25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

20 Mobil Digembosi, 4 Ditilang

Personel polisi bersama Dishub Kota Medan melakukan penggembosan ban mobil yang parkir sembarangan.

SUMUTPOS.CO – Penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan atau melanggar aturan lalu lintas masih terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, dengan dibantu aparat kepolisian. Kali ini, penertiban kendaraan roda empat ini dilakukan di kawasan RS Murni Teguh Jalan Irian Barat, Jalan Jawa dan Jalan Veteran, kemarin.

Kepala Dishub Kota Medan Renward Parapat mengatakan, dari penertiban yang dilakukan sebanyak 20 unit mobil terpaksa digembosi. Selain itu, 4 unit lagi ditilang.”Telah berulangkali kami melakukan penertiban dengan menggembok, menggembosi hingga menilang kendaraan, namun belum memberikan efek jera. Mereka tetap saja memarkirkan kendaraan di kawasan yang telah dipasang larangan parkir,” ujar Renward.

Menurutnya, penertiban yang bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan itu dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan yang selalu terjadi selama ini. Sebab, di jalan tersebut langganan macet yang diakibatkan oleh mobil yang parkir.

“Pengguna jalan yang selalu melintasi di kawasan itu, setiap harinya harus terjebak kemacetan. Terutama, di Jalan Irian Barat lantaran di bahu jalan menjadi lokasi parkir. Ada yang berlapis, ada pula dengan posisi parkir 45 derajat sehingga mengurangi lebar badan jalan,” sebut dia.

Di samping itu, sambung Renward, selain menertibkan telah dilakukan juga imbauan kepada beberapa juru pakir (jukir) yang bertugas di kawasan tersebut. Meski demikian, para jukir kembali melakukan pelanggaran dengan sesuka hatinya menempatkan mobil untuk parkir sembarangan sehingga kemacetan berulang terjadi.

“Para pengemudi maupun pemilik mobil agar mematuhi rambu yang ada, dan tidak mau disuruh jukir untuk memarkirkan kenderaan di lokasi larangan parkir.  Untuk itu, marilah kita mematuhi peraturan yang ada sehingga kemacetan bisa teratasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, penertiban akan terus dilakukan hingga memberikan efek jera kepada pengemudi mobil. Oleh karenanya, akan menurunkan sejumlah anggotanya untuk patroli. “Jika kedapatan parkir sembarangan, maka langsung ditindak. Harapan kita, masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas demi mengatasi persoalan kemacetan di Kota Medan,” tegasnya. (ris/ila)

 

 

Personel polisi bersama Dishub Kota Medan melakukan penggembosan ban mobil yang parkir sembarangan.

SUMUTPOS.CO – Penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan atau melanggar aturan lalu lintas masih terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, dengan dibantu aparat kepolisian. Kali ini, penertiban kendaraan roda empat ini dilakukan di kawasan RS Murni Teguh Jalan Irian Barat, Jalan Jawa dan Jalan Veteran, kemarin.

Kepala Dishub Kota Medan Renward Parapat mengatakan, dari penertiban yang dilakukan sebanyak 20 unit mobil terpaksa digembosi. Selain itu, 4 unit lagi ditilang.”Telah berulangkali kami melakukan penertiban dengan menggembok, menggembosi hingga menilang kendaraan, namun belum memberikan efek jera. Mereka tetap saja memarkirkan kendaraan di kawasan yang telah dipasang larangan parkir,” ujar Renward.

Menurutnya, penertiban yang bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan itu dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan yang selalu terjadi selama ini. Sebab, di jalan tersebut langganan macet yang diakibatkan oleh mobil yang parkir.

“Pengguna jalan yang selalu melintasi di kawasan itu, setiap harinya harus terjebak kemacetan. Terutama, di Jalan Irian Barat lantaran di bahu jalan menjadi lokasi parkir. Ada yang berlapis, ada pula dengan posisi parkir 45 derajat sehingga mengurangi lebar badan jalan,” sebut dia.

Di samping itu, sambung Renward, selain menertibkan telah dilakukan juga imbauan kepada beberapa juru pakir (jukir) yang bertugas di kawasan tersebut. Meski demikian, para jukir kembali melakukan pelanggaran dengan sesuka hatinya menempatkan mobil untuk parkir sembarangan sehingga kemacetan berulang terjadi.

“Para pengemudi maupun pemilik mobil agar mematuhi rambu yang ada, dan tidak mau disuruh jukir untuk memarkirkan kenderaan di lokasi larangan parkir.  Untuk itu, marilah kita mematuhi peraturan yang ada sehingga kemacetan bisa teratasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, penertiban akan terus dilakukan hingga memberikan efek jera kepada pengemudi mobil. Oleh karenanya, akan menurunkan sejumlah anggotanya untuk patroli. “Jika kedapatan parkir sembarangan, maka langsung ditindak. Harapan kita, masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas demi mengatasi persoalan kemacetan di Kota Medan,” tegasnya. (ris/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/