LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Unit Reskrim Polsek Gebang, meringkus tersangka pemakai narkoba di Dusun VIII Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Sabtu (16/2). Petugas juga menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,41 gram.
Tersangka adalah Boy Edwin alias Boy (41) warga Komplek Perumahan Guru Sosial Batu Malenggang, Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Tersangka merupakan oknum guru SMA Negeri 1 Besitang yang mengajar bidang studi Ekonomi. Kapolsek Gebang AKP Henri David Bintang Tobing membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka yang kita amankan ini ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya, sore itu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Informan menyebut, di Dusun VIII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti hal itu, saya langsung memerintahkan Katim Ops Junaidi beserta anggota berangkat mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan pengintaian,” katanya.
Setibanya di jalan depan AKR, melintaslah sepeda motor matic Honda vario BK 4513 PAN putih yang dikenderai Boy. Ketika hendak dihentikan, petugas melihat pelaku menjatuhkan satu bungkus plastik klip kecil bening.
Selanjutnya, petugas meminta tersangka mengambil bungkusan yang telah dijatuhkan. Setelah diambil, ternyata bungkusan itu berisi sabu. “Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” tuturnya.
Boy mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang wanita bernama Efi di Benteng Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat. “Tersangka membelinya dengan harga Rp420.000,” pungkasnya.(bam/ala)