MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelontorkan dana hibah bantuan sosial (bansos) pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 300 miliar lebih. Paling besar alokasi pada sektor ini dalam rangka persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 dan 2024 mendatang.
“Distribusi terbanyak memang kita berikan untuk Dinas Pemuda dan Olahraga, mengingat persiapan PON 2020 di Papua. Lalu PON 2024 kita tuan rumah, jadi butuh persiapan pembangunan sport centre yang secara bertahap dikerjakan mulai tahun ini,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Agus Tripriyono menjawab Sumut Pos, Rabu (27/3).
Secara rinci dia tidak mengingat persis alokasi anggaran bansos pada tahun ini. Namun salah satu paling besar akan dialokasikan sebagai upaya persiapan atlet Sumut dalam PON mendatang. “Seperti untuk mengikuti TC (training centre) bagi atlet kita. Lalu pembangunan infrastruktur PON 2024 karena kita bersama Provinsi Aceh menjadi tuan rumah,” katanya.
Selebihnya, kata dia, alokasi dana bansos sebagai bantuan pembangunan rumah ibadah dan lainnya yang dimohonkan oleh kelompok masyarakat. “Untuk lebih rincinya bisa ditanyakan ke Biro Binsos karena di mereka ada daftarnya,” pungkasnya.
Kabiro Sosial dan Kesejahteraan Setdaprovsu, Muhammad Yusuf mengatakan, total alokasi dana hibah bansos TA 2019 ini lebih besar dibanding tahun anggaran sebelumnya. “Kenapa anggarannya lebih besar, karena untuk membantu pembangunan Masjid Agung Medan senilai Rp50 miliar, kemudian Masjid Ijtinul di Sibolga, Tapanuli Tengah yang pernah dilihat presiden juga akan dibantu Rp50 miliar,” katanya.
Kata dia, total anggaran tersebut diyakini sudah mengakomodir permintaan anggota dewan, yang sempat tarik menarik pada saat pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Sumut 2018 dengan TAPD Sumut. “Kan ada usulan-usulan dewan setiap kali reses ke dapilnya membantu rumah ibadah. Itu yang mereka ajukan tapi tak ada kesepakatan waktu pembahasan PAPBD tampi hari. Ya, nilainya itu sebesar Rp80 miliar lebih. Makanya kemarin tidak ada PAPBD tapi sekarang masalah itu sudah clear,” katanya.
Adapun mekanisme penerima bantuan hibah bansos pada umumnya, termasuk yang diakomodir kalangan anggota dewan, terang dia, wajib mengajukan proposal kepada gubernur Sumut. Lalu dibuatkan rekomendasi tim survei untuk mengecek data calon penerima bansos yang diajukan itu. “Kemudian ditelusuri juga orang-orang selaku pengurus rumah ibadahnya. Jangan seperti yang lalu-lalu ada terungkap nama-nama pengurus adalah suami istri bahkan anaknya. Inilah yang harus diwaspadai makanya perlu ada tim survei,” katanya.
Pihaknya sendiri dalam urusan ini hanya sebagai pelengkap berkas calon penerima hibah bansos. Sementara untuk listing atau daftar nama-nama penerimanya, diakomodir oleh BPKAD. “Setelah dari tim survei memberi rekomendasi atas daftar si penerima, barulah dimasukkan dalam APBD. Selanjutnya diterbitkan surat keputusan (SK) gubernur sebagai lampiran sebagai penerima hibah tersebut,” katanya.
Untuk mekanisme pencairan bansos sendiri, sambung Yusuf, si penerima diwajibkan melengkapi berkas administrasi sesuai ketentuan dan setelah itu pihaknya usulkan ke BPKAD agar anggaran itu segera dicairkan.
“Kalau kami cuma membantu kelengkapan berkas awal dan akhir saja, sedangkan anggarannya ditampung di BPKAD. Udah gitu uangnya pun langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima,” pungkasnya. (prn/ila)