28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dua Kurir Sabu Asal Aceh ‘Sangkut’ di Langkat

bambang/SUMUT POS
DICOKOK: Dua pria asal Aceh dicokok Polsek Besitang karena membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kg.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dua warga Aceh diamankan kepolisian Polres Langkat. Mereka terjaring razia rutin yang digelar personel Polsek Besitang. Keduanya tertangkap membawa 1 kilogram narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka masing-masing, Yunus (31) warga Dusun B, Desa Ranto Panyang, Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara dan Mustafa (27) warga Dusun Selatan, Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Ya, kedua tersangka kita amankan Kamis (28/2). Pengungkapan ini sukses setelah lebih dulu mendapat informasi,” ujar Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, Jumat (1/3).

“Besitang nomor satu pengungkapan. Semalam nggak bisa diekspose karena diminta Polres. Dua orang sudah dilimpahkan ke Polres,” sambungnya.

Sabu itu ditemukan setelah menggeledah dua pengemudi yang naik mobil Honda Jazz BK 1726 ZI. Dari tas berwarna hitam seorang pengemudi, ditemukan 1 kg sabu.

“Sabu rencananya akan diedarkan kepada seseorang yang telah menunggu di Terminal Bus Pondok Kelapa Medan. Kedua tersangka berdalih tidak mengenal sosok yang akan ditemui,” tutur kapolsek.

“Mereka kami razia dan geledah saat melintas di depan Pos Lantas Polsek Besitang, Jalan Medan-Aceh, Kampung Lalang, Kabupaten Langkat. Pas diinterogasi awalnya mengaku cuma penumpang. Mau antar sabu, kurir gitu,” sambungnya.

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Arnold mengatakan kedua warga Aceh itu sudah diterima pelimpahannya ke Mapolres Langkat.

“Pelimpahan sudah dari Polsek Besitang. Kami masih memeriksa pelaku. Selanjutnya nanti akan dikabari lagi,” kata Arnold.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2), lebih subs pasal 115 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(bam/ala)

bambang/SUMUT POS
DICOKOK: Dua pria asal Aceh dicokok Polsek Besitang karena membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kg.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dua warga Aceh diamankan kepolisian Polres Langkat. Mereka terjaring razia rutin yang digelar personel Polsek Besitang. Keduanya tertangkap membawa 1 kilogram narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka masing-masing, Yunus (31) warga Dusun B, Desa Ranto Panyang, Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara dan Mustafa (27) warga Dusun Selatan, Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Ya, kedua tersangka kita amankan Kamis (28/2). Pengungkapan ini sukses setelah lebih dulu mendapat informasi,” ujar Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, Jumat (1/3).

“Besitang nomor satu pengungkapan. Semalam nggak bisa diekspose karena diminta Polres. Dua orang sudah dilimpahkan ke Polres,” sambungnya.

Sabu itu ditemukan setelah menggeledah dua pengemudi yang naik mobil Honda Jazz BK 1726 ZI. Dari tas berwarna hitam seorang pengemudi, ditemukan 1 kg sabu.

“Sabu rencananya akan diedarkan kepada seseorang yang telah menunggu di Terminal Bus Pondok Kelapa Medan. Kedua tersangka berdalih tidak mengenal sosok yang akan ditemui,” tutur kapolsek.

“Mereka kami razia dan geledah saat melintas di depan Pos Lantas Polsek Besitang, Jalan Medan-Aceh, Kampung Lalang, Kabupaten Langkat. Pas diinterogasi awalnya mengaku cuma penumpang. Mau antar sabu, kurir gitu,” sambungnya.

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Arnold mengatakan kedua warga Aceh itu sudah diterima pelimpahannya ke Mapolres Langkat.

“Pelimpahan sudah dari Polsek Besitang. Kami masih memeriksa pelaku. Selanjutnya nanti akan dikabari lagi,” kata Arnold.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2), lebih subs pasal 115 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(bam/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/