. Langkah itu menjadi penegasan bahwa seluruh bentuk pengutipan retribusi masuk ke kawasan wisata Air Panas Semangat Gunung–Doulu dihentikan sementara hingga ada keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Karo.

Dalam spanduk yang dipasang, masyarakat dan wisatawan diimbau untuk tidak memberikan pembayaran kepada pihak mana pun yang mengatasnamakan retribusi atau pungutan masuk ke kawasan wisata. Pengunjung juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik pengutipan yang masih dilakukan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo, Tomi Kemit, mengatakan pemasangan spanduk tersebut bertujuan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus menjaga ketertiban di kawasan wisata yang menjadi salah satu destinasi favorit di Kabupaten Karo.

“Pemasangan spanduk ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat dan wisatawan. Kami ingin memastikan tidak ada lagi kebingungan terkait pengutipan retribusi di kawasan Air Panas Semangat Gunung–Doulu,” ujarnya.

Menurut Tomi, larangan pengutipan retribusi sebenarnya telah diberlakukan sejak 4 Juni 2026. Namun selama ini penyampaian kebijakan tersebut masih dilakukan secara lisan sehingga di lapangan masih ditemukan adanya oknum yang diduga melakukan pungutan kepada pengunjung.

Kondisi itulah yang kemudian mendorong pemerintah memasang spanduk resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak lagi menjadi korban pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Seperti diketahui, polemik retribusi di kawasan wisata Air Panas Semangat Gunung–Doulu mencuat setelah muncul keluhan terkait dugaan pengutipan ganda yang dilakukan kepada pengunjung. Persoalan tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan memicu aksi demonstrasi warga dari dua desa yang menuntut kejelasan mengenai pengelolaan kawasan wisata tersebut.

Menyikapi situasi yang berkembang, Pemkab Karo sebelumnya telah menghentikan sementara pengutipan retribusi masuk sambil melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan wisata. Kini, melalui pemasangan spanduk larangan, pemerintah berharap tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan situasi untuk melakukan pungutan secara ilegal.

Tomi menegaskan, apabila masih ditemukan praktik pengutipan di lapangan, masyarakat maupun wisatawan diminta segera melaporkannya kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan atau aparat penegak hukum agar dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat ikut mengawasi. Jika masih ada yang melakukan pengutipan dalam bentuk apa pun, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya. (deo/ila)

KARO – Pemerintah Kabupaten Karo akhirnya mengambil langkah tegas untuk mengakhiri polemik pengutipan retribusi di kawasan Ekowisata Air Panas Semangat Gunung–Doulu yang sempat viral dan memicu aksi protes warga. Melalui Dinas Pariwisata serta Kebudayaan (Disparbudporapar) Kabupaten Karo, pemerintah memasang spanduk larangan pengutipan retribusi di pintu masuk kawasan wisata tersebut.

Pemasangan spanduk dilakukan pada Jumat (13/6/2026) di persimpangan jalan menuju lokasi wisata. Langkah itu menjadi penegasan bahwa seluruh bentuk pengutipan retribusi masuk ke kawasan wisata Air Panas Semangat Gunung–Doulu dihentikan sementara hingga ada keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Karo.

Dalam spanduk yang dipasang, masyarakat dan wisatawan diimbau untuk tidak memberikan pembayaran kepada pihak mana pun yang mengatasnamakan retribusi atau pungutan masuk ke kawasan wisata. Pengunjung juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik pengutipan yang masih dilakukan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo, Tomi Kemit, mengatakan pemasangan spanduk tersebut bertujuan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus menjaga ketertiban di kawasan wisata yang menjadi salah satu destinasi favorit di Kabupaten Karo.

“Pemasangan spanduk ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat dan wisatawan. Kami ingin memastikan tidak ada lagi kebingungan terkait pengutipan retribusi di kawasan Air Panas Semangat Gunung–Doulu,” ujarnya.

Menurut Tomi, larangan pengutipan retribusi sebenarnya telah diberlakukan sejak 4 Juni 2026. Namun selama ini penyampaian kebijakan tersebut masih dilakukan secara lisan sehingga di lapangan masih ditemukan adanya oknum yang diduga melakukan pungutan kepada pengunjung.

Kondisi itulah yang kemudian mendorong pemerintah memasang spanduk resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak lagi menjadi korban pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Seperti diketahui, polemik retribusi di kawasan wisata Air Panas Semangat Gunung–Doulu mencuat setelah muncul keluhan terkait dugaan pengutipan ganda yang dilakukan kepada pengunjung. Persoalan tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan memicu aksi demonstrasi warga dari dua desa yang menuntut kejelasan mengenai pengelolaan kawasan wisata tersebut.

Menyikapi situasi yang berkembang, Pemkab Karo sebelumnya telah menghentikan sementara pengutipan retribusi masuk sambil melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan wisata. Kini, melalui pemasangan spanduk larangan, pemerintah berharap tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan situasi untuk melakukan pungutan secara ilegal.

Tomi menegaskan, apabila masih ditemukan praktik pengutipan di lapangan, masyarakat maupun wisatawan diminta segera melaporkannya kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan atau aparat penegak hukum agar dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat ikut mengawasi. Jika masih ada yang melakukan pengutipan dalam bentuk apa pun, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya. (deo/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru