31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pembangunan Tol Tebing-Parapat dan Tebing-Kualatanjung, 9 Mei, Pengadaan Tanah Selesai

PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
DIWAWANCARA: Kanwil BPN Sumut Bambang Priono saat diwawancara di ruang kerjanya, Kamis (28/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Tebingtinggi-Parapat sepanjang 45 kilometer sudah pengumuman dan diprediksi tanggal 9 Mei 2019 bakal selesai. Begitu juga pengadaan tanah ruas tol Tebingtinggi-Kualatanjung, akan berakhir masa sanggah pengumuman pada 9 April mendatang.

“Mana yang lebih cepat dan baik prosesnya itu yang akan kami laksanakan. Kemungkinan pengadaan tanah jalan tol Tebingtinggi-Kualatanjung dan Tebingtinggi-Pematangsiantar akan menjadi yang tercepat di Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Bambang Priono kepada wartawan, Kamis (28/3).

Proses pengadaan tanah kedua jalan tol ini dimulai masing-masing pada Agustus dan September 2018 dan kini sudah berada pada tahap Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Pembangunan dan kontraktor sudah dimulai. Terkait tanah PTPN III dan IV, mereka kemarin berkesepakatan, silahkan saja dulu dipakai sepanjang tanaman dan bangunan sudah terinventarisasi,” ujar dia.

“Nanti kalau sudah tersambung hingga Pematangsiantar, awak pun pulang kampung lebih cepat,” sambung pria kelahiran Pematangsiantar ini.

Sejauh ini, Kanwil BPN Sumut sudah menurunkan tim yuridis dan hukum ke lapangan guna percepatan pengadaan tanah tol Tebingtinggi-Kualatanjung sekitar 42 kilometer. Dengan pengerjaan selama setahun, mudah-mudahan akhir 2019 sudah selesai. “Perkiraan, kalau pengerjaan bisa selesai dalam setahun, tol Medan-Tebingtinggi, Tebingtebinggi-Kualatanjung dan Medan-Tebingtinggi-Pematangsiantar akan terkoneksi semua,” ucap Bambang.

Di kesempatan itu, mantan Kakan BPN Surabaya ini juga menyampaikan, pihaknya melakukan percepatan pembangunan infrastruktur jalan tol bertujuan agar Sumatera Utara tidak semakin ketinggalan dengan Palembang, Pekanbaru dan Makassar yang kini perlahan tapi pasti sudah mulai berdandan. Dalam proses pembangunan jalan tol ini, Kanwil BPN bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Adapun andil Kementerian PUPR dalam hal ini adalah bertugas membayar ganti rugi lahan. Sedangkan pembangunannya juga dapat dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN) dan anak perusahaannya. Untuk pengelolanya, dipercayakan kepada Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

“Saya pastikan tim saya bekerja dengan integritas penuh. Kami tahu (anggaran pembangunan) duitnya negara. Satu sen pun saya selaku ketua pengadaan tanah di Sumut, takkan melakukan hal-hal di luar ketentuan,” tegas dia.

Persoalan jalan tol di Sumut menyangkut kepentingan masyarakat banyak tidak boleh kalah dengan individu-individu yang menghambat percepatan proyek strategis nasional. Oleh sebab itu, Bambang mengimbau masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan tanah sebaiknya dilakukan dengan arif. Bukan justru menghambat-hambat pengadaan tanah yang sedang berjalan di Sumut.

“Nanti kita kalah dengan provinsi-provinsi lain. Di tempat lain sedang membangun jalan tol, tapi tidak seramai Sumut. Jadi sebagai warga negara, khususnya masyarakat Sumut, harus ingat bahwa jalan tol bagian proyek strategis nasional yang fungsinya bagian kepentingan umum,” ujarnya.

Kepentingan umum, imbuhnya, harus bisa mengalahkan segelintir orang yang mencari-cari celah menghambat pembangunan. Dalam percepatan ini, pihaknya memiliki Satgas A sebagai tim yuridis yang menilai keabsahan kepemilikan, Satgas B melakukan invetarisasi terkait data fisik mengetahui luas dan letak tanah. “Kalau sepanjang semuanya dipenuhi, kenapa tidak.

Tapi, upamanya enggak benar, masa kami harus mengeluarkan duit negara supaya dibagi-bagi kepada orang yang tidak bertanggung jawab. Ujung-ujungnya yang menggelapkan uang negara yang dipenjara. Kan enggak etis,” katanya. (prn)

PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
DIWAWANCARA: Kanwil BPN Sumut Bambang Priono saat diwawancara di ruang kerjanya, Kamis (28/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Tebingtinggi-Parapat sepanjang 45 kilometer sudah pengumuman dan diprediksi tanggal 9 Mei 2019 bakal selesai. Begitu juga pengadaan tanah ruas tol Tebingtinggi-Kualatanjung, akan berakhir masa sanggah pengumuman pada 9 April mendatang.

“Mana yang lebih cepat dan baik prosesnya itu yang akan kami laksanakan. Kemungkinan pengadaan tanah jalan tol Tebingtinggi-Kualatanjung dan Tebingtinggi-Pematangsiantar akan menjadi yang tercepat di Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Bambang Priono kepada wartawan, Kamis (28/3).

Proses pengadaan tanah kedua jalan tol ini dimulai masing-masing pada Agustus dan September 2018 dan kini sudah berada pada tahap Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Pembangunan dan kontraktor sudah dimulai. Terkait tanah PTPN III dan IV, mereka kemarin berkesepakatan, silahkan saja dulu dipakai sepanjang tanaman dan bangunan sudah terinventarisasi,” ujar dia.

“Nanti kalau sudah tersambung hingga Pematangsiantar, awak pun pulang kampung lebih cepat,” sambung pria kelahiran Pematangsiantar ini.

Sejauh ini, Kanwil BPN Sumut sudah menurunkan tim yuridis dan hukum ke lapangan guna percepatan pengadaan tanah tol Tebingtinggi-Kualatanjung sekitar 42 kilometer. Dengan pengerjaan selama setahun, mudah-mudahan akhir 2019 sudah selesai. “Perkiraan, kalau pengerjaan bisa selesai dalam setahun, tol Medan-Tebingtinggi, Tebingtebinggi-Kualatanjung dan Medan-Tebingtinggi-Pematangsiantar akan terkoneksi semua,” ucap Bambang.

Di kesempatan itu, mantan Kakan BPN Surabaya ini juga menyampaikan, pihaknya melakukan percepatan pembangunan infrastruktur jalan tol bertujuan agar Sumatera Utara tidak semakin ketinggalan dengan Palembang, Pekanbaru dan Makassar yang kini perlahan tapi pasti sudah mulai berdandan. Dalam proses pembangunan jalan tol ini, Kanwil BPN bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Adapun andil Kementerian PUPR dalam hal ini adalah bertugas membayar ganti rugi lahan. Sedangkan pembangunannya juga dapat dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN) dan anak perusahaannya. Untuk pengelolanya, dipercayakan kepada Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

“Saya pastikan tim saya bekerja dengan integritas penuh. Kami tahu (anggaran pembangunan) duitnya negara. Satu sen pun saya selaku ketua pengadaan tanah di Sumut, takkan melakukan hal-hal di luar ketentuan,” tegas dia.

Persoalan jalan tol di Sumut menyangkut kepentingan masyarakat banyak tidak boleh kalah dengan individu-individu yang menghambat percepatan proyek strategis nasional. Oleh sebab itu, Bambang mengimbau masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan tanah sebaiknya dilakukan dengan arif. Bukan justru menghambat-hambat pengadaan tanah yang sedang berjalan di Sumut.

“Nanti kita kalah dengan provinsi-provinsi lain. Di tempat lain sedang membangun jalan tol, tapi tidak seramai Sumut. Jadi sebagai warga negara, khususnya masyarakat Sumut, harus ingat bahwa jalan tol bagian proyek strategis nasional yang fungsinya bagian kepentingan umum,” ujarnya.

Kepentingan umum, imbuhnya, harus bisa mengalahkan segelintir orang yang mencari-cari celah menghambat pembangunan. Dalam percepatan ini, pihaknya memiliki Satgas A sebagai tim yuridis yang menilai keabsahan kepemilikan, Satgas B melakukan invetarisasi terkait data fisik mengetahui luas dan letak tanah. “Kalau sepanjang semuanya dipenuhi, kenapa tidak.

Tapi, upamanya enggak benar, masa kami harus mengeluarkan duit negara supaya dibagi-bagi kepada orang yang tidak bertanggung jawab. Ujung-ujungnya yang menggelapkan uang negara yang dipenjara. Kan enggak etis,” katanya. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/