30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Bilal Mayit Diusulkan Jadi Honorer, Pemko Medan Mempersilakan

Muslim Harahap
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usulan Komisi B DPRD Medan tentang bilal mayit jadi honorer mendapat respon positif dari Pemko Medan. Usulan tersebut dipersilahkan untuk diperjuangkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, Komisi B harus menyampaikan usulan itu kepada pemerintah pusat yakni Kementerian Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). “Silahkan saja kalau usulan Komisi B seperti itun

tapi mereka harus ajukan ke Kemen PAN-RB. Sebab, keputusan semua ada di sana bukan kita,” kata Muslim, kemarin.

Diutarakan dia, apabila ada keputusan dari pusat untuk membuka penerimaan honorer untuk bilal mayit maka pihaknya siap. “Kalau sudah diputuskan pusat (Kemen PAN-RB) untuk membuka penerimaan, tentu kita buka. Tapi, kalau belum ada ya kita pun tidak bisa membuka penerimaannya,” tutur Muslim.

Meski begitu, lanjut Muslim, sepengetahuan dia bahwa penerimaan honorer sudah ditutup sejak tahun 2015. Oleh sebab itu, kalau dibuka penerimaan bilal mayit menjadi honorer maka tentunya melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. “Seingat saya, bilal mayit ada menerima bantuan honor yang dialokasikan dari APBD Kota Medan. Jadi, ya sudahlah kalau begitu,” ucapnya.

Muslim melanjutkan, apabila bilal mayit diangkat jadi honorer dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan terhadap yang lainnya. Bahkan, dikhawatirkan muncul persoalan baru. “Seumpamanya diangkat jadi honorer, nanti mereka minta pula jadi PNS. Lalu, yang lain bagaimana, pasti merasa cemburu minta juga diangkat. Kalau sudah begitu, jadi persoalan lagi nantinya,” pungkas dia.

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Agama Setda Kota Medan, Adlan. Namun, Adlan enggan berkomentar lebih jauh. Hal itu lantaran bukan kewenangan pihaknya. “Bilal mayit itu Bagian Sosial dan Pendidikan, bukan Bagian Agama. Kalau meminta diangkat jadi honorer, ya ajukan saja tapi bukan kita yang memutuskan tapi pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Medan, Irsal Fikri mengusulkan agar Pemko Medan jangan hanya mengangkat tenaga honorer guru saja, melainkan bilal mayit juga. Sebab, keberadaan bilal mayit sangat dibutuhkan dan terlebih yang ada saat ini sebagian telah berusia cukup tua.

Menurut Irsal, para bilal mayit ini nantinya ditempatkan di setiap kelurahan pada masing-masing kecamatan yang ada di Kota Medan. Paling tidak, setiap kelurahan ada satu petugas honorer bilal mayit.

“Kita ketahui sendiri, bilal mayit yang ada di Medan sebagian besar sudah banyak yang uzur atau usianya tak muda lagi. Oleh sebab itu, harus ada regenerasinya,” kata Irsal.

Diutarakan dia, APBD Kota Medan yang cukup besar sekitar Rp6,11 triliun diharapkan mengalokasikan gaji atau upah jasa mereka. Pasalnya, tenaga dan tanggung jawab bilal mayit sangat dibutuhkan.

“Sebagai tahap awal, gaji mereka di bawah UMK (Upah Minimum Kota) Medan dulu. Paling tidak, setengah dari UMK atau sewajarnya, misalnya Rp1,5 juta. Namun, apabila APBD Kota Medan cukup maka kenapa tidak dibayar sesuai UMK,” sebut Irsal.

Irsal mengaku, di kawasan tempat tinggalnya yakni Kelurahan Suka Maju, bilal mayit sudah berusia hampir 72 tahun. Bayangkan saja, jika satu hari ada empat warga yang meninggal, maka dikhawatirkan mereka ikut ‘dimandikan’. Hal itu lantaran kelelahan karena usianya yang senja.

