25.6 C
Medan
Monday, May 13, 2024

Kasus Pungli dan Pemerasan P3TM, Kuat Dugaan Penangkapan Dikondisikan

AGUSMAN/SUMUT POS
SAKSI: Sejumlah saksi dari Polda Sumut dan PD Pasar Medan memberikan keterangan terkait kasus pungli dan pemerasan pengurus P3TM, Senin (28/1).

SUMUTPOS.CO – Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap tiga pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional (P3TM), memasuki babak baru. Kuat dugaan, penangkapan Roni Mahera, M Ali Arifin dan Rasdi Hasibuan dikondisikan.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/1). Dugaan itu semakin jelas saat Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan dua hakim anggota lainnya mencecar tiga orang saksi dari petugas Polda Sumut yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring.

“Kepada ketiga saksi saya tegaskan ya, ini kan OTT, kemudian apa kalian yakin di situ ada pelanggaran hukum atau deliknya. Kalau gitu semualah kena OTT nanti. Asal ada kasih duit langsung tangkap bawa ke kantor,” ucap Hakim Tengku Oyong.

Lalu OD Panjaitan salah satu saksi penangkap mengatakan, kalau disitu ada pelanggaran pada penjualan lapak.

“Terus apalah deliknya itu kalian yakin makanya dibawa ke komando,” tanya Hakim Tengku Oyong lagi.

“Ada ketidaksesuaian pembayaran lapak yang diminta oleh para terdakwa,” jawab saksi lagi.

Hakim Tengku Oyong kembali menegaskan di undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak ada teknik penjebakan. Hanya undang-undang narkotika yang ada.

“Jadi seperti itulah ceritanya ya. Makanya kalian yakin,” tandas Hakim Tengku Oyong.

Selanjutnya, hakim anggota Dominggus Silaban berkesempatan mencecar ketiga saksi.

“Seperti apa strategi kalian, kok bisa melakukan OTT,” tanya Hakim Dominggus.

Mendengar itu, saksi OD Panjaitan menjawab sebelum mereka melakukan penangkapan, ada laporan dari salah seorang pedagang bernama Rotua Sinaga kepada petugas kepolisian.

Namun anehnya, keterangan OD Panjaitan berbeda dengan keterangan Rotua Sinaga pada sidang pekan lalu. Di persidangan Rotua bahkan membantah telah membuat laporan polisi (LP) ke Polda Sumut.

“Bu Rotua bilang pembayaran lapak jualannya dilebihkan. Dari Rp6 jutaan menjadi Rp12 jutaan,” ungkap saksi OD Panjaitan.

Hakim Dominggus bertanya lagi, yang menjadi dasar kepolisian melakukan penangkapan. Namun saksi polisi mengaku hanya mendapatkan perintah dari atasannya.

“Nggak tau pak, kita hanya diperintah Pak Nainggolan,” jawab ketiga saksi kompak.

Hakim Dominggus bertanya lagi, pada saat penyerahan uang oleh Rotua apakah ada kekerasan yang dilakukan pihak P3TM. Saksi menjawab tidak ada. Bahkan ekspresi Rotua saat terjadi penangkapan biasa-biasa saja.

“Tidak ada pak. Biasa-biasa saja,” jawab mereka lagi.

Kemudian, penasihat hukum terdakwa bertanya soal prosedur penangkapan.

“Pertanyaan saya. Apa saksi dapat membenarkan, bahwa penangkapan ketiga terdakwa sudah dikondisikan?,” tanya penasihat hukum terdakwa.

Ketiga saksi tidak bisa menjawab. Lalu, kembali ditanya.

“Rotua pas diambil keterangannya di persidangan, dia mengatakan tidak pernah melapor atau buat LP. Bagaimana itu,” tanya penasihat hukum lagi.

Dengan suara pelan, ketiga saksi mengatakan mereka tidak tahu soal itu. Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, hakim sempat menskors sidang karena sudah memasuki jam istirahat.

Selesai jam istirahat, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Kedua saksi yang dihadirkan adalah Alim Syahputra selaku mantan Kepala Pasar Marelan dan Jukri selaku Kabag Keuangan.

Dihadapan hakim, kedua saksi tak menampik jika dana untuk membangun lapak pedagang tersebut adalah dana dari P3TM.

“Untuk pembuatan stand dan lapak merupakan kerjasama antara P3TM dengan PD Pasar. Dana dari orang ini (P3TM),” sebut Alim.

Alim juga membeberkan, sebelumnya sudah ada sosialisasi mengenai masalah harga dan tidak ada pedagang yang keberatan.

“Tanggapan pedagang tidak ada komplain. Setahu saya PD Pasar menyerahkannya kepada P3TM. Dan kalau masalah harga sudah disampaikan serta sudah ada kesepakatan,” ungkapnya.

