26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

PTUN Tolak Gugatan Walhi, NSHE Apresiasi Putusan Hakim

Firman Taufick
Senior Executive for External Relations PT North Sumatera Hydro Energi (NSHE)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang memutuskan surat keputusan (SK) Gubernur Sumut tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PLTA Batang Toru telah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Kita mengapresiasi putusan hakim PTUN. Dengan adanya putusan itu, kita akan melanjutkan pembangunan PLTA Batang Toru ini kembali, karena ini merupakan projek yang sangat esensial dan dibutuhkan masyarakat Sumut,” ungkap Vice President Communications and Social Affairs PT NSHE, Firman Taufick didampingi Dwipo Kuncoro selaku Konsultan KomunIkasi NSHE dari Intermax Communications, dalam temu pers di Hotel Santika Medan, Senin (4/3).

Ia menyebutkan bahwa selama proses persidangan, pihaknya juga banyak mengambil masukan dari para penggiat lingkungan maupun saksi ahli lainnya untuk membuat program-prograM litigasi.

“Kita juga sangat terbuka bagi ekspert maupun ahli-ahli lainnya yang ingin memberikan masukan-masukan terhadap proses pembangunan PLTA ini,” katanya.

Menurutnya, jika Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan banding, maka proses itu merupakan hal yang wajar.

“Hanya saja bandingnya dengan Pemprov Sumut. Jadi kita tidak layak mengomentarinya,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakannya, PLTA Batang Toru dengan kapasitas 510 MW telah memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku termasuk untuk Amdal.

Selain memenuhi Amdal, PLTA Batang Toru juga telah melaksanakan kajian Environmental and Social Impact Assessment (ESIA) yang menjadikan PLTA tersebut merupakan pertama di Indonesia yang melaksanakan Equatorial Principle. Bukan hanya itu, PLTA Batang Toru juga telah memiliki kajian-kajian gempa yang dipersyaratkan seperti geologi dan geofisika, termasuk Seismic Hazard Assesment dan Seismic Hazard Analysis.

“Dengan keluarnya putusan ini pula maka kami bisa fokus dalam pembangunan PLTA. Proyek ini ditunggu-tunggu masyarakat karena akan memberi manfaat pasokan energi pada saat beban puncak di Sumut,” sebutnya.

Proyek ini pun akan memberi manfaat ekonomi berupa lapangan kerja yang timbul dengan semakin kuatnya pasokan energi.

“Kita juga mengajak semua elemen untuk mendukung pembangunan ini. Kami juga mengundang para ahli untuk bekerja sama membuat program konkrit dalam menjaga ekosistem Batang Toru termasuk orangutannya,” katanya.

Diberitakan, majelis hakim PTUN Medan menolak gugatan terhadap Gubernur Sumut yang diajukan Walhi Sumut. Tak hanya ditolak, penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.

Penolakan gugatan itu diputuskan dalam sidang yang berlangsung, Senin (4/3) di PTUN Medan, Jalan Bunga Raya Medan.

Bertindak sebagai hakim dalam perkara ini, Jimmy Claus Pardede, Effriandy dan Selvie Ruthyarodh.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Jimmy Claus Pardede menyatakan, dengan mempertimbangkan keterangan-keterangan saksi di persidangan, maka hakim memutuskan untuk menolak gugatan.

“Mengadili. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Dalam pokok sengketa, menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 300 ribu,” ujar Jimmy membacakan bagian putusan.

Semula Walhi Sumut mengajukan gugatan atas terbitnya SK Gubernur Nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tertanggal 31 Januari 2017. SK ini memberi izin bagi PT NSHE untuk membangun PLTA Batang Toru di Tapanuli Selatan.

Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan penolakan tersebut didasarkan pada beberapa kesimpulan. Di antaranya, penerbitan SK objek sengketa yang dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (prn/ila/ala)

Firman Taufick
Senior Executive for External Relations PT North Sumatera Hydro Energi (NSHE)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang memutuskan surat keputusan (SK) Gubernur Sumut tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PLTA Batang Toru telah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Kita mengapresiasi putusan hakim PTUN. Dengan adanya putusan itu, kita akan melanjutkan pembangunan PLTA Batang Toru ini kembali, karena ini merupakan projek yang sangat esensial dan dibutuhkan masyarakat Sumut,” ungkap Vice President Communications and Social Affairs PT NSHE, Firman Taufick didampingi Dwipo Kuncoro selaku Konsultan KomunIkasi NSHE dari Intermax Communications, dalam temu pers di Hotel Santika Medan, Senin (4/3).

Ia menyebutkan bahwa selama proses persidangan, pihaknya juga banyak mengambil masukan dari para penggiat lingkungan maupun saksi ahli lainnya untuk membuat program-prograM litigasi.

“Kita juga sangat terbuka bagi ekspert maupun ahli-ahli lainnya yang ingin memberikan masukan-masukan terhadap proses pembangunan PLTA ini,” katanya.

Menurutnya, jika Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan banding, maka proses itu merupakan hal yang wajar.

“Hanya saja bandingnya dengan Pemprov Sumut. Jadi kita tidak layak mengomentarinya,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakannya, PLTA Batang Toru dengan kapasitas 510 MW telah memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku termasuk untuk Amdal.

Selain memenuhi Amdal, PLTA Batang Toru juga telah melaksanakan kajian Environmental and Social Impact Assessment (ESIA) yang menjadikan PLTA tersebut merupakan pertama di Indonesia yang melaksanakan Equatorial Principle. Bukan hanya itu, PLTA Batang Toru juga telah memiliki kajian-kajian gempa yang dipersyaratkan seperti geologi dan geofisika, termasuk Seismic Hazard Assesment dan Seismic Hazard Analysis.

“Dengan keluarnya putusan ini pula maka kami bisa fokus dalam pembangunan PLTA. Proyek ini ditunggu-tunggu masyarakat karena akan memberi manfaat pasokan energi pada saat beban puncak di Sumut,” sebutnya.

Proyek ini pun akan memberi manfaat ekonomi berupa lapangan kerja yang timbul dengan semakin kuatnya pasokan energi.

“Kita juga mengajak semua elemen untuk mendukung pembangunan ini. Kami juga mengundang para ahli untuk bekerja sama membuat program konkrit dalam menjaga ekosistem Batang Toru termasuk orangutannya,” katanya.

Diberitakan, majelis hakim PTUN Medan menolak gugatan terhadap Gubernur Sumut yang diajukan Walhi Sumut. Tak hanya ditolak, penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.

Penolakan gugatan itu diputuskan dalam sidang yang berlangsung, Senin (4/3) di PTUN Medan, Jalan Bunga Raya Medan.

Bertindak sebagai hakim dalam perkara ini, Jimmy Claus Pardede, Effriandy dan Selvie Ruthyarodh.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Jimmy Claus Pardede menyatakan, dengan mempertimbangkan keterangan-keterangan saksi di persidangan, maka hakim memutuskan untuk menolak gugatan.

“Mengadili. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Dalam pokok sengketa, menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 300 ribu,” ujar Jimmy membacakan bagian putusan.

Semula Walhi Sumut mengajukan gugatan atas terbitnya SK Gubernur Nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tertanggal 31 Januari 2017. SK ini memberi izin bagi PT NSHE untuk membangun PLTA Batang Toru di Tapanuli Selatan.

Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan penolakan tersebut didasarkan pada beberapa kesimpulan. Di antaranya, penerbitan SK objek sengketa yang dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (prn/ila/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/