27 C
Medan
Sunday, December 15, 2024
spot_img

Nova Zein Tenang Dituntut 3,8 Tahun

Sidang penggelapan ratusan mobil dengan terdakwa Nova Zein kembali digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/7/18).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang penggelapan ratusan mobil dengan terdakwa Nova Zein kembali digelar, dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy SH dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/7/18).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jonggi Simanjuntak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa otak kasus penggelapan dan penipuan mobil mewah dengan modus rental Nova Zein selama tiga tahun delapan bulan penjara.

“Terdakwa Nova Zein terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan, meminta karenanya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman tiga tahun delapan bulan penjara,” ujar JPU Kejatisu Emmy SH.

Tak ada terlihat raut penyesalan dan kesedihan. Nova Zein terlihat tenang saat JPU membacakan tuntutan untuk dirinya.

Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum juga meminta tiga terdakwa jaringan Nova Zein yang didakwa dalam berkas terpisah (split) yakni Chairul Bariyah alias Cece dituntut 3 tahun, Usman dituntut 2 tahun enam bulan dan Pulungan dituntut dua tahun penjara.

“Berdasarkan fakta – fakta berupa keterangan para saksi dan bukti di persidangan mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 dan 378 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” tegas JPU.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa Hukum Chairul Bariyah alias Cece mengungkapkan rasa kecewa.

“Tuntutan terhadap klien saya terlalu tinggi,” ujar Tomy. Tomy berujar akan memanfaatkan pledoi (pembelaan) yang rencananya digelar Senin depan.

Sementara itu korban Shinta dan Iskandar yang ditanya tanggapannya usai persidangan mengaku tidak begitu kecewa dengan tuntutan Jaksa. “Sepertinya tuntutan itu sudah lumayan ya, sebab maksimal ancaman hukumannya juga kan cuma 4 tahun,” ujar Shinta.

Hingga kasus bergulir, Pengadilan Negeri Medan masih akan menyidangkan tiga terdakwa lainnya yakni Jefri, Dedy dan Andika yang merupakan anggota kepolisian. Ketiganya didakwa menjadi penadah pada kasus penggelapan mobil yang dilakukan Nova Zein cs.(bbs/ras)

Sidang penggelapan ratusan mobil dengan terdakwa Nova Zein kembali digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/7/18).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang penggelapan ratusan mobil dengan terdakwa Nova Zein kembali digelar, dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy SH dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/7/18).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jonggi Simanjuntak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa otak kasus penggelapan dan penipuan mobil mewah dengan modus rental Nova Zein selama tiga tahun delapan bulan penjara.

“Terdakwa Nova Zein terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan, meminta karenanya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman tiga tahun delapan bulan penjara,” ujar JPU Kejatisu Emmy SH.

Tak ada terlihat raut penyesalan dan kesedihan. Nova Zein terlihat tenang saat JPU membacakan tuntutan untuk dirinya.

Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum juga meminta tiga terdakwa jaringan Nova Zein yang didakwa dalam berkas terpisah (split) yakni Chairul Bariyah alias Cece dituntut 3 tahun, Usman dituntut 2 tahun enam bulan dan Pulungan dituntut dua tahun penjara.

“Berdasarkan fakta – fakta berupa keterangan para saksi dan bukti di persidangan mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 dan 378 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” tegas JPU.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa Hukum Chairul Bariyah alias Cece mengungkapkan rasa kecewa.

“Tuntutan terhadap klien saya terlalu tinggi,” ujar Tomy. Tomy berujar akan memanfaatkan pledoi (pembelaan) yang rencananya digelar Senin depan.

Sementara itu korban Shinta dan Iskandar yang ditanya tanggapannya usai persidangan mengaku tidak begitu kecewa dengan tuntutan Jaksa. “Sepertinya tuntutan itu sudah lumayan ya, sebab maksimal ancaman hukumannya juga kan cuma 4 tahun,” ujar Shinta.

Hingga kasus bergulir, Pengadilan Negeri Medan masih akan menyidangkan tiga terdakwa lainnya yakni Jefri, Dedy dan Andika yang merupakan anggota kepolisian. Ketiganya didakwa menjadi penadah pada kasus penggelapan mobil yang dilakukan Nova Zein cs.(bbs/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/