Akhirnya, sidang pun ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
SAKSI: Sejumlah saksi dari Polda Sumut dan PD Pasar Medan memberikan keterangan terkait kasus pungli dan pemerasan pengurus P3TM, Senin (28/1).

SUMUTPOS.CO – Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap tiga pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional (P3TM), memasuki babak baru. Kuat dugaan, penangkapan Roni Mahera, M Ali Arifin dan Rasdi Hasibuan dikondisikan.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/1). Dugaan itu semakin jelas saat Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan dua hakim anggota lainnya mencecar tiga orang saksi dari petugas Polda Sumut yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring.

“Kepada ketiga saksi saya tegaskan ya, ini kan OTT, kemudian apa kalian yakin di situ ada pelanggaran hukum atau deliknya. Kalau gitu semualah kena OTT nanti. Asal ada kasih duit langsung tangkap bawa ke kantor,” ucap Hakim Tengku Oyong.

Lalu OD Panjaitan salah satu saksi penangkap mengatakan, kalau disitu ada pelanggaran pada penjualan lapak.

“Terus apalah deliknya itu kalian yakin makanya dibawa ke komando,” tanya Hakim Tengku Oyong lagi.

“Ada ketidaksesuaian pembayaran lapak yang diminta oleh para terdakwa,” jawab saksi lagi.

Hakim Tengku Oyong kembali menegaskan di undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak ada teknik penjebakan. Hanya undang-undang narkotika yang ada.

“Jadi seperti itulah ceritanya ya. Makanya kalian yakin,” tandas Hakim Tengku Oyong.

Selanjutnya, hakim anggota Dominggus Silaban berkesempatan mencecar ketiga saksi.

“Seperti apa strategi kalian, kok bisa melakukan OTT,” tanya Hakim Dominggus.

Mendengar itu, saksi OD Panjaitan menjawab sebelum mereka melakukan penangkapan, ada laporan dari salah seorang pedagang bernama Rotua Sinaga kepada petugas kepolisian.

Namun anehnya, keterangan OD Panjaitan berbeda dengan keterangan Rotua Sinaga pada sidang pekan lalu. Di persidangan Rotua bahkan membantah telah membuat laporan polisi (LP) ke Polda Sumut.

“Bu Rotua bilang pembayaran lapak jualannya dilebihkan. Dari Rp6 jutaan menjadi Rp12 jutaan,” ungkap saksi OD Panjaitan.

Hakim Dominggus bertanya lagi, yang menjadi dasar kepolisian melakukan penangkapan. Namun saksi polisi mengaku hanya mendapatkan perintah dari atasannya.

“Nggak tau pak, kita hanya diperintah Pak Nainggolan,” jawab ketiga saksi kompak.

Hakim Dominggus bertanya lagi, pada saat penyerahan uang oleh Rotua apakah ada kekerasan yang dilakukan pihak P3TM. Saksi menjawab tidak ada. Bahkan ekspresi Rotua saat terjadi penangkapan biasa-biasa saja.

“Tidak ada pak. Biasa-biasa saja,” jawab mereka lagi.

Kemudian, penasihat hukum terdakwa bertanya soal prosedur penangkapan.

“Pertanyaan saya. Apa saksi dapat membenarkan, bahwa penangkapan ketiga terdakwa sudah dikondisikan?,” tanya penasihat hukum terdakwa.

Ketiga saksi tidak bisa menjawab. Lalu, kembali ditanya.

“Rotua pas diambil keterangannya di persidangan, dia mengatakan tidak pernah melapor atau buat LP. Bagaimana itu,” tanya penasihat hukum lagi.

Dengan suara pelan, ketiga saksi mengatakan mereka tidak tahu soal itu. Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, hakim sempat menskors sidang karena sudah memasuki jam istirahat.

Selesai jam istirahat, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Kedua saksi yang dihadirkan adalah Alim Syahputra selaku mantan Kepala Pasar Marelan dan Jukri selaku Kabag Keuangan.

Dihadapan hakim, kedua saksi tak menampik jika dana untuk membangun lapak pedagang tersebut adalah dana dari P3TM.

“Untuk pembuatan stand dan lapak merupakan kerjasama antara P3TM dengan PD Pasar. Dana dari orang ini (P3TM),” sebut Alim.

Alim juga membeberkan, sebelumnya sudah ada sosialisasi mengenai masalah harga dan tidak ada pedagang yang keberatan.

“Tanggapan pedagang tidak ada komplain. Setahu saya PD Pasar menyerahkannya kepada P3TM. Dan kalau masalah harga sudah disampaikan serta sudah ada kesepakatan,” ungkapnya.

Akhirnya, sidang pun ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/