MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai sudah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga dengan tersangka Bagus Bangun dan Dodi Asmara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
“Dua tersangka dulu yang dilimpahkan. Nanti menyusul sesuai tahapan,” jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar kepada Sumut Pos, akhir pekan lalu.
Menurut Kajari, semua tersangka akan dilimpahkan ke Tipikor Medan pada 2019 ini. Sebab, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai di tahun politik ini fokus kepada penuntutan dari sejumlah penyidikan yang ada.
Selain fokus pada penuntutan, sambung Victor, Kejari Binjai juga fokus kepada penyelamatan uang negara. Sesuai petunjuk dari pimpinan dalam hal ini Kajagung HM Prasetyo, pihaknya tidak boleh hanya melakukan penindakan semata.
“Jangan sampai hanya melihat jumlah (pelimpahan) yang diajuakn ke PN. Tapi harus juga dapat menyelamatkan uang APBN dan APBD,” ujar mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.
Berdasarkan catatan Sumut Pos, Kejari Binjai sukses menyelamatkan uang negara hampir Rp5 miliar pada 2018 lalu. Karenanya, Kejari Binjai menyabet Kejari terbaik I untuk penanganan Tipikor.
“Penyelamatan uang negara hampir Rp5 miliar ini hasil dari pengembalian yang dilakukan tersangka dari sejumlah kasus. Yakni kasus Djoelham, DAK dan oknum guru Demseria,” ujar dia.
“Tahun ini kami berharp dapat lebih tinggi lagi (penyelamatan uang negara). Penindakan harus diimbangi dengan penyelamatan. Jangan hanya penindakan, ditangkap, disidang dan ditahan,” sambung mantan Kajari Kualatungkal ini.
Kejari Binjai saat ini ada 3 perkara yang masuk dalam tahap penyidikan. Ketiganya masing-masing, perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga dengan 11 tersangka, dugaan penyelewengan uang negara yang dilakukan oknum guru Demseria Simbolon dan dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia.
“Untuk Demseria sudah siap, tinggal menunggu hasil dari BPKP. Begitu juga dengan BRI, BPKP sedang menghitung. Tiga bulan kedepan mungkin, kami masih menunggu hasil penghitungan,” tandasnya.
Diketahui, 11 orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik dilakukan secara bertahap. Tahap pertama ada tiga tersangka yang menyandung status tersangka.
Ketiganya masing-masing, Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap jabatan Sekretaris Disdik.
Kemudian Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.
Tahap kedua yang ditetapkan tersangka ada delapan. Masing-masing, Ketua Panitia Pengadaan Lelang Joni Maruli, Sekretaris Arapenta Bangun dan Anggota Hendra Sihotang.
Kemudian dari Panitia Penerima Hasil Lelang yakni Olivia Agustina, Erinal Nasution dan Rosmiani merupakan Aparatur Sipil Negara di Disdik, Rahmat Soleh ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Ahmad Rizal ASN Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Binjai.
Dari 11 tersangka, penyidik baru melakukan penahanan terhadap Dodi Asmara yang kini sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.
Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang bersumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.(ted)