LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resort Langkat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja asal NAD seberat 220.000 gram atau sebanyak 220 bal. Barang bukti itu disita dari dua pelaku saat melintasi Jalan Lintas Medan-Aceh, Senin (18/2) sekitar jam 10.00 WIB.
Pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan didampingi Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Raden Aji Suryo; Kepala BNNK Langkat, AKBP Ahmad Zaini; Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Yunus Tarigan dan perwakilan Kejaksaan Negeri Stabat.
“Barang bukti kita amankan dari Ms alias Saleh (58) bersama menantunya GT alias Thoni (29), keduanya warga Blok Lebak Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat,” jelas Kapolres.
“Ganja diambil dari daerah Lhokseumawe tujuan ke Jakarta, diamankan di jalan lintas umum Medan-Aceh, Sabtu (26/1) yang lalu,” sambungnya.
Kedua pelaku keseharianya sebagai sopir. MS merupakan sopir lintas membawa dump truk, sedangkan GT sebagai sopir angkot metro mini.
Berdasarkan pengakuan MS ia pernah beberapa kali membawa armada truk ke Aceh. Sedikit banyaknya ia telah mengenal dan memahami lokasi disana.
“Sebelumnya ada kenalan mereka didaerah Aceh inisial AG menawarkan membawa ganja tersebut tujuan Jakarta. Karena desakan ekonomi, keduanya pun menyanggupi hal tersebut,” tutur kapolres.
Keduanya dijanjikan akan menerima upah Rp15 juta per orang, jika barang telah sampai Jakarta. Rencananya, setelah sampai di Jakarta, ada yang mengambil barang haram tersebut.
Nahas, belum jauh meninggalkan Aceh, keduanya diamankan petugas Satresnarkoba dan Satlantas Polres Langkat. Saat itu, petugas sedang melakukan razia di Jalan Lintas Aceh-Medan, persisnya di depan pos Polisi Polsek Besitang.
Pelaku hanya bisa pasrah atas kejadian yang mereka alami. “Mau tidak mau kami harus pasrah saja, apa pun hukuman atau sanksi yang nantinya kami terima atas perbuatan ini”, sebut MS.(bam/ala)