“Makanya, kalau ada regenerasinya tentu berkesinambungan. Apalagi, menjadi bilal mayit ini bukan sembarangan orang. Jadi, Pemko Medan jangan hanya membuka pegawai honorer untuk guru saja. Melainkan, bilal mayit juga harus dibuka karena memang dibutuhkan,” tegas anggota dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Ia berharap, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) agar wacana ini bisa segera terealisasi. “Nantinya, honorer bilal mayit tersebut masuk ke dalam Bagian Agama Pemko Medan,” imbuhnya. (ris)

Muslim Harahap
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usulan Komisi B DPRD Medan tentang bilal mayit jadi honorer mendapat respon positif dari Pemko Medan. Usulan tersebut dipersilahkan untuk diperjuangkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, Komisi B harus menyampaikan usulan itu kepada pemerintah pusat yakni Kementerian Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). “Silahkan saja kalau usulan Komisi B seperti itun

tapi mereka harus ajukan ke Kemen PAN-RB. Sebab, keputusan semua ada di sana bukan kita,” kata Muslim, kemarin.

Diutarakan dia, apabila ada keputusan dari pusat untuk membuka penerimaan honorer untuk bilal mayit maka pihaknya siap. “Kalau sudah diputuskan pusat (Kemen PAN-RB) untuk membuka penerimaan, tentu kita buka. Tapi, kalau belum ada ya kita pun tidak bisa membuka penerimaannya,” tutur Muslim.

Meski begitu, lanjut Muslim, sepengetahuan dia bahwa penerimaan honorer sudah ditutup sejak tahun 2015. Oleh sebab itu, kalau dibuka penerimaan bilal mayit menjadi honorer maka tentunya melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. “Seingat saya, bilal mayit ada menerima bantuan honor yang dialokasikan dari APBD Kota Medan. Jadi, ya sudahlah kalau begitu,” ucapnya.

Muslim melanjutkan, apabila bilal mayit diangkat jadi honorer dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan terhadap yang lainnya. Bahkan, dikhawatirkan muncul persoalan baru. “Seumpamanya diangkat jadi honorer, nanti mereka minta pula jadi PNS. Lalu, yang lain bagaimana, pasti merasa cemburu minta juga diangkat. Kalau sudah begitu, jadi persoalan lagi nantinya,” pungkas dia.

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Agama Setda Kota Medan, Adlan. Namun, Adlan enggan berkomentar lebih jauh. Hal itu lantaran bukan kewenangan pihaknya. “Bilal mayit itu Bagian Sosial dan Pendidikan, bukan Bagian Agama. Kalau meminta diangkat jadi honorer, ya ajukan saja tapi bukan kita yang memutuskan tapi pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Medan, Irsal Fikri mengusulkan agar Pemko Medan jangan hanya mengangkat tenaga honorer guru saja, melainkan bilal mayit juga. Sebab, keberadaan bilal mayit sangat dibutuhkan dan terlebih yang ada saat ini sebagian telah berusia cukup tua.

Menurut Irsal, para bilal mayit ini nantinya ditempatkan di setiap kelurahan pada masing-masing kecamatan yang ada di Kota Medan. Paling tidak, setiap kelurahan ada satu petugas honorer bilal mayit.

“Kita ketahui sendiri, bilal mayit yang ada di Medan sebagian besar sudah banyak yang uzur atau usianya tak muda lagi. Oleh sebab itu, harus ada regenerasinya,” kata Irsal.

Diutarakan dia, APBD Kota Medan yang cukup besar sekitar Rp6,11 triliun diharapkan mengalokasikan gaji atau upah jasa mereka. Pasalnya, tenaga dan tanggung jawab bilal mayit sangat dibutuhkan.

“Sebagai tahap awal, gaji mereka di bawah UMK (Upah Minimum Kota) Medan dulu. Paling tidak, setengah dari UMK atau sewajarnya, misalnya Rp1,5 juta. Namun, apabila APBD Kota Medan cukup maka kenapa tidak dibayar sesuai UMK,” sebut Irsal.

Irsal mengaku, di kawasan tempat tinggalnya yakni Kelurahan Suka Maju, bilal mayit sudah berusia hampir 72 tahun. Bayangkan saja, jika satu hari ada empat warga yang meninggal, maka dikhawatirkan mereka ikut ‘dimandikan’. Hal itu lantaran kelelahan karena usianya yang senja.

“Makanya, kalau ada regenerasinya tentu berkesinambungan. Apalagi, menjadi bilal mayit ini bukan sembarangan orang. Jadi, Pemko Medan jangan hanya membuka pegawai honorer untuk guru saja. Melainkan, bilal mayit juga harus dibuka karena memang dibutuhkan,” tegas anggota dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Ia berharap, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) agar wacana ini bisa segera terealisasi. “Nantinya, honorer bilal mayit tersebut masuk ke dalam Bagian Agama Pemko Medan,” imbuhnya. (ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/