JAKARTA-Polemik mengenai perlu tidaknya pemilukada di Aceh ditunda, mendapat tanggapan dari Mendagri Gamawan Fauzi. Mantan gubernur Sumbar itu memberikan sinyal tidak mengharamkan penundaan pemilukada, lantaran memang diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004.
Dijelaskan Gamawan, sesuai ketentuan, ada tiga kondisi yang bisa menjadi alasan penundaan tahapan pemilukada. Yakni jika terjadi bencana alam, kerusuhan sehingga keamanan tidak bisa terjamin, dan alasan-alasan lain sangat sulit, seperti terkendala masalah anggaran.
Apakah pro kontra yang diwarnai aksi unjuk rasa, termasuk masalah qanun pemilukada yang belum beres, bisa dijadikan alasan penundaan? Gamawan belum menjawab tegas. Penerima Bung Hatta Award saat masih menjadi bupati Solok itu mengatakan, masih perlu kajian mendalam untuk menentukan hal itu.
“Kita nanti evaluasi. Kalau memenuhi persyaratan, kita pertimbangkan (penundaan pemilukada di Aceh, red),” kata Gamawan Fauzi usai Salat Jumat di gedung Kemendagri, kemarin (22/7). (sam)