26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bawaslu Medan Terima 7 Pelanggaran Tindak Pidana

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa kampanye akan segera berakhir pada tanggal 13 April mendatang. Tanggal 14 hingga 16 April telah ditetapkan sebagai hari tenang menjelang hari pemilihan umum (pemilu) yang akan diselenggarakan 17 April 2019 mendatang.

Menjelang hari tenang tersebut, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan telah bersiap untuk segera melakukan penertiban atribut-atribut partai politik dan peserta Pemilu lainnya.

“Tanggal 14 April nanti kita sudah langsung melakukan tindakan penertiban bagi setiap pelanggaran dengan atribut atau APK yang masih terpasang,” kata Ketua Bawaslu kota Medan, Payung Harahap kepada Sumut Pos, Senin (8/4) sore.

Namun kata Payung, sebelum masuk hari tenang tersebut, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan surat edaran kepada setiap partai politik (parpol) di Kota Medan.

“Surat edaran itu nantinya akan berisi imbauan, agar semua partai politik segera menertibkan atribut-atribut dan APK parpol mereka masing-masing, sebelum nantinya akan ditertibkan oleh pihak Bawaslu Medan. Kita harapkan mereka mau menertibkannya sendiri sebagai bentuk kesadaran dalam aturan demokrasi,” ujar Payung.

Selain penertiban APK menjelang Pemilu, hingga sekarang Bawaslu kota Medan juga terus menerima laporan pelanggaran dalam masa berkampanye. Payung menuturkan, sejauh ini total laporan yang telah diterima oleh pihaknya berjumlah 9 pelanggaran.

“Dari total 9 pelanggaran itu, 7 di antaranya merupakan laporan pelanggaran tindak pidana pemilu”, kata Payung.

Pelanggaran tindak pidana tersebut pun dikatakannya telah disampaikan langsung kepada Gakkumdu dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai majelis dalam setiap pelanggaran yang ditemukan oleh pihaknya.

“Namun, dari 7 laporan pelanggaran tindak pidana pemilu yang telah kita sampaikan itu, tidak ada satupun yang dapat ditindaklanjuti. Karena pihak Gakkumdu menilai bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur dan syarat untuk ditindaklanjuti”, sebutnya.

Dijelaskan Payung, adapun tindak pidana pemilu yang dimaksud tersebut seperti kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan, menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye, terjadinya perusakan APK dan adanya kampanye hitam.

Sementara, di Kecamatan Babalan menyelenggarakan kegiatan prabimtek untuk para panitia pemungutan suara (PPS) se Kecamatan Babalan. Meliputi Kelurahan Pelawi Utara, Berandan Barat, Berandan Timur, dan Kelurahan Betandan Timur Baru, termasuk Desa Securai Utara dan Selatan, Desa Pelawi Selatan dan Desa Telukmeku.

“Pelaksanaan Pra Bimtek tersebut di laksankan mulai sejak Hari Sabtu (6/4) hingga (9/4) yang berlangsung di Aula Kantor Camat Babalan Jalan Datuk Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Brandan,” kata Ketua PPK Babalan Rihad Apri didampingi anggota PPK Budi Ismuliadi SPd, Senin (8/4). (mag-1/mag-10)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa kampanye akan segera berakhir pada tanggal 13 April mendatang. Tanggal 14 hingga 16 April telah ditetapkan sebagai hari tenang menjelang hari pemilihan umum (pemilu) yang akan diselenggarakan 17 April 2019 mendatang.

Menjelang hari tenang tersebut, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan telah bersiap untuk segera melakukan penertiban atribut-atribut partai politik dan peserta Pemilu lainnya.

“Tanggal 14 April nanti kita sudah langsung melakukan tindakan penertiban bagi setiap pelanggaran dengan atribut atau APK yang masih terpasang,” kata Ketua Bawaslu kota Medan, Payung Harahap kepada Sumut Pos, Senin (8/4) sore.

Namun kata Payung, sebelum masuk hari tenang tersebut, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan surat edaran kepada setiap partai politik (parpol) di Kota Medan.

“Surat edaran itu nantinya akan berisi imbauan, agar semua partai politik segera menertibkan atribut-atribut dan APK parpol mereka masing-masing, sebelum nantinya akan ditertibkan oleh pihak Bawaslu Medan. Kita harapkan mereka mau menertibkannya sendiri sebagai bentuk kesadaran dalam aturan demokrasi,” ujar Payung.

Selain penertiban APK menjelang Pemilu, hingga sekarang Bawaslu kota Medan juga terus menerima laporan pelanggaran dalam masa berkampanye. Payung menuturkan, sejauh ini total laporan yang telah diterima oleh pihaknya berjumlah 9 pelanggaran.

“Dari total 9 pelanggaran itu, 7 di antaranya merupakan laporan pelanggaran tindak pidana pemilu”, kata Payung.

Pelanggaran tindak pidana tersebut pun dikatakannya telah disampaikan langsung kepada Gakkumdu dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai majelis dalam setiap pelanggaran yang ditemukan oleh pihaknya.

“Namun, dari 7 laporan pelanggaran tindak pidana pemilu yang telah kita sampaikan itu, tidak ada satupun yang dapat ditindaklanjuti. Karena pihak Gakkumdu menilai bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur dan syarat untuk ditindaklanjuti”, sebutnya.

Dijelaskan Payung, adapun tindak pidana pemilu yang dimaksud tersebut seperti kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan, menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye, terjadinya perusakan APK dan adanya kampanye hitam.

Sementara, di Kecamatan Babalan menyelenggarakan kegiatan prabimtek untuk para panitia pemungutan suara (PPS) se Kecamatan Babalan. Meliputi Kelurahan Pelawi Utara, Berandan Barat, Berandan Timur, dan Kelurahan Betandan Timur Baru, termasuk Desa Securai Utara dan Selatan, Desa Pelawi Selatan dan Desa Telukmeku.

“Pelaksanaan Pra Bimtek tersebut di laksankan mulai sejak Hari Sabtu (6/4) hingga (9/4) yang berlangsung di Aula Kantor Camat Babalan Jalan Datuk Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Brandan,” kata Ketua PPK Babalan Rihad Apri didampingi anggota PPK Budi Ismuliadi SPd, Senin (8/4). (mag-1/mag-10)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/