MEDAN, SUMUTPOS.CO – Prihatin dengan kondisi pedagang kaki lima (PKL), khususnya di seputaran Stadion Teladan dan Gedung Arca yang kerap menjadi korban penggusuran Satpol PP Komisi C DPRD Medan merekomendasikan pedagang agar tetap diperbolehkan berjualan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi C, Boydo HK Panjaitan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan pedagang Gedung Arca, pedagang Stadion Teladan, Dinas Koperasi dan UKM, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta pihak kecamatan Medan Kota, kemarin (23/1).
“Pedagang di seputaran Gedung Arca dan Stadion Teladan akan dimasukkan dalam zona kuning, artinya boleh berjualan. Kami akan merekomendasikan ini ke pimpinan DPRD agar PKL di Teladan dan Gedung Arca tetap boleh berjualan,’’ kata Boydo dalam RDP yang dihadiri anggota Komisi C lainnya, Jangga Siregar, H Asmui Lubis dan Beston Sinaga.
Diutarakan Boydo, rekomendasi nantinya juga akan menerapkan waktu berjualan. Misalnya, pedagang kelapa dan makanan di Stadion Teladan, diberlakukan buka jualan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 malam. Sedangkan pedagang Gedung Arca, mulai berjualan pukul 19.00 wib hingga pukul 01.00 dinihari.”Rekomendasi ini kita akan kita koordinasikan lagi dengan Bappeda dan Dinas Koperasi, agar pedagang nyaman berjualan dan lebih terkoordinir,’’ ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Asmui Lubis meminta agar pedagang membentuk kelompok seperti koperasi. Tujuannya untuk lebih mudah mengkoordinir. “Kita akui, PKL di Teladan dan Gedung Arca ini amburadul, tak ada persatuannya. Parkirnya sembarangan, sampah berserakan. Kita harap ke depannya, pedagang ini lebih tertata dan bisa memberikan kesejahteraan,’’ harap Asmui.
Sedangkan Beston Sinaga meminta agar rekomendasi segera dikeluarkan mengingat pedagang saat ini kerap dilanda ketakutan digusur setiap kali mereka berjualan. “Kasihan mereka berjualan, jadi takut-takut digusur. Disegerakan lah rekomendasi ini, biar pedagang tenang berjualan,’’ ucapnya.
Sementara, perwakilan pedagang Stadion Teladan, Masri berharap, Pemko Medan bersikap bijaksana menata pedagang. Apalagi, kondisi saat ini pengangguran semakin banyak karena sedikitnya lapangan kerja. Jika berjualan terus menerus digusur, dikhawatirkan berdampak pada tingkat kriminalitas yang semakin tinggi.
“Kami berjualan di kaki lima, karena sulit memperoleh pekerjaan. Sudah berbulan-bulan kami tak bisa berjualan, karena selalu digusur Satpol PP. Pada dasarnya kami bersedia mematuhi peraturan pemerintah, dan berharap sekali agar aturan itu secepatnya dibuat biar kami lebih nyaman berjualan. Jika kami tak dibolehkan berjualan, bagaimana nasib keluarga kami di rumah? Dari mana kami bisa membiayai sekolah anak-anak kami? Tolonglah bapak dewan membantu kami,” ujar Masri.
Mewakili Bappeda Kota Medan, Regen menyebutkan, pihaknya sudah menetapkan zonasi-zonasi bagi pedagang seperti zona merah (tak dibolehkan) dan zona kuning. Namun semuanya masih hasil studi saja. “Sebaiknya zonasi yang sudah kami susun di Bappeda ini agar dibuat peraturan daerah, untuk lebih terikat dan memiliki kekuatan hukum sehingga bisa dijadikan pedoman. Tapi kami ingatkan, konsep kami pedagang jualannya di jalan bukan trotoar. Sebab, memang tidak diperbolehkan,’’ kata Regen.
Kadis Koperasi dan UKM, Emilia Lubis mengakui peranan pihaknya hanya sebatas membina pedagang. Dia menyarankan agar pedagang segera membentuk kelompok atau koperasi agar bisa memprogramkan peraturan pemerintah.
“Kami minta di mana saja zona-zona yang dibolehkan untuk pedagang, agar kami sosialisasikan. Dengan adanya koperasi atau kelompok pedagang, nantinya bisa seperti pedagang di Kampung Madras yang nama kelompoknya Pagaruyung. Ini sudah menjadi ikon Kota Medan. Kita harapkan pedagang Teladan juga demikian,’’ harapnya. (ris/ila)