MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari hasil seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2018, sebanyak 199 pelamar dinyatakan lulus. Jumlah ini tidak memenuhi kuota yang tersedia yakni 247 formasi. Dengan begitu, ada 48 formasi yang tak terisi.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Pemko Medan Baginda Siregar mengatakan, hasil yang diumumkan tersebut disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Pusat semua, kita hanya meneruskan saja,” kata Baginda yang ditemui, Kamis (10/1).
Disinggung tak terpenuhinya 247 formasi CASN di lingkungan Pemko Medan tahun 2018 itu, Baginda enggan berkomentar lebih jauh. Ia mengaku belum melihat pengumuman yang lulus seleksi akhir tersebut. “Langsung saja lihat di website hasil pengumumannya yang lulus. Untuk kuota yang tak terpenuhi, pusat (BKN) juga yang mengatur,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Bidang Pengadaan dan Data Kepegawaian BKD & PSDM Pemko Medan, Hendra Ridho Siregar mengatakan, pengumuman hasil seleksi akhir tersebut diterima Rabu (9/1) sore. Diakuinya, dari pengumuman itu memang kuota tak terpenuhi karena ada beberapa formasi yang kosong lantaran tidak ada peserta yang lolos seleksi. “Proses seleksi ini semuanya sistem yang mengatur dari pusat. Kami hanya memfasilitasi peserta untuk menerima berkas administrasi dan tahap ujian, keputusan atau kebijakan di bawah kendali pusat. Jadi, kekurangan dalam formasinya tetap kosong. Untuk bagaimana selanjutnya menunggu arahan dari BKN maupun Kemenpan RB,” ujarnya.
Dikatakannya, kepada 199 pelamar yang dinyatakan lulus diimbau agar melengkapi berkas yang dibutuhkan dan diantar ke Kantor BKD & PSDM Pemko Medan. Untuk informasi persyaratan dapat dilihat di laman http://bkd.pemkomedan.go.id/seleksicpns/.
“Pemberkasan dilakukan pada tanggal 22, 23 dan 24 Januari. Kita berharap tidak ada yang terlambat mengirimkan berkas. Seluruh berkas dari peserta yang dinyatakan lulus akan diteruskan ke BKN untuk proses pembuatan SK (surat keputusan),” paparnya.
Hendra menambahkan, dari 199 yang lulus terdapat 1 diantaranya penyandang disabilitas. Namun sayangnya, Hendra mengaku tak ingat untuk formasi apa penyandang disabilitas itu.
Menyikapi CASN Pemko Medan yang tidak memenuhi kuota tersebut, Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan mengatakan, percuma kalau Pemko Medan menyerahkan permohonan pengisian ulang jabatan dimaksud karena proses rekrutmen CASN sudah berakhir. “Tidak bisa lagi. Kecuali kalau pemerintah membuka penerimaan CPNS yang baru,” tuturnya saat dikonfirmasi tadi malam.
Ia menduga, kemungkinan tidak ada peserta yang melamar pada posisi atau jabatan tersebut, sehingga masih ada formasi yang tidak berisi atau kosong. Dan kasus seperti ini, English menyebut, banyak terjadi di daerah lain di Sumut. “Hampir di semua daerah ada yang kosong, tapi saya tidak punya data,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya ada sekitar 5.898 orang yang melamar menjadi CPNS di Pemko Medan. Saat proses pemberkasan hanya 4.896 yang dinyatakan lulus administrasi, sedangkan 1.002 lainnya tidak. Kemudian, 4 ribu lebih tersebut mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). (ris/prn)