LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tak miliki ijin operasional, karaoke Gunung Mas (GM) yang berada di Jalan Sudirman, Dusun 2, Kelurahan Palukemiri, Kecamatan Lubukpakam, di Segel Satpol PP Pemkab Deliserdang, Jumaat (18/1).
Kasatpol PP Pemkab Deliserdang, Suryadi Aritonang, membernakan penyegelan tempat usaha hiburan Karaoke Gunung Mas. Disebutkannya, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya memberikan surat peringatan kepada pengusaha karaoke agar mengurus ijin.
Namun sesuai dengan batas waktu yang diberikan, pemilik Karoke Gunung Mas tak mengurus ijinnya. “Penyegelan bertujuan untuk penertiban, agar si pemilik segera mengurus ijin operasionalnya,”ujar Suryadi. (btr/han)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tak miliki ijin operasional, karaoke Gunung Mas (GM) yang berada di Jalan Sudirman, Dusun 2, Kelurahan Palukemiri, Kecamatan Lubukpakam, di Segel Satpol PP Pemkab Deliserdang, Jumaat (18/1).
Kasatpol PP Pemkab Deliserdang, Suryadi Aritonang, membernakan penyegelan tempat usaha hiburan Karaoke Gunung Mas. Disebutkannya, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya memberikan surat peringatan kepada pengusaha karaoke agar mengurus ijin.
Namun sesuai dengan batas waktu yang diberikan, pemilik Karoke Gunung Mas tak mengurus ijinnya. “Penyegelan bertujuan untuk penertiban, agar si pemilik segera mengurus ijin operasionalnya,”ujar Suryadi. (btr/han)