26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pemprovsu Bayar Utang DBH ke Pemko Medan, Bayar Nyicil Rp394 M

Ibrahim Ritonga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akhirnya membayar utang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Namun begitu, utang yang dibayarkan Pemprovsu belum lunas.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Irwan Ibrahim Ritonga menyebutkan, utang yang dibayar Pemprovsu baru sebesar Rp394 miliarn

Sementara, total utangnya mencapai hampir Rp600 miliar yang meliputi tahun 2017 dan tahun 2018.

“Rabu (23/1) kemarin ditransfer pembayaran DBH sebesar Rp394 miliar. Dengan perincian, melunasi tunggakan 2017 senilai Rp165 miliar dan sebagian lagi untuk utang 2018 Rp229 miliar,” ungkap Irwan yang dihubungi, kemarin.

Irwan menuturkan, Pemprovsu masih terutang DBH untuk 2018 sekitar Rp210 miliar lagi. Untuk pembayarannya, belum tahu kapan bakal dilunasi. “Belum tahu kapan mau dibayarnya, karena mereka bilang masih dalam proses penghitungan dengan Dispenda Sumut. Dalam penghitungan tersebut angkanya masih belum ‘duduk’, masih dihitung secara jelas,” paparnya.

Menurut dia, uang yang dibayarkan dari Pemprovsu langsung disetorkan kepada pihak ketiga (swasta) untuk membayar utang. Utang tersebut merupakan pengadaan barang dan jasa tahun 2018. “Dari Rp394 miliar yang diterima, kita bayarkan untuk utang pihak ketiga sekitar Rp200 miliar lebih. Jadi, masih tersisa sekira Rp190-an miliar di kas Pemko Medan,” katanya.

Ia berharap Pemprovsu dapat melunasi tunggakan DBH 2018 pada tahun ini. Dengan begitu, hanya tinggal penyaluran tahun berjalan atau 2019 dengan estimasi sekitar Rp741 miliar. “Harapannya begitu, dilunasi tahun ini tunggakannya sehingga tidak ada lagi terutang,” tandasnya.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, Pemprovsu diminta segera merealiasasikan sisa utang DBH kepada Pemko Medan. Sebab, dana tersebut sudah diproyeksikan untuk berbagai proyek pembangunan di Kota Medan.”Jika DBH itu tidak direalisasikan pembayarannya, maka sudah pasti pembangunan di Medan mandek. Sebab, perolehan DBH sudah dimasukkan ke dalam APBD 2019,” ujarnya. (ris/ila)

Ibrahim Ritonga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akhirnya membayar utang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Namun begitu, utang yang dibayarkan Pemprovsu belum lunas.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Irwan Ibrahim Ritonga menyebutkan, utang yang dibayar Pemprovsu baru sebesar Rp394 miliarn

Sementara, total utangnya mencapai hampir Rp600 miliar yang meliputi tahun 2017 dan tahun 2018.

“Rabu (23/1) kemarin ditransfer pembayaran DBH sebesar Rp394 miliar. Dengan perincian, melunasi tunggakan 2017 senilai Rp165 miliar dan sebagian lagi untuk utang 2018 Rp229 miliar,” ungkap Irwan yang dihubungi, kemarin.

Irwan menuturkan, Pemprovsu masih terutang DBH untuk 2018 sekitar Rp210 miliar lagi. Untuk pembayarannya, belum tahu kapan bakal dilunasi. “Belum tahu kapan mau dibayarnya, karena mereka bilang masih dalam proses penghitungan dengan Dispenda Sumut. Dalam penghitungan tersebut angkanya masih belum ‘duduk’, masih dihitung secara jelas,” paparnya.

Menurut dia, uang yang dibayarkan dari Pemprovsu langsung disetorkan kepada pihak ketiga (swasta) untuk membayar utang. Utang tersebut merupakan pengadaan barang dan jasa tahun 2018. “Dari Rp394 miliar yang diterima, kita bayarkan untuk utang pihak ketiga sekitar Rp200 miliar lebih. Jadi, masih tersisa sekira Rp190-an miliar di kas Pemko Medan,” katanya.

Ia berharap Pemprovsu dapat melunasi tunggakan DBH 2018 pada tahun ini. Dengan begitu, hanya tinggal penyaluran tahun berjalan atau 2019 dengan estimasi sekitar Rp741 miliar. “Harapannya begitu, dilunasi tahun ini tunggakannya sehingga tidak ada lagi terutang,” tandasnya.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, Pemprovsu diminta segera merealiasasikan sisa utang DBH kepada Pemko Medan. Sebab, dana tersebut sudah diproyeksikan untuk berbagai proyek pembangunan di Kota Medan.”Jika DBH itu tidak direalisasikan pembayarannya, maka sudah pasti pembangunan di Medan mandek. Sebab, perolehan DBH sudah dimasukkan ke dalam APBD 2019,” ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/