29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

20 ASN Pemko Binjai Dipecat

no picture

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai yang dilakukan secara bertahap.

Mereka yang dipecat, 13 orang di antaranya tersandung kasus korupsi dan 7 orang terjerat pelanggaran tindak pidana umum dan indisipliner.

Seperti Demseria Simbolon, oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 027144 Binjai Utara ini dipecat BKD Kota Binjai karena bolos mengajar hingga 7 tahun. Bahkan Demseria pun juga terancam kasus dugaan penyelewengan uang negara, karena menerima gaji meski tak mengajar. Kasusnya pun saat ini masih ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai. Kepala BKD Kota Binjai, Amir Hamzah mengatakan, bahwa ASN yang telah dipecat status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Sayangnya, Amir enggan membeberkan nama-nama ASN yang dipecat tersebut. “Sifatnya rahasia, enggak bisa saya buka nama-namanya. Semua ada nama-namanya,” ujar Amir di ruang kerjanya sembari menunjukkan Surat Keputusan mereka yang dipecat dari ASN, Rabu (13/3).

“Kita juga manusia, enggak luput dari salah dan dosa. Bukan membela, tapi mereka juga punya keluarga, saudara. Kan orang sudah tahu. Maaf, kasihan aku, jujur kasihan,” ujar Amir.

Pun begitu, Amir memberikan inisial mereka yang dipecat, 13 ASN koruptor yang dipecat ini masing-masing berinisial PM, W, E, NE, ZS, AS, AS, AB, IS, Y, MRN, AMN dan RJN. Di antara mereka, ada yang sedang menjalani hukuman dan juga sudah bebas.

Kemudian, 7 ASN lainnya berinisial IP, AR, AT, DS, NHSB, DAS dan DC. “Ada yang mantan Eselon II, ada Eselon III. Mantan Kadis Kebersihan,” kata dia. “Mereka juga pasti menyesal. Kasihan sebenarnya. Menyangkut kelurganya. Kami prihatin, makanya kami mohon diinisialkan saja nama-namanya,” sambung dia.

Ditegaskan Amir, oknum ASN yang koruptor ini menjadi catatan Wali Kota Binjai, HM Idaham. Karenanya, kata Amir, orang nomor satu di Pemko Binjai ini terus mengingatkan agar ASN jangan sampai berurusan dengan hukum.

Pun demikian, kata Amir, ini merupakan resiko pekerjaan. “Ibarat tukang becak kalau berlanggar. Manjat kepala bisa jatuh. Kalau sudah begini, hak-hak mereka habis semua,” kata dia.

Disinggung apakah mereka yang koruptor atau mewakilinya dari keluarga datang memohon untuk tidak dipecat? Amir menjawab tidak ada. Meski begitu, kata Amir, memohon adalah sah-sah saja. “Tapi peraturan harus tetap ditegakkan. Hak-hak mereka sudah berhenti karena sudah diberhentikan (dari ASN). Pensiun juga enggak dapat, Taspen dapat,”jelas Amir. (ted/han)

no picture

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai yang dilakukan secara bertahap.

Mereka yang dipecat, 13 orang di antaranya tersandung kasus korupsi dan 7 orang terjerat pelanggaran tindak pidana umum dan indisipliner.

Seperti Demseria Simbolon, oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 027144 Binjai Utara ini dipecat BKD Kota Binjai karena bolos mengajar hingga 7 tahun. Bahkan Demseria pun juga terancam kasus dugaan penyelewengan uang negara, karena menerima gaji meski tak mengajar. Kasusnya pun saat ini masih ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai. Kepala BKD Kota Binjai, Amir Hamzah mengatakan, bahwa ASN yang telah dipecat status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Sayangnya, Amir enggan membeberkan nama-nama ASN yang dipecat tersebut. “Sifatnya rahasia, enggak bisa saya buka nama-namanya. Semua ada nama-namanya,” ujar Amir di ruang kerjanya sembari menunjukkan Surat Keputusan mereka yang dipecat dari ASN, Rabu (13/3).

“Kita juga manusia, enggak luput dari salah dan dosa. Bukan membela, tapi mereka juga punya keluarga, saudara. Kan orang sudah tahu. Maaf, kasihan aku, jujur kasihan,” ujar Amir.

Pun begitu, Amir memberikan inisial mereka yang dipecat, 13 ASN koruptor yang dipecat ini masing-masing berinisial PM, W, E, NE, ZS, AS, AS, AB, IS, Y, MRN, AMN dan RJN. Di antara mereka, ada yang sedang menjalani hukuman dan juga sudah bebas.

Kemudian, 7 ASN lainnya berinisial IP, AR, AT, DS, NHSB, DAS dan DC. “Ada yang mantan Eselon II, ada Eselon III. Mantan Kadis Kebersihan,” kata dia. “Mereka juga pasti menyesal. Kasihan sebenarnya. Menyangkut kelurganya. Kami prihatin, makanya kami mohon diinisialkan saja nama-namanya,” sambung dia.

Ditegaskan Amir, oknum ASN yang koruptor ini menjadi catatan Wali Kota Binjai, HM Idaham. Karenanya, kata Amir, orang nomor satu di Pemko Binjai ini terus mengingatkan agar ASN jangan sampai berurusan dengan hukum.

Pun demikian, kata Amir, ini merupakan resiko pekerjaan. “Ibarat tukang becak kalau berlanggar. Manjat kepala bisa jatuh. Kalau sudah begini, hak-hak mereka habis semua,” kata dia.

Disinggung apakah mereka yang koruptor atau mewakilinya dari keluarga datang memohon untuk tidak dipecat? Amir menjawab tidak ada. Meski begitu, kata Amir, memohon adalah sah-sah saja. “Tapi peraturan harus tetap ditegakkan. Hak-hak mereka sudah berhenti karena sudah diberhentikan (dari ASN). Pensiun juga enggak dapat, Taspen dapat,”jelas Amir. